Jaksa Duga Nadiem Makarim Berniat Buruk dan Melakukan Pelanggaran Hukum dalam Kasus Chromebook

oleh -7 Dilihat
Jaksa Duga Nadiem Makarim Berniat Buruk dan Melakukan Pelanggaran Hukum dalam Kasus Chromebook

KabarDermayu.com – Jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejaksaan Agung, Roy Riady, menilai terdakwa Nadiem Anwar Makarim tidak hanya memiliki niat jahat dalam kasus dugaan korupsi Chromebook, tetapi juga telah melakukan serangkaian perbuatan melawan hukum.

Hal ini disampaikan JPU dalam sidang pembacaan replik atau tanggapan terhadap pleidoi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa, 9 Juni 2026.

JPU menjelaskan bahwa Nadiem secara nyata menabrak aturan Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang dan Jasa.

Tindakan tersebut dilakukan dengan memberikan perintah kepada Hamid Muhammad dengan instruksi “Go ahead with Chromebook”. Ia juga memerintahkan terdakwa Mulyatsyah dan Sri Wahyuningsih melalui Jurist Tan, menyatakan bahwa Chromebook tidak perlu diperdebatkan lagi karena perintah Nadiem selaku menteri sudah final.

Bahkan, Nadiem diduga menyampaikan langsung kepada Sri Wahyuningsih dan Mulyatsyah setelah dilantik sebagai pejabat. Perintahnya adalah program digitalisasi sesi pendidikan harus menggunakan sistem operasi Chrome dan perangkatnya harus menggunakan Chrome Device Management.

Berdasarkan fakta persidangan, JPU menyatakan Nadiem tidak membantah hal tersebut saat pemeriksaan terdakwa. Hal ini menunjukkan adanya hubungan kausalitas yang kuat antara niat jahat yang kemudian ditindaklanjuti dengan perbuatan melawan hukum.

Disebutkan bahwa perbuatan ini merupakan perwujudan asas actus non facit reum nisi mens sit rea, yang berarti suatu perbuatan tidak membuat seseorang bersalah kecuali jika niatnya juga jahat, demi memperkaya diri sendiri, orang lain, atau suatu korporasi.

Tindakan tersebut dinilai tidak hanya merugikan keuangan negara dalam jumlah sangat besar, tetapi juga menghambat pemerataan kualitas pendidikan anak-anak di Indonesia.

“Dengan demikian, perbuatan-perbuatan tersebut merupakan ranah pidana murni, dalam hal ini adalah tindak pidana korupsi,” tutur JPU.

Nadiem terseret sebagai salah satu terdakwa dalam kasus dugaan korupsi program digitalisasi pendidikan berupa pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) di lingkungan Kemendikbudristek tahun 2019–2022.

Sebelumnya, Nadiem dituntut pidana penjara selama 18 tahun. Ia juga dituntut pidana denda Rp1 miliar subsider 190 hari penjara, serta uang pengganti Rp5,67 triliun subsider 9 tahun penjara.

Dalam kasus tersebut, Nadiem didakwa melakukan korupsi yang merugikan keuangan negara senilai Rp2,18 triliun.

Korupsi diduga dilakukan, di antaranya, dengan melaksanakan pengadaan sarana pembelajaran berbasis teknologi informasi dan komunikasi berupa laptop Chromebook dan CDM tahun anggaran 2020, 2021, dan 2022, yang tidak sesuai dengan perencanaan pengadaan dan prinsip-prinsip pengadaan.

Perbuatan pendiri salah satu perusahaan teknologi itu didakwa dilakukan bersama-sama dengan tiga terdakwa lainnya dalam persidangan berbeda, yakni Ibrahim Arief alias Ibam, Mulyatsyah, Sri Wahyuningsih, serta Jurist Tan, yang saat ini masih buron.

Secara perinci, kerugian negara yang disebabkan meliputi Rp1,56 triliun terkait program digitalisasi pendidikan pada Kemendikbudristek. Selain itu, kerugian juga timbul senilai 44,05 juta dolar Amerika Serikat atau setara Rp621,39 miliar akibat pengadaan CDM yang tidak diperlukan dan tidak bermanfaat pada program digitalisasi pendidikan.

Dengan perbuatan tersebut, Nadiem diduga telah menerima uang sebesar Rp809,59 miliar yang berasal dari PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (PT AKAB) melalui PT Gojek Indonesia.

Disebutkan bahwa sebagian besar sumber uang PT AKAB berasal dari investasi Google senilai 786,99 juta dolar AS.

Hal ini dapat dilihat dari kekayaan Nadiem yang tercatat dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) pada tahun 2022. Terdapat perolehan harta jenis surat berharga senilai Rp5,59 triliun.

Atas perbuatannya, mantan Mendikbudristek itu terancam pidana yang diatur dalam Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.