KabarDermayu.com – Dua warga negara Amerika Serikat didenda sebesar 300.000 yen, atau setara dengan Rp34 juta per orang. Denda ini dijatuhkan pada Jumat, 5 Juni, setelah mereka menerobos masuk ke kandang Punch, seekor monyet Jepang yang menjadi viral karena memeluk boneka orang utan.
Menurut Kantor Kejaksaan Distrik Chiba, kedua pria tersebut didakwa melalui prosedur ringkas. Tuduhannya adalah mengganggu operasional kebun binatang tempat Punch berada.
Prosedur ringkas ini memungkinkan jaksa untuk menjatuhkan denda melalui perintah pengadilan. Hal ini dilakukan tanpa perlu melalui proses persidangan formal yang lebih panjang.
Pihak kejaksaan mengkonfirmasi bahwa kedua warga negara AS tersebut telah sepenuhnya membayar denda yang telah dijatuhkan kepada mereka.
Punch sendiri adalah seekor monyet makaka Jepang yang lahir pada bulan Juli tahun lalu. Ia dilaporkan ditinggalkan oleh induknya tak lama setelah dilahirkan.
Para pengelola kebun binatang kemudian memberikan boneka orang utan kepada Punch. Momen ini menarik perhatian publik luas setelah foto dan video perkembangan Punch diunggah ke berbagai platform media sosial.
Popularitas Punch di dunia maya terbukti berdampak positif. Kebun binatang tempat Punch tinggal mengalami peningkatan jumlah pengunjung yang signifikan berkat ketenaran monyet tersebut.
Insiden penerobosan kandang ini terjadi pada 17 Mei. Polisi Prefektur Chiba berhasil menangkap kedua pria yang terlibat pada hari yang sama ketika kejadian berlangsung.
Berdasarkan dakwaan yang diajukan, kedua pria tersebut diduga telah bersekongkol untuk memanjat pagar. Mereka kemudian memasuki area habitat monyet yang berlokasi di Ichikawa City Zoo, Prefektur Chiba.
Menurut keterangan polisi, salah satu dari pria tersebut memanjat pagar sambil mengenakan kostum karakter tertentu. Sementara itu, rekannya bertugas merekam seluruh aksi tersebut menggunakan ponsel dari luar area kandang.





