BI Rate Naik 5,5%: Penjelasan Bank Indonesia Terkait Kenaikan Suku Bunga

oleh -17 Dilihat
BI Rate Naik 5,5%: Penjelasan Bank Indonesia Terkait Kenaikan Suku Bunga

KabarDermayu.com – Bank Indonesia (BI) pada Rapat Dewan Gubernur (RDG) Mingguan hari ini memutuskan untuk menaikkan BI-Rate sebesar 25 basis poin (bps) menjadi 5,50%. Keputusan ini juga meliputi kenaikan suku bunga Deposit Facility sebesar 25 bps menjadi 4,50%, dan suku bunga Lending Facility sebesar 25 bps menjadi 6,25%.

Gubernur BI, Perry Warjiyo, menjelaskan bahwa kenaikan suku bunga acuan ini merupakan langkah lanjutan untuk memperkuat stabilisasi nilai tukar Rupiah. Langkah ini diambil sebagai respons terhadap dampak gejolak global akibat konflik di Timur Tengah.

Selain itu, kebijakan ini juga bersifat pre-emptive atau antisipatif untuk menjaga inflasi pada tahun 2026 dan 2027. Target inflasi yang ditetapkan Pemerintah adalah berada dalam kisaran 2,5 persen plus minus 1 persen.

“Kebijakan ini juga ditujukan untuk meningkatkan imbal hasil bagi daya tarik masuknya aliran masuk investasi portofolio asing ke Indonesia,” ujar Perry di Jakarta, Selasa, 9 Juni 2026.

Sesuai dengan Undang-Undang dan praktik yang berlaku, Bank Indonesia rutin mengadakan RDG Mingguan setiap hari Selasa. Agenda ini bertujuan untuk mengevaluasi pelaksanaan bauran kebijakan yang telah ditetapkan dalam RDG Bulanan.

Dalam evaluasi yang dilakukan sejak RDG Bulanan pada 19-20 Mei 2026, terlihat bahwa nilai tukar Rupiah menunjukkan pelemahan yang lebih signifikan dari perkiraan sebelumnya.

Perry merinci bahwa pelemahan Rupiah ini tidak hanya disebabkan oleh gejolak global yang terus berlanjut dan tingginya permintaan valuta asing di dalam negeri. Faktor lain yang turut mendorong pelemahan adalah adanya aliran keluar investasi portofolio asing dari Indonesia.

Menyikapi kondisi tersebut, Bank Indonesia memandang perlu untuk mengambil langkah-langkah tambahan. Tujuannya adalah untuk memperkuat stabilisasi nilai tukar Rupiah melalui peningkatan imbal hasil dan berbagai insentif lain yang dapat mendorong masuknya aliran investasi asing.

“Stabilisasi nilai tukar Rupiah dimaksud juga ditempuh agar ketahanan eksternal ekonomi Indonesia tetap terjaga dan sasaran inflasi tahun 2026 dan 2027 tetap tercapai,” tambahnya.

Selain menaikkan BI-Rate menjadi 5,50%, Bank Indonesia juga mengambil langkah-langkah lain untuk memperkuat stabilisasi nilai tukar Rupiah. Langkah-langkah ini berfokus pada peningkatan imbal hasil dan pemberian insentif dalam operasi moneter untuk menarik aliran investasi asing, antara lain:

Kenaikan struktur suku bunga Sekuritas Rupiah Bank Indonesia (SRBI) pada seluruh tenor, yaitu 6, 9, dan 12 bulan. Tujuannya adalah untuk semakin meningkatkan daya tarik imbal hasil bagi masuknya investasi portofolio asing ke Indonesia.

Kenaikan suku bunga SRBI ini dilakukan sesuai dengan mekanisme pasar. Diharapkan langkah ini dapat membuat investasi portofolio di Indonesia tetap kompetitif dibandingkan dengan negara-negara lain.

Selain itu, Bank Indonesia juga memberikan insentif berupa penurunan tingkat swap lindung nilai (hedging swap) bagi investor asing sebesar 10 persen. Hal ini bertujuan untuk meningkatkan daya tarik masuknya investor asing serta mengkompensasi kewajiban yang selama ini mereka tanggung.

Selama ini, Bank Indonesia telah memberikan fasilitas swap lindung nilai untuk investasi asing melalui bank-bank di Indonesia, yang kemudian diteruskan kepada Bank Indonesia. Sementara itu, penentuan tingkat swap yang reguler tetap diberikan sesuai dengan mekanisme pasar yang berlaku.

Bank Indonesia juga membuka kembali jendela lelang instrumen repurchase agreement (repo) untuk tenor 3, 6, 9, dan 12 bulan bagi perbankan. Tujuannya adalah untuk memastikan kecukupan likuiditas di pasar uang dan perbankan, serta menjaga pertumbuhan Uang Primer (M0) tetap dalam kategori double digit atau di atas 10 persen.

Perluasan fasilitas repo ini akan menjadi instrumen utama dalam pengelolaan likuiditas moneter. Mekanisme ini akan lebih diutamakan dibandingkan dengan cara lain, termasuk melalui pembelian Surat Berharga Negara (SBN) dari pasar sekunder yang selama ini menjadi salah satu strategi Bank Indonesia.

Peningkatan intensitas operasi moneter, baik dalam Rupiah maupun valuta asing, juga dilakukan untuk memperkuat stabilisasi nilai tukar Rupiah. Penguatan operasi moneter Rupiah ditempuh dengan membuka lelang SRBI dua kali dalam seminggu.

Sementara itu, penguatan operasi moneter valuta asing terus digalakkan dengan meningkatkan frekuensi intervensi. Intervensi ini dilakukan melalui transaksi spot dan Domestic Non-Deliverable Forward (DNDF) di pasar domestik, serta transaksi Non-Deliverable Forward (NDF) di pasar luar negeri.

Bank Indonesia secara berkelanjutan memperkuat koordinasi kebijakan moneter dengan kebijakan fiskal Pemerintah. Tujuannya adalah untuk bersama-sama memperkuat stabilisasi nilai tukar Rupiah.

Sebagaimana telah disampaikan dalam penjelasan bersama Menteri Keuangan dan Gubernur Bank Indonesia pada 6 Juni 2026, koordinasi fiskal dan moneter ini dimaksudkan agar kebijakan yang dijalankan seirama, saling mendukung, dan saling memperkuat, dengan tetap menghormati kewenangan masing-masing pihak.

Langkah-langkah ini mencakup dua aspek utama. Pertama, meningkatkan daya tarik atau imbal hasil bagi masuknya aliran investasi portofolio asing, khususnya pada SRBI dan SBN, sesuai dengan mekanisme pasar.

Kedua, menjaga kecukupan likuiditas di pasar uang dan perbankan. Hal ini dilakukan dengan memastikan pengelolaan kas Pemerintah tetap berada di Bank Indonesia, sehingga operasi moneter dan fiskal dapat saling mendukung stabilitas nilai tukar Rupiah.

Koordinasi fiskal-moneter yang telah terjalin kuat selama ini akan terus diperkuat dari waktu ke waktu dan dilakukan secara berkesinambungan. Tujuannya adalah untuk saling mendukung dan seirama dalam menjaga stabilitas makroekonomi serta mendorong pertumbuhan ekonomi.

Bank Indonesia memiliki keyakinan bahwa fundamental ekonomi Indonesia tetap terjaga kuat dan memiliki daya tahan yang baik dalam menghadapi berbagai gejolak global yang mungkin terjadi.