Tersangka Korupsi MBG Bersedia Jadi Justice Collaborator, Sony Sonjaya Ungkap Perdagangan Titik SPPG

oleh -5 Dilihat
Tersangka Korupsi MBG Bersedia Jadi Justice Collaborator, Sony Sonjaya Ungkap Perdagangan Titik SPPG

KabarDermayu.com – Kasus dugaan korupsi dalam pengelolaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) untuk tahun anggaran 2025-2026 di Badan Gizi Nasional (BGN) berpotensi memasuki babak baru yang signifikan.

Salah satu tersangka utama, Sony Sonjaya, yang sebelumnya menjabat sebagai Wakil Kepala BGN, dilaporkan siap memberikan keterangan dan informasi kepada penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung). Keinginannya untuk bersikap kooperatif ini bahkan mencakup rencana untuk mengajukan diri sebagai Justice Collaborator (JC).

Informasi ini diungkapkan oleh kuasa hukum Sony Sonjaya, Elza Syarief, setelah melakukan pertemuan dengan kliennya di Kejaksaan Agung.

Menurut Elza Syarief, Sony Sonjaya telah menunjukkan komitmen kuat untuk bekerja sama sepenuhnya dengan penyidik. Tujuannya adalah untuk membantu mengurai berbagai persoalan yang diduga terjadi dalam pelaksanaan program MBG.

“Dia minta JC dan dia akan buka semua. Kerja sama kooperatif dengan Kejaksaan Agung dan membongkar semua,” ujar Elza Syarief pada Jumat, 5 Juni 2026.

Lebih lanjut, Sony Sonjaya dikabarkan memiliki sejumlah data dan informasi yang diyakini dapat memperluas cakupan penyidikan kasus ini.

Salah satu fokus utama yang disorot dalam proses penyidikan adalah dugaan praktik jual beli titik atau dapur MBG.

Elza Syarief mengungkapkan bahwa kliennya mengaku memiliki sistem dan data spesifik yang dapat digunakan untuk mengidentifikasi pihak-pihak yang diduga terlibat dalam praktik tersebut.

“Dia akan membuat sistem sehingga bisa mendeteksi di laptopnya siapa yang menjual-belikan itu. Dia ada beberapa nama, banyak ya, lebih dari 30 orang untuk bisa diperiksa,” kata Elza Syarief.

Data ini diharapkan dapat menjadi petunjuk awal yang berharga bagi penyidik dalam menelusuri dugaan transaksi ilegal terkait penentuan lokasi pelaksanaan program MBG.

“Dari sanalah bisa dideteksi siapa yang menjual-belikan titik itu,” imbuhnya.

Pernyataan ini membuka kemungkinan bahwa penyelidikan kasus ini tidak akan berhenti pada tersangka yang telah ditetapkan saat ini. Kejagung sendiri sebelumnya telah mengindikasikan bahwa pihaknya terus mendalami berbagai temuan dalam perkara ini.

Meskipun demikian, Elza Syarief menegaskan bahwa kliennya tidak terlibat langsung dalam dugaan praktik jual beli titik yang sedang diusut.

Ia menjelaskan bahwa peran Sony Sonjaya hanya sebatas pada pemberian titik lokasi program. Dugaan penyimpangan yang muncul di lapangan disebut berkaitan dengan pihak lain.

“Pak Sony sendiri tidak pernah melakukan itu,” tegas Elza Syarief.

Terkait rencana pengajuan status Justice Collaborator, Elza Syarief menyatakan bahwa permohonan resmi belum diajukan. Namun, pihaknya berencana untuk segera menempuh langkah tersebut melalui Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

“Belum, baru tadi malam. Saya akan ajukan hari Senin,” katanya.

Selain meminta status JC, pihak Sony Sonjaya juga berencana mengajukan perlindungan bagi keluarga kliennya.

“Tentu minta pengamanan dong, istri dan anaknya, keluarganya, dan yang melakukan JC ini,” ucap Elza Syarief.

Sebelumnya, kasus dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG) tahun anggaran 2025-2026 memang telah menunjukkan perkembangan baru.

Sony Sonjaya, mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) yang telah ditetapkan sebagai tersangka, memang menyatakan kesiapannya menjadi Justice Collaborator (JC) atau saksi pelaku yang bekerja sama dengan penegak hukum.

Kesiapan ini disampaikan melalui kuasa hukumnya, Krisna Murti, setelah Sony menjalani pemeriksaan oleh penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung.

“Pak Sony menyatakan siap menjadi Justice Collaborator. Tekad ini sudah dituangkan dalam BAP di Kejaksaan,” tutur Krisna Murti pada Jumat, 5 Juni 2026.

Sebagai informasi, Kejaksaan Agung mengungkap adanya dugaan penyimpangan serius dalam pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG). Perkara ini menyeret tiga mantan petinggi Badan Gizi Nasional (BGN) sebagai tersangka.

Ketiga tersangka tersebut adalah mantan Kepala BGN, Dadan Hindayana, serta dua mantan Wakil Kepala BGN, Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung. Mereka diduga memanfaatkan pembangunan titik Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) melalui yayasan yang terafiliasi dengan mereka.

Penetapan ketiganya sebagai tersangka dilakukan oleh penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) setelah menjalani serangkaian pemeriksaan pada Rabu, 3 Juni 2026.