KabarDermayu.com – Polda Jambi memberikan penjelasan terkait status aktif kembali seorang perwira menengah (Pamen) berinisial RC. RC sebelumnya menjalani hukuman terkait kasus rudapaksa dan kini kembali berdinas, menimbulkan perhatian publik.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Jambi, Komisaris Besar Polisi Erlan Munaji, menyatakan bahwa status aktif RC merupakan konsekuensi hukum dari putusan sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP). Putusan tersebut telah berkekuatan hukum tetap sejak tahun 2015.
Meskipun isu ini menjadi perbincangan luas, Polda Jambi menghargai dan menyambut baik seluruh perhatian, kritik, serta masukan dari masyarakat. Hal ini dipandang sebagai bentuk kontrol publik terhadap institusi Polri.
Saat ini, RC masih aktif berdinas di lingkungan Polda Jambi. Ia ditugaskan di Biro Perencanaan Umum dan Anggaran (Rorena) Polda Jambi.
Kasus pidana yang pernah menjerat RC terjadi saat ia bertugas di Polda Kalimantan Selatan. Ia terlibat dalam kasus tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 286 KUHP.
Pada tahun 2008, Pengadilan Negeri Banjarmasin sempat memutus RC bebas dari dakwaan yang diajukan. Namun, Jaksa Penuntut Umum mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung pada tahun 2009.
Melalui putusan kasasi tersebut, Mahkamah Agung membatalkan putusan pengadilan tingkat pertama. RC kemudian dijatuhi pidana penjara selama empat tahun karena terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan.
Upaya Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan oleh RC pada tahun 2010 juga ditolak oleh Mahkamah Agung. Dengan demikian, putusan kasasi tersebut dinyatakan berkekuatan hukum tetap atau inkracht.
Kombes Pol Erlan menjelaskan bahwa pada 21 Juli 2022, Jaksa Penuntut Umum Kalimantan Selatan mengirimkan surat kepada Kapolda Jambi. Surat tersebut berisi permintaan bantuan untuk melaksanakan eksekusi terhadap RC.
Selanjutnya, RC menjalani masa pidana di Lapas Kelas II Jambi selama 1 tahun 10 bulan. Saat ini, RC berstatus bebas bersyarat berdasarkan keputusan Kementerian Hukum dan HAM tahun 2024.
Masa percobaan bebas bersyarat RC akan berakhir pada tanggal 26 Juli 2026. Hal ini diungkapkan oleh Kombes Pol Erlan.
Terkait dengan aspek kode etik profesi Polri, Erlan menambahkan bahwa sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) terhadap RC telah dilaksanakan pada tahun 2015.
Dalam putusan sidang etik tersebut, perilaku RC dinyatakan sebagai perbuatan tercela. Ia dikenakan sanksi rekomendasi berupa mutasi yang bersifat demosi selama sekurang-kurangnya satu tahun.
Erlan kembali menegaskan bahwa status aktif kembali RC di kepolisian adalah konsekuensi hukum dari putusan KKEP yang telah berkekuatan hukum tetap sejak 2015.
Menurutnya, sebagai institusi penegak hukum, Polri wajib menghormati dan melaksanakan setiap putusan yang telah berkekuatan hukum tetap. Hal ini sesuai dengan prinsip negara hukum dan asas legalitas.
Proses sidang etik yang dijalani RC saat itu telah berjalan sesuai dengan ketentuan dan regulasi yang berlaku. Seluruh aspek yang relevan juga telah dipertimbangkan.
Polda Jambi berkomitmen untuk terus melakukan pembenahan internal. Penguatan sistem pengawasan, peningkatan akuntabilitas, serta penjagaan profesionalisme dalam pelaksanaan tugas menjadi prioritas.
Tujuannya adalah mewujudkan Polri yang Presisi dan semakin dipercaya oleh masyarakat. Hal ini ditegaskan oleh Kapolda Jambi.
Kapolda Jambi menyatakan bahwa Polda Jambi menghormati setiap aspirasi yang berkembang di tengah masyarakat. Seluruh proses terkait RC telah melalui mekanisme hukum dan kode etik yang berlaku.
Semua proses tersebut didasarkan pada putusan yang telah berkekuatan hukum tetap. Hal ini disampaikan oleh Kombes Pol Erlan Munaji.
Ia menambahkan bahwa pihaknya akan terus melakukan evaluasi dan pengawasan internal secara berkelanjutan. Hal ini untuk memastikan setiap anggota Polri bekerja secara profesional, berintegritas, dan sesuai dengan aturan yang berlaku.





