KPAI: Maraknya Daycare Ilegal, Bagaimana Ini Bisa Terjadi?

oleh -8 Dilihat
KPAI: Maraknya Daycare Ilegal, Bagaimana Ini Bisa Terjadi?

KabarDermayu.com – Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menyoroti maraknya tempat penitipan anak atau daycare yang beroperasi tanpa izin resmi atau dengan legalitas yang sangat lemah.

Temuan ini didapat dari hasil pengawasan KPAI di lapangan. Sebagian besar daycare tersebut lebih berorientasi pada keuntungan bisnis semata.

“Pada lokus pengawasan, kami temukan daycare tanpa izin atau legalitas lemah, sehingga cenderung apa yang dilakukan pengelola tanpa kontrol, dan seringkali orientasi yang kami jumpai hanya bisnis,” ungkap Ketua KPAI Aris Adi Leksono.

Pernyataan ini disampaikan Aris saat rapat kerja dengan Komisi VIII DPR RI di Jakarta pada Selasa, 9 Juni 2026.

Lebih lanjut, KPAI juga mengidentifikasi adanya kelemahan signifikan dalam kebijakan perlindungan anak di banyak daycare yang diawasi.

Sistem pengasuhan yang aman bagi anak atau safe child guarding dinilai belum memadai. Hal ini menunjukkan bahwa upaya untuk menciptakan sistem perlindungan yang kuat dan komprehensif bagi anak-anak di daycare masih sangat kurang.

Selain itu, kompetensi para pengasuh anak di daycare juga seringkali tidak sesuai standar. Rasio antara jumlah pengasuh dengan jumlah anak yang diasuh juga tidak seimbang.

“Rasio pengasuh anak yang tidak memadai, artinya dengan jumlah peserta didiknya itu sekian, tetapi jumlah pengasuhnya relatif lebih sedikit. Patut diduga tentu dalam rangka (menghasilkan) keuntungan,” jelas Aris Adi Leksono.

KPAI juga melayangkan kritik terhadap pemerintah pusat dan pemerintah daerah. Mereka dinilai cenderung baru bertindak melakukan penanganan setelah kasus-kasus tertentu menjadi viral di media sosial.

“Negara, dalam hal ini pemerintah pusat maupun daerah bergeraknya setelah viral. Jadi, langkah-langkah sistemiknya masih perlu kita kuatkan,” tegas Aris Adi Leksono.

Kegiatan pengawasan perlindungan anak di daycare ini dilakukan oleh KPAI di lima daerah berbeda. Daerah tersebut meliputi Depok, Pekanbaru, Surabaya, Yogyakarta, dan Banda Aceh.

Temuan ini muncul setelah adanya kasus kekerasan terhadap anak yang terjadi di daycare “Little Aresha” di Yogyakarta dan daycare “Baby Preneur” di Banda Aceh. Kedua kasus tersebut terungkap pada bulan April 2026.