DPR Perkuat Perlindungan Komoditas Strategis Nasional

oleh -8 Dilihat
DPR Perkuat Perlindungan Komoditas Strategis Nasional

KabarDermayu.com – Anggota Komisi IV DPR RI, Firman Soebagyo, menekankan pentingnya penguatan perlindungan terhadap komoditas strategis nasional. Ia berpendapat bahwa pemerintah perlu memastikan sektor-sektor vital ini, termasuk industri hasil tembakau, tetap dapat berkontribusi pada perekonomian dan menyerap tenaga kerja.

Menurut Firman, keberadaan regulasi yang jelas dan memberikan kepastian usaha sangat krusial. Hal ini penting untuk menjaga iklim investasi tetap kondusif, karena pelaku usaha membutuhkan jaminan hukum untuk mempertahankan dan mengembangkan investasi mereka di Indonesia.

“Saya khawatir para pelaku usaha justru akan tersisihkan. Kalau investasi di Indonesia sudah tidak nyaman, kenapa tidak alihkan ke negara lain?” ujarnya kepada wartawan pada Rabu, 3 Juni 2026.

Ia mencontohkan Industri Hasil Tembakau (IHT) yang selama ini menjadi salah satu sektor dengan kontribusi besar terhadap penerimaan negara. Sektor ini tidak hanya memberikan pemasukan melalui cukai, tetapi juga menyerap tenaga kerja dalam jumlah besar, mulai dari petani hingga pekerja di industri pengolahan.

Firman menyebutkan bahwa penerimaan negara dari cukai hasil tembakau pada tahun 2024 mencapai sekitar Rp216 triliun. Meskipun demikian, ia menilai sektor ini masih memerlukan perhatian lebih, terutama terkait kesejahteraan petani tembakau.

“Berapa besar serapan tenaga kerja yang dihasilkan sektor ini? Berapa besar penerimaan negara dari cukai rokok setiap tahunnya? Tahun 2024 saja penerimaan cukai mencapai sekitar Rp216 triliun. Tetapi sampai sekarang program-program di sektor pertanian nyaris tidak memberikan ruang untuk menyentuh kepentingan petani tembakau,” katanya.

Lebih lanjut, Firman menilai perlindungan terhadap petani dan sektor strategis nasional perlu terus diperkuat. Penguatan ini bisa dilakukan melalui regulasi maupun kepastian hukum. Ia menegaskan bahwa sektor yang telah memberikan kontribusi signifikan kepada negara sudah sepantasnya memperoleh perhatian dan perlindungan yang memadai.

“Tidak ada perlindungan, baik dari sisi hukum maupun sisi lainnya. Bahkan saya tegaskan, jangan sampai pemerintah hanya memanfaatkan keberadaan para petani. Pemerintah juga harus memastikan petani kita bisa lebih produktif dan mendapatkan perlindungan hukum yang jelas,” tuturnya.

Firman juga mendorong dilakukannya evaluasi terhadap berbagai regulasi yang dinilai belum sepenuhnya memberikan perlindungan bagi komoditas strategis nasional. Ia berpendapat bahwa Indonesia perlu memperkuat payung hukum untuk sektor-sektor unggulan yang menjadi penopang perekonomian.

“Komoditas strategis ini menjadi salah satu keunggulan negara. Tetapi kita belum memiliki undang-undang khusus yang benar-benar melindungi komoditas strategis tersebut. Contohnya sawit, begitu juga dengan tembakau,” ujarnya.

Menurut Firman, sejumlah negara telah memiliki kebijakan khusus untuk menjaga sektor strategis mereka. Oleh karena itu, Indonesia juga dinilai perlu memiliki regulasi yang mampu memberikan kepastian dan perlindungan terhadap komoditas unggulan nasional.

“Kalau kita lihat negara lain, Jepang yang wilayahnya kecil saja memiliki perlindungan yang sangat kuat terhadap beras. Bahkan Turki memiliki perlindungan khusus terhadap sektor pertembakauan. Lalu kenapa Indonesia, yang jelas-jelas memiliki komoditas strategis dengan kontribusi besar terhadap penerimaan dan penyelenggaraan negara, justru regulasinya masih sangat lemah?” katanya.

Di sisi lain, sektor pertembakauan saat ini juga tengah menghadapi berbagai dinamika kebijakan. Hal ini berkaitan dengan implementasi aturan turunan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

Sejumlah pemangku kepentingan di sektor tersebut menyuarakan harapan agar kebijakan yang disusun tetap mempertimbangkan keberlangsungan usaha. Mereka juga berharap agar penyerapan hasil panen petani dan kontribusi sektor tembakau terhadap perekonomian nasional tetap terjaga.