KabarDermayu.com – Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Eddy Hiariej mengungkapkan alasan di balik cepatnya pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri).
Menurut Eddy, RUU Polri ini hanya memiliki tujuh materi pokok yang menjadi fokus pembahasan. Hal ini membuat proses legislasi berlangsung relatif singkat.
Ia menambahkan bahwa RUU tersebut telah melalui berbagai tahapan, termasuk rapat dengar pendapat umum (RDPU). Dalam RDPU tersebut, berbagai pakar dan perwakilan masyarakat telah diundang untuk menyampaikan pandangan mereka mengenai RUU Polri.
“Dan RDPU (rapat dengar pendapat umum) sudah mengundang ahli dan juga sudah mengundang masyarakat untuk didengarkan pendapatnya terkait RUU Polri,” ujar Eddy seusai rapat paripurna pengesahan RUU Polri di kompleks parlemen, Jakarta, pada Selasa.
Pihaknya menjelaskan beberapa poin penting yang dibahas dalam perubahan UU Polri ini. Salah satunya adalah mengenai tugas Polri dalam menyukseskan arah kebijakan presiden.
Selain itu, RUU ini juga menyentuh aspek rekrutmen anggota Polri. Terdapat penekanan pada afirmasi khusus bagi penyandang disabilitas agar mereka memiliki kesempatan yang sama untuk direkrut menjadi anggota Polri.
Lebih lanjut, Eddy memaparkan bahwa RUU ini juga mengatur penyesuaian batas usia pensiun bagi anggota Polri dari berbagai tingkatan. Untuk Bintara dan Tamtama, usia pensiun ditetapkan menjadi 59 tahun.
Sementara itu, untuk Perwira Pertama, Menengah, dan Tinggi, batas usia pensiun adalah 60 tahun. Perubahan ini bertujuan untuk menyelaraskan dengan perkembangan demografi dan kebutuhan organisasi Polri.
Materi pembahasan lainnya meliputi penugasan anggota Polri di luar struktur organisasi, sesuai dengan amanat Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 30 Ayat 4. Pasal tersebut menyatakan bahwa Polri memiliki tiga tugas utama: memelihara ketertiban masyarakat, melindungi dan melayani masyarakat, serta menegakkan hukum.
“Itu yang kemudian kita rincikan pada bidang-bidang itu yang bisa apa, sekali lagi, dapat ditempatkan anggota Polri di situ,” jelasnya.
Sebelumnya, Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI telah menyetujui Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (RUU Polri) untuk disahkan menjadi undang-undang.
Kesepakatan ini dicapai setelah seluruh fraksi partai politik di DPR RI menyampaikan persetujuannya dalam Rapat Paripurna Ke-21 Masa Persidangan V Tahun Sidang 2025–2026 yang digelar di Senayan, Jakarta, pada Selasa.
“Kami akan menanyakan sekali lagi, apakah RUU Polri dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang?” tanya Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad, yang disambut dengan jawaban setuju dari seluruh anggota dewan yang hadir.





