Warga Prancis Dituding Cemarkan Nama Baik Eks Kapolda NTB Terkait Narkoba Segera Disidangkan

oleh -7 Dilihat
Warga Prancis Dituding Cemarkan Nama Baik Eks Kapolda NTB Terkait Narkoba Segera Disidangkan

KabarDermayu.com – Seorang warga negara asing asal Prancis berinisial LR akan segera menghadapi proses hukum di pengadilan terkait dugaan pencemaran nama baik. Tuduhannya ditujukan kepada mantan Kapolda Nusa Tenggara Barat (NTB), Irjen Hadi Gunawan, yang dituduh membekingi peredaran narkoba.

Kepolisian Resor Lombok Utara telah menyelesaikan penanganan kasus Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang melibatkan bule Prancis tersebut. Berkas perkara kini telah dinyatakan lengkap oleh jaksa penuntut umum.

“Jadi, berkasnya sudah dinyatakan lengkap oleh jaksa dan telah kita tindak lanjuti tahap dua dengan melimpahkan tersangka dan barang bukti ke penuntut umum,” ujar Kepala Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Lombok Utara, Iptu I Komang Wilandra, melalui sambungan telepon pada Jumat.

Tersangka LR, yang juga dikenal dengan nama Ali, tidak hanya tersandung kasus ITE. Ia tercatat lebih dulu berstatus sebagai tersangka dalam kasus kepemilikan narkoba jenis sabu. Sidang pembuktian untuk kasus narkoba tersebut saat ini masih berlangsung di Pengadilan Negeri Mataram.

Kasus kedua yang menjerat Ali berkaitan dengan dugaan pencemaran nama baik pejabat negara melalui media sosial. Dalam berkas perkara, Ali diduga melakukan tindak pidana pencemaran nama baik melalui sebuah rekaman video yang kemudian disebarluaskan di media sosial.

Dalam video tersebut, Ali secara eksplisit menyebutkan bahwa Kapolda NTB, Kapolres Lombok Utara, Kapolsek Pemenang, serta seorang penyidik dari Satresnarkoba Polres Lombok Utara turut membekingi aktivitas peredaran narkoba di wilayah Lombok Utara.

Pihak kepolisian telah melakukan penelusuran mendalam terhadap pernyataan Ali dalam video tersebut. Penelusuran ini dilakukan sebagai tindak lanjut atas laporan yang diajukan oleh Kapolsek Pemenang pada tanggal 6 Januari 2026.

“Dari rangkaian penyelidikan dan penyidikan, tidak ada satu pun bukti yang membenarkan narasi atau pernyataan yang bersangkutan sehingga kami terapkan pidana terkait pencemaran nama baik pejabat,” tegas Komang Wilandra.

Atas perbuatannya, penyidik kepolisian menetapkan Ali sebagai tersangka dengan menerapkan Pasal 433 ayat (1) Juncto Pasal 441 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Pelaksanaan tahap dua dari penyidik kepolisian ke penuntut umum juga telah dikonfirmasi oleh pihak Kejaksaan Negeri Mataram. Kepala Seksi Intelijen Kejari Mataram, Ida Made Oka Wijaya, menyatakan bahwa pihaknya telah menindaklanjuti pelimpahan tersebut.

“Perkaranya sudah kami limpah kemarin ke Pengadilan Negeri Mataram, jadi belum disidang,” ungkap Made Oka. Ia menambahkan bahwa terhadap Ali, penuntut umum tidak melakukan penahanan.

Hal ini dikarenakan tersangka Ali saat ini masih menjalani masa penahanan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Lombok Barat dalam perkara narkoba yang sedang berjalan. Dengan demikian, proses hukum untuk kasus pencemaran nama baik akan tetap dilanjutkan.