Mendagri: Tak Ada Rencana Pemberhentian PPPK dan Honorer

oleh -5 Dilihat
Mendagri: Tak Ada Rencana Pemberhentian PPPK dan Honorer

KabarDermayu.com – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian menegaskan bahwa pemerintah tidak memiliki harapan untuk memberhentikan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) maupun pegawai honorer.

Penegasan ini disampaikan oleh Mendagri dalam sebuah Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar bersama Komisi II DPR RI pada Senin, 8 Juni 2026. RDP tersebut membahas berbagai permasalahan yang dihadapi oleh PPPK dan tenaga honorer di lingkungan pemerintahan daerah.

“Kita tidak mengharapkan adanya opsi pemberhentian pegawai,” ujar Tito saat memberikan keterangan di Ruang Rapat Komisi II DPR RI, Jakarta.

Lebih lanjut, Mendagri menekankan bahwa tenaga kerja yang telah direkrut oleh pemerintah daerah tidak seharusnya diberhentikan. Hal ini penting untuk menghindari timbulnya keresahan di kalangan para pegawai.

Dalam forum yang sama, Mendagri juga memaparkan berbagai strategi yang tengah digalakkan untuk menyesuaikan postur belanja pegawai. Upaya ini dilakukan agar belanja pegawai tidak melebihi batas maksimal 30 persen, sesuai dengan amanat Undang-Undang (UU) Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah (HKPD) yang berlaku mulai tahun 2027.

Dari sisi pengeluaran, Mendagri mendorong agar pemerintah daerah (Pemda) tidak melakukan perekrutan pegawai baru dan juga tidak memberhentikan pegawai yang sudah ada. Ia secara tegas menyatakan bahwa tidak boleh ada perekrutan tenaga honorer baru.

Sementara itu, dari sisi pendapatan, Mendagri mengajak Pemda untuk lebih kreatif dalam meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Sebagai contoh, ia menyebutkan keberhasilan Kota Pekanbaru yang berhasil meningkatkan PAD dari Rp800 miliar menjadi lebih dari Rp1 triliun berkat kemudahan dalam proses perizinan.

Contoh lain yang dipaparkan adalah Kabupaten Banyuwangi. Daerah ini berhasil menghubungkan sistem pajak restoran dan hotel secara langsung dengan Pemda, yang berdampak positif pada peningkatan PAD.

Mendagri juga mendorong agar Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dapat dioptimalkan perannya sebagai salah satu instrumen untuk meningkatkan PAD. Selain upaya-upaya tersebut, ia menginformasikan bahwa telah diadakan pertemuan dengan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Rini Widyantini serta Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa.

Pertemuan yang dilaksanakan pada awal Mei tersebut menghasilkan kesepakatan untuk memperpanjang masa transisi penerapan UU HKPD selama satu tahun. Perpanjangan ini akan dimasukkan ke dalam UU APBN 2027, bukan melalui revisi UU HKPD itu sendiri.

Mendagri menjelaskan bahwa hal ini sesuai dengan asas hukum Lex Posterior Derogat Legi Priori, yang berarti aturan yang dibuat terakhir akan mengalahkan aturan yang sebelumnya.