Dadan Hindayana Kantongi Miliaran Rupiah Tiap Hari dari Insentif Dapur MBG

oleh -4 Dilihat
Dadan Hindayana Kantongi Miliaran Rupiah Tiap Hari dari Insentif Dapur MBG

KabarDermayu.com – Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkap keterlibatan mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Dadan Hindayana, dalam urusan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) atau yang dikenal sebagai dapur MBG.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, Syarief Sulaeman Nahdi, menjelaskan bahwa program MBG seharusnya dikelola oleh yayasan yang terafiliasi langsung dengan sekolah penerima bantuan.

Namun, dalam praktiknya, banyak dapur MBG yang diduga lolos verifikasi karena memiliki koneksi dengan petinggi BGN. Padahal, yayasan tersebut tidak memenuhi persyaratan yang seharusnya dipenuhi untuk menjadi mitra SPPG atau dapur MBG.

Menurut Syarief, proses verifikasi ini diduga telah diatur. Pengaturan tersebut diduga terjadi karena adanya campur tangan dari para tersangka, termasuk Dadan Hindayana.

“Namun tetap ditunjuk dengan cara dilakukan pengaturan verifikasi pada portal mitra BGN dengan adanya atensi dari para tersangka,” ujar Syarief dalam konferensi pers pada Rabu, 3 Juni 2026.

Syarief menambahkan bahwa Dadan Hindayana melakukan aksi ini bersama dua mantan Wakil Kepala BGN, yaitu Sony Sanjaya dan Lodewyk Pusung. Sebagai imbalannya, yayasan yang terafiliasi dengan para pelaku ini dilaporkan menerima uang insentif yang jumlahnya mencapai miliaran rupiah setiap harinya.

“Yayasan tersebut mendapatkan insentif miliaran rupiah setiap hari dan yayasan tersebut terafiliasi di antaranya dimiliki oleh Saudara DH, Saudara SS dan Saudara LP,” jelasnya.

Akibat perbuatan tersebut, Syarief menegaskan bahwa telah terjadi kerugian keuangan negara. Ketiga orang tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejagung dan Kejari Jaksel.

Baca juga: IHSG Menguat, Wall Street Rekor, Potensi Terkoreksi

Informasi yang dihimpun, Dadan Hindayana bersama dua mantan Wakil Kepala BGN, Sony Sanjaya dan Lodewyk Pusung, diduga memanfaatkan pembangunan titik Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) melalui yayasan yang terafiliasi dengan mereka.

Penetapan ketiga tersangka ini dilakukan oleh penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) setelah menjalani serangkaian pemeriksaan pada Rabu, 3 Juni 2026.

“Setelah melalui serangkaian pemeriksaan saudara DH, AA, dan LP sebagai saksi setelah ditemukan alat bukti yang cukup maka penyidik menetapkan tersangka,” ucap Syarief Sulaeman Nahdi.

Syarief kembali menekankan bahwa penyidik menemukan dugaan adanya pengaturan dalam proses verifikasi pembangunan SPPG melalui portal milik BGN. Pengaturan tersebut diduga kuat dilakukan atas perintah atau perhatian dari para tersangka.

“Pengaturan verifikasi (pembangunan SPPG) pada portal BGN atas adanya atensi dari tersangka,” katanya.

Dalam kasus ini, pembangunan SPPG yang semestinya dijalankan yayasan yang berafiliasi dengan sekolah disebut justru banyak dilakukan oleh yayasan yang terhubung dengan para tersangka.

Kejagung menetapkan Dadan Hindayana tersangka dugaan korupsi SPPG BGN. LHKPN mengungkap harta kekayaannya mencapai lebih dari Rp9 miliar.