Dadan Hindayana Akui Terima Banyak Kritikan Saat Jadi Kepala BGN, Merasa Senang

oleh -4 Dilihat
Dadan Hindayana Akui Terima Banyak Kritikan Saat Jadi Kepala BGN, Merasa Senang

KabarDermayu.com – Mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Dadan Hindayana, kini berstatus tersangka dalam kasus dugaan korupsi jual beli titik Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG). Penetapan ini membuka kembali rekam jejaknya selama menjabat kepala BGN selama 2,5 tahun terakhir.

Selama masa jabatannya, Dadan Hindayana memang kerap menjadi sorotan publik. Berbagai kritik dilayangkan kepadanya, mulai dari usulan konsumsi dua liter susu per hari, ide menjadikan serangga sebagai sumber protein, hingga program makan bergizi gratis itu sendiri.

Namun, Dadan Hindayana pernah mengungkapkan pandangannya mengenai kritik yang diterimanya. Dalam sebuah podcast bersama Helmy Yahya pada 8 Agustus 2025, ia mengaku tidak mempermasalahkan banyaknya kritik yang ditujukan kepadanya.

Menurut Dadan, kritik justru menjadi pemacu semangat untuk terus berinovasi dan memberikan kinerja terbaik. Ia melihat kritik sebagai dorongan positif untuk meningkatkan kualitas pelayanan.

“Saya senang sih dapat kritikan membuat kita terpacu ya dan saya ingin menjawabnya dengan kinerja ya bukan dengan bicara lagi,” ujar Dadan seperti dikutip dari tayangan YouTube Helmy Yahya, Rabu, 3 Juni 2026.

Ia menekankan bahwa kritik yang diterimanya menjadi motivasi untuk mempercepat pelaksanaan program agar dapat menjangkau seluruh sasaran yang telah ditetapkan. Dadan menyerahkan sepenuhnya penilaian atas kinerjanya kepada masyarakat.

“Jadi saya sekarang itu terpacu untuk segera mempercepat program ini mencapai seluruhnya. Biarkan masyarakat yang menilai,” tambahnya.

Ditangkap dan Ditetapkan Sebagai Tersangka

Kejaksaan Agung (Kejagung) akhirnya menetapkan mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Dadan Hindayana, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi praktik jual beli titik Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG). Penetapan ini dilakukan pada Rabu, 3 Juni 2026.

Langkah ini merupakan puncak dari rangkaian penyidikan yang sebelumnya telah melibatkan penggeledahan di kantor BGN yang berlokasi di Kebon Sirih, Jakarta Pusat. Penggeledahan tersebut diduga menghasilkan temuan-temuan yang mengarah pada praktik jual beli titik SPPG dalam program pemenuhan gizi nasional.

Terungkap Bagaimana Cara Dadan Mainkan Proyek MBG

Kejagung mengungkap adanya dugaan penyimpangan serius dalam pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG). Kasus ini turut menyeret tiga mantan petinggi Badan Gizi Nasional (BGN) sebagai tersangka.

Selain Dadan Hindayana, dua mantan Wakil Kepala BGN, Sony Sanjaya dan Lodewyk Pusung, juga ditetapkan sebagai tersangka. Mereka diduga memanfaatkan pembangunan titik Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) melalui yayasan yang terafiliasi dengan mereka.

Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, menjelaskan bahwa penyidik menemukan adanya dugaan pengaturan dalam proses verifikasi pembangunan SPPG melalui portal milik BGN. Pengaturan tersebut diduga dilakukan atas arahan dari para tersangka.

“Pengaturan verifikasi (pembangunan SPPG) pada portal BGN atas adanya atensi dari tersangka,” ungkap Syarief Sulaeman Nahdi.

Dalam kasus ini, pembangunan SPPG yang seharusnya dijalankan oleh yayasan yang berafiliasi dengan sekolah, justru banyak dilakukan oleh yayasan yang terhubung dengan para tersangka. Akibatnya, yayasan-yayasan tersebut diduga memperoleh keuntungan dari insentif operasional yang diberikan untuk setiap titik layanan yang berjalan.