KabarDermayu.com – Kepala Badan Pengaturan Badan Usaha Milik Negara (BP BUMN) yang juga menjabat sebagai Chief Operating Officer (COO) Danantara, Dony Oskaria, memberikan klarifikasi tegas bahwa PT Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI) tidak berperan sebagai calo dalam kegiatan ekspor.
Penjelasan ini merujuk pada interpretasi mengenai hak DSI untuk mengambil margin keuntungan yang tercantum dalam Pasal 3 ayat (4) Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 2026 tentang Tata Kelola Ekspor Komoditas Sumber Daya Alam Strategis.
“Seolah-olah kami menjadi calo yang mengambil margin dari ekspor, padahal bukan itu maksudnya,” tegas Dony saat ditemui usai Konferensi Pers di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, pada hari Senin.
Peraturan pemerintah tersebut menyatakan bahwa “BUMN Ekspor dalam rangka pelaksanaan Ekspor Komoditas SDA Strategis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat menentukan margin dalam tingkat kewajaran sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.”
Dony lebih lanjut menjelaskan bahwa DSI tidak mengambil keuntungan langsung dari nilai ekspor sumber daya alam (SDA). Sebaliknya, perusahaan ini akan mengenakan biaya layanan kepada para pengusaha. Contohnya, pemerintah memerlukan biaya untuk melakukan inspeksi terhadap barang yang akan diekspor.
Proses pengecekan inilah yang kemudian dikategorikan sebagai layanan yang diberikan kepada para pengusaha. Layanan ini bertujuan untuk memberikan kepastian hukum bagi para eksportir.
“Pengusahanya jadi punya legal standing. Bahwa yang memang mereka ekspor sudah dipastikan, baik itu dari segi harga maupun jumlahnya,” jelas Dony.
Oleh karena itu, Dony kembali menekankan bahwa DSI bukanlah calo ekspor. Biaya yang dikenakan merupakan imbalan atas layanan yang diberikan.
“Jadi tidak pernah terpikirkan kita tiba-tiba menjadi calo harga 5, kemudian kita tambah lagi 5, lalu kita jual 10. Itu tidak akan laku. Sekarang kan sudah ada acuan harga internasionalnya,” ujar Dony.
Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian (Menko Perekonomian), Airlangga Hartarto, mengumumkan bahwa perusahaan yang mengekspor sumber daya alam (SDA) wajib melaporkan aktivitas ekspor mereka kepada PT Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI) mulai tanggal 1 Juni 2026.
Pelaporan ini akan dilakukan melalui platform Customs Excise Information System and Automation (CEISA) 4.0 yang dikelola oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (Ditjen Bea Cukai) Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
Sebelumnya, perusahaan ekspor hanya diwajibkan melaporkan kegiatan mereka kepada Ditjen Bea Cukai Kemenkeu melalui platform yang sama.
Airlangga menambahkan bahwa implementasi mekanisme pelaporan baru ini akan dimulai secara bertahap dengan tiga komoditas ekspor utama: batu bara, ferro alloy (paduan besi), dan kelapa sawit.
Pemerintah berencana untuk terus mengevaluasi mekanisme baru ini selama tiga bulan pertama penerapannya. Setelah itu, implementasi penuh diharapkan dapat dilakukan mulai tanggal 1 Januari 2027.
Diharapkan para pengusaha dan pelaku ekspor memiliki waktu yang cukup untuk melakukan penyesuaian selama periode transisi enam bulan ini terhadap mekanisme pelaporan ekspor yang baru.





