Perburuan Otak Peredaran Vape Narkotika di Tempat Hiburan Jakut, Pemasok Etomidate Masih Diburu

oleh -5 Dilihat
Perburuan Otak Peredaran Vape Narkotika di Tempat Hiburan Jakut, Pemasok Etomidate Masih Diburu

KabarDermayu.com – Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Utara terus mendalami kasus peredaran narkotika jenis etomidate yang ditemukan di sebuah tempat hiburan malam di kawasan Penjaringan, Jakarta Utara.

Setelah berhasil menangkap dua tersangka, polisi kini memburu otak peredaran dan pemasok utama barang haram tersebut yang diduga menjadi sumber utama distribusi vape mengandung etomidate.

Kasat Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Utara, AKBP Ari Galang Saputro, menyatakan bahwa penyidik telah mengantongi identitas pihak yang diduga berada di balik peredaran narkotika ini.

Upaya pengejaran saat ini difokuskan pada pemasok yang diduga berada di tingkat jaringan yang lebih tinggi.

“Penyidik sudah mengantongi identitas pemilik barang haram tersebut dan memburu sosok pemasok yang diduga menjadi sumber peredaran narkotika berkedok vape tersebut,” ujar Ari Galang Saputro di Jakarta, Sabtu, 6 Juni 2026.

Berawal dari Laporan Manajemen Tempat Hiburan

Terungkapnya kasus ini berawal dari laporan pihak manajemen tempat hiburan malam Alexa Suites and Lounge di kawasan Penjaringan kepada Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Utara.

Laporan tersebut berkaitan dengan dugaan peredaran vape yang mengandung etomidate di lokasi hiburan tersebut.

Menindaklanjuti informasi yang diterima, petugas segera mendatangi lokasi dan melakukan penyelidikan intensif.

Dalam operasi tersebut, polisi berhasil mengamankan seorang tersangka beserta barang bukti yang diduga terkait peredaran narkotika.

Pengembangan lebih lanjut kemudian berhasil mengarah pada penangkapan satu tersangka lainnya.

“Tim mendatangi lokasi dan berhasil mengamankan tersangka berikut barang bukti. Setelah itu dilakukan pengembangan dan diamankan satu tersangka lainnya,” jelas Ari.

Dua Tersangka Ditangkap

Hingga saat ini, polisi telah menetapkan dua orang sebagai tersangka, yaitu berinisial FIS dan WS.

Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, penyidik menyebut WS berperan sebagai pelaku utama yang mengedarkan vape berisi etomidate.

Sementara itu, FIS diduga turut membantu dalam proses penjualan barang tersebut.

“Yang pelaku utama, pengedarnya, ini WS. Tapi, FIS juga masuk karena ikut menjual,” ungkap Ari.

Kedua tersangka kini telah ditahan di Polres Metro Jakarta Utara untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Selain mendalami peran masing-masing tersangka, penyidik juga tengah menelusuri pola distribusi serta jaringan yang terlibat dalam peredaran narkotika tersebut.

Diduga Sudah Beroperasi Selama Tiga Bulan

Dari hasil pemeriksaan awal, polisi memperoleh informasi bahwa aktivitas peredaran vape etomidate ini telah berlangsung selama kurang lebih tiga bulan.

Keterangan ini masih terus didalami guna memastikan sejauh mana jaringan tersebut beroperasi dan berapa banyak produk yang telah berhasil diedarkan.

“Sudah tiga bulan,” ungkap Ari.

Penyidik juga menduga praktik ini bukan pertama kali dilakukan oleh para tersangka.

Dugaan ini muncul berdasarkan hasil penyelidikan awal dan pola aktivitas yang ditemukan selama proses pemeriksaan.

“Kalau saya rasa, sih, dia sudah sering melakukannya,” ujar Ari.

Polisi Fokus Kejar Pemasok Utama

Meskipun salah satu tersangka diamankan di lokasi hiburan malam, polisi belum menyimpulkan apakah peredaran vape etomidate ini juga menyasar tempat hiburan malam lain di wilayah Jakarta maupun sekitarnya.

Saat ini, fokus utama penyidik adalah mengungkap pihak yang memasok barang tersebut kepada para pelaku yang telah ditangkap.

“Kalau tempat hiburan malamnya, belum kita dalami. Kemarin, fokus kita mencari pemasok di atasnya,” kata Ari.

Pengungkapan pemasok utama dinilai sangat penting untuk memutus mata rantai distribusi narkotika yang beredar melalui modus baru berupa vape atau rokok elektronik.

Polisi juga terus melakukan pengembangan guna mengidentifikasi kemungkinan adanya jaringan yang lebih luas dalam kasus ini.

Hasil Tes Urine Hanya Tunjukkan Kandungan Etomidate

Selain memeriksa keterlibatan kedua tersangka dalam jaringan peredaran narkotika, penyidik juga melakukan tes urine terhadap keduanya.

Hasil pemeriksaan sementara menunjukkan tidak ditemukan indikasi penggunaan narkotika jenis lain selain etomidate.

“Kalau hasil cek urine, dia cuma etomidate saja, tidak ada indikasi yang lain,” ujar Ari.

Temuan ini menjadi bagian dari materi penyidikan untuk mengetahui pola aktivitas para tersangka, baik sebagai pengguna maupun pengedar.

Terancam Hukuman Hingga 12 Tahun Penjara

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 119 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Ancaman hukuman yang dikenakan kepada para tersangka meliputi:

  • Pidana penjara minimal 4 tahun
  • Pidana penjara maksimal 12 tahun
  • Denda maksimal Rp8 miliar

Polres Metro Jakarta Utara menegaskan akan terus mengembangkan kasus ini hingga seluruh pihak yang terlibat, termasuk pemasok dan pemilik barang, berhasil ditangkap dan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.