KabarDermayu.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mengumumkan identitas tiga tersangka tambahan dalam kasus dugaan suap pengadaan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Muara Enim, Sumatera Selatan. Ketiga tersangka ini melengkapi Bupati Muara Enim Edison yang sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengonfirmasi identitas ketiga tersangka tersebut. Mereka adalah Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Muara Enim, Abi Nurwardani; keponakan Bupati Edison, Adi Triyadi; serta seorang pegawai pemasaran dari PT Millenium Solusi Abadi, Cory Erin Hardi.
“Benar,” ujar Budi saat memberikan keterangan di Jakarta pada Selasa, 9 Juni 2026.
Keempat tersangka, termasuk Bupati Edison, telah dihadirkan di hadapan publik dengan mengenakan rompi oranye khas KPK. Penampilan mereka disaksikan oleh awak media yang telah menanti sejak pagi.
Dalam prosesnya, Cory Erin Hardi tampak lebih dulu dibawa menuju mobil tahanan. Kemudian, disusul oleh Bupati Edison, Abi Nurwardani, dan Adi Triyadi yang keluar bersamaan dari Gedung Merah Putih KPK.
Saat ditanyai oleh para jurnalis, Bupati Edison hanya memberikan respons berupa senyuman.
Sebelumnya, pada Senin, 8 Juni 2026, KPK mengumumkan telah melakukan operasi tangkap tangan (OTT) yang melibatkan sepuluh orang. Operasi ini dilaksanakan di wilayah Sumatera Selatan dan Jakarta, dengan rincian lima orang berasal dari unsur Pemerintah Kabupaten Muara Enim dan lima orang lainnya dari pihak swasta.
KPK juga secara resmi menyatakan bahwa Bupati Muara Enim, Edison, merupakan salah satu dari sepuluh orang yang diamankan dalam OTT tersebut. Edison ditangkap di Sumatera Selatan dan kemudian dibawa ke Jakarta pada Selasa, 9 Juni 2026.
Operasi tangkap tangan ini merupakan yang ke-12 kalinya dilakukan oleh KPK sepanjang tahun 2026.
Pada hari Selasa, 9 Juni 2026, KPK secara resmi mengumumkan penetapan empat orang sebagai tersangka. Bupati Muara Enim Edison termasuk di antara mereka yang dijerat dalam kasus dugaan suap terkait pengadaan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Muara Enim.
Selain itu, KPK juga melaporkan telah berhasil menyita barang bukti senilai Rp2 miliar. Barang bukti tersebut terdiri dari uang tunai dalam berbagai mata uang, seperti rupiah, dolar, dan riyal, serta sejumlah saldo yang tersimpan dalam rekening bank.





