Prabowo Luncurkan Ekspor Satu Pintu BUMN: Batu Bara & Sawit Tak Bisa Langsung

oleh -11 Dilihat
Prabowo Luncurkan Ekspor Satu Pintu BUMN: Batu Bara & Sawit Tak Bisa Langsung

KabarDermayu.com – Presiden Prabowo Subianto secara resmi mengesahkan kebijakan ekspor satu pintu untuk komoditas sumber daya alam (SDA) strategis. Kebijakan ini sebelumnya telah diumumkan di hadapan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan kini diperkuat melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 2026.

Peraturan tersebut, yang ditandatangani pada 20 Mei 2026 dan diundangkan pada hari yang sama oleh Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi, menetapkan skema baru dalam tata kelola ekspor nasional untuk sejumlah komoditas yang menjadi andalan penerimaan negara.

Kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari pidato Presiden Prabowo di DPR, di mana beliau menekankan pentingnya penguatan kendali negara terhadap ekspor komoditas strategis guna mengoptimalkan manfaat ekonomi bagi Indonesia.

Prabowo Tekankan Pengelolaan SDA Harus Lebih Terarah

Dalam berbagai kesempatan, Prabowo Subianto menegaskan bahwa pengelolaan sumber daya alam Indonesia perlu dilakukan secara lebih terstruktur. Tujuannya adalah untuk menciptakan nilai tambah yang lebih besar bagi kepentingan nasional.

Melalui skema ekspor satu pintu, pemerintah berupaya memastikan bahwa tata niaga komoditas strategis berada di bawah pengawasan yang lebih ketat. Hal ini diharapkan dapat memaksimalkan potensi penerimaan negara.

Langkah ini juga merupakan bagian dari strategi pemerintah untuk memperkuat posisi tawar Indonesia dalam perdagangan global. Terutama untuk komoditas unggulan yang memiliki peran signifikan dalam ekspor nasional.

Tiga Komoditas Strategis Jadi Tahap Awal

Pasal 2 dalam PP Nomor 24 Tahun 2026 menjelaskan bahwa pengaturan tata kelola ekspor seluruh komoditas SDA strategis akan dilakukan secara bertahap.

Pada tahap awal implementasi kebijakan ini, terdapat tiga komoditas utama yang menjadi fokus utama:

  • Batu bara
  • Kelapa sawit
  • Ferro alloy atau paduan besi

Ketiga komoditas tersebut dipilih karena kontribusinya yang besar terhadap perdagangan internasional Indonesia. Serta perannya yang strategis dalam perekonomian nasional.

Pemerintah juga mengindikasikan kemungkinan untuk menambah komoditas SDA strategis lainnya di tahap berikutnya. Hal ini akan disesuaikan dengan kebutuhan dan perkembangan kebijakan nasional.

Ekspor Hanya Boleh Lewat BUMN

Salah satu poin krusial dalam peraturan ini adalah kewajiban ekspor komoditas SDA strategis hanya dapat dilakukan melalui badan usaha milik negara (BUMN) yang ditunjuk oleh pemerintah.

Ketentuan ini tertuang dalam Pasal 3, yang menyatakan bahwa BUMN Ekspor, baik sebagai pemilik maupun sebagai perantara tunggal, adalah satu-satunya pihak yang berwenang melakukan ekspor komoditas SDA strategis.

Pemerintah telah menunjuk PT Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI) sebagai BUMN yang akan menjalankan fungsi ini. Dengan adanya aturan baru ini, perusahaan swasta tidak lagi diizinkan untuk melakukan ekspor langsung ke luar negeri untuk komoditas strategis.

“Komoditas SDA Strategis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 hanya dapat diekspor oleh BUMN Ekspor baik sebagai pemilik atau sebagai perantara tunggal,” demikian bunyi Pasal 3 Ayat 1 dalam PP Nomor 24 Tahun 2026.

Harga Ekspor Akan Ditentukan BUMN

Selain mengatur jalur ekspor, pemerintah juga memberikan kewenangan kepada BUMN ekspor untuk menentukan harga jual komoditas SDA strategis.

Dalam aturan tersebut, BUMN ekspor diizinkan untuk menetapkan harga jual komoditas serta menentukan margin usaha. Penentuan ini harus berada dalam batas kewajaran dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Skema ini diharapkan dapat menciptakan tata niaga yang lebih terkoordinasi. Sekaligus menjaga stabilitas harga ekspor komoditas strategis Indonesia di pasar internasional.

Wajib Berlaku Mulai 1 Januari 2027

Meskipun peraturan ini telah resmi diterbitkan, pemerintah memberikan masa transisi sebelum penerapan penuh dilaksanakan.

Pasal 7 PP Nomor 24 Tahun 2026 menetapkan bahwa ekspor komoditas SDA strategis wajib dilakukan melalui BUMN ekspor paling lambat pada 31 Desember 2026.

Dengan demikian, mulai 1 Januari 2027, seluruh ekspor batu bara, kelapa sawit, dan ferro alloy yang termasuk dalam kategori SDA strategis harus melalui PT Danantara Sumberdaya Indonesia sebagai BUMN ekspor yang ditunjuk.

Ketentuan ini menandai tonggak baru dalam tata kelola ekspor nasional, di mana pemerintah untuk pertama kalinya menerapkan sistem ekspor satu pintu melalui BUMN untuk komoditas strategis.

Kontrak Lama Akan Dievaluasi

Pemerintah juga mengatur perlakuan terhadap kontrak penjualan yang telah ditandatangani sebelum aturan ini mulai berlaku.

Dalam Pasal 8 PP Nomor 24 Tahun 2026, disebutkan bahwa kontrak penjualan yang ditandatangani sebelum 1 Juni 2026 dan masih berlaku akan dievaluasi oleh BUMN ekspor selama masa transisi.

Masa transisi ini berlangsung dari Juni hingga Desember 2026. Tujuannya adalah untuk memastikan perpindahan menuju sistem ekspor satu pintu berjalan secara bertahap dan tidak mengganggu aktivitas perdagangan yang telah ada.

Evaluasi ini juga dimaksudkan agar seluruh pelaku usaha dapat beradaptasi dengan mekanisme baru yang akan diterapkan secara penuh mulai awal tahun 2027.