KabarDermayu.com – Kepala Badan Komunikasi (Bakom) RI, M. Qodari, memberikan tanggapan terkait eks Wakil Kepala Badan Nasiol Gorong (BGN), Sony Sonjaya, yang menyerahkan 26 nama yang diduga terlibat dalam kasus korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) kepada Kejaksaan Agung (Kejagung).
Qodari menyatakan bahwa pihaknya menghormati seluruh proses hukum yang sedang berjalan terkait kasus korupsi MBG ini. Ia menambahkan bahwa penyelidikan terhadap nama-nama yang disetorkan sepenuhnya menjadi kewenangan Kejagung.
“Dari penjelasan Kejaksaan Agung sendiri kan ada dua kelompok besar itu permasalahannya. Pertama adanya harga-harga yang tidak sesuai untuk pengadaan beberapa barang. Yang kedua soal jual beli titik,” ujar Qodari kepada wartawan pada Rabu, 10 Juni 2026.
Ia melanjutkan, apakah nama-nama yang diajukan tersebut masuk dalam kelompok pertama atau kedua, tentu harus melalui klasifikasi terlebih dahulu. Semua data dan proses klasifikasi tersebut berada di tangan Kejaksaan Agung.
Qodari menjelaskan bahwa penyebutan sebuah nama tidak serta merta membuktikan keterlibatan seseorang dalam kasus korupsi. Proses hukum tetap menjadi penentu utama.
“Dan kalaupun misalnya ada nama-nama yang disebut tentu kembali lagi semuanya kepada proses hukum. Apakah misalnya betul ada terjadi jual beli misalnya ya titik, gitu. Itu tentu kembali kepada proses hukum,” tuturnya.
Lebih lanjut, Qodari menegaskan bahwa pemerintah tidak ingin berspekulasi lebih jauh mengenai nama-nama yang disetorkan tersebut. Pemerintah akan menunggu hasil penyelidikan resmi dari pihak penyidik.
“Jadi intinya sih kita ikuti saja dengan sabar, dengan baik proses hukum yang berjalan di Kejaksaan Agung,” pungkasnya.
Sebelumnya, Kuasa Hukum Sony Sonjaya, Elza Syarief, telah menyatakan bahwa kliennya akan membuka sekitar 20 nama petinggi yang diduga terlibat dalam kasus korupsi tata kelola Makan Bergizi Gratis (MBG). Informasi mengenai nama-nama petinggi yang diduga terlibat ini kemudian beredar di media sosial.
Menanggapi hal ini, Elza belum mengetahui secara pasti mengenai kebenaran nama-nama yang beredar di media sosial. Ia menjelaskan bahwa informasi tersebut masih bersifat Pro Justitia Confidential atau rahasia demi hukum.
“Saya enggak tahu yang beredar tuh kayak apa, karena bukan 20 nama. Yang tertulis 26 dan lain-lain, masih banyak lagi. Jadi, kan itu masih sifatnya, Pro Justitia Confidential,” ungkap Elza saat dihubungi pada Selasa, 9 Juni 2026.
Elza menambahkan, terkait nama-nama yang akan disebutkan kliennya tersebut, saat ini telah dinyatakan dalam berita acara pemeriksaan (BAP).
“(20 nama tersebut sudah diserahkan ke Kejagung) Bukan diserahin. Dalam BAP sudah disampaikan, sudah diketik,” terang Elza.
Untuk diketahui, sebuah cuitan viral di media sosial mengenai 20 nama petinggi yang diduga terlibat dalam kasus korupsi tata kelola Makan Bergizi Gratis (MBG). Hal ini diketahui, salah satunya diunggah dalam akun Thread @suzan18706, dengan keterangan “Bocor halus semoga benar adanya…Isunya nama-nama ini yang terlibat korupsi MBG”.
Tertulis dalam unggahan tersebut, salah satu yang diduga terlibat adalah Kepala BGN, Nanik S Deyang, yang baru saja dilantik Presiden Prabowo Subianto. Selain itu, juga tertulis nama-nama lain seperti Patris Rumbayan (ibu Tedy), Ketua DPRD Jatim dan Jateng, Suwardi Samira, Dudung (lewat kepala BGN), Puti Sari (Gerindra komisi 9), D Mahari (komisi 9), Yahya Zaini, Wihardi (Banggar), Cucun Ahmad, ketua dan seluruh wakil Banggar, Bima Arya (Wamendagri), Wamenaker Feri, Ahmad Riza Patria, Ketua Komisi 9, serta seluruh wakil ketua Komisi 9, kecuali Charles Honoris, dan seluruh poksi Komisi 9.
Selanjutnya, disebutkan pula Dek Gam (komisi 9), Muslim Ayu (komisi 3), Fitroh Basori (wakil KPK), Kajari Purwakarta Sulvia Dewi Hapsari, Kapolres Bekasi Kombes Sumarni, Irma Chaniago (komisi 6), Uya Kuya (komisi 3), Lula Kamal (PIC Menko Pangan), 2 kolonel usulan AHY, serta gabungan asosiasi GAMBI-Kadin Makan Bergizi Indonesia.
Terkait isu keterlibatan AHY dalam kasus korupsi MBG, Partai Demokrat dengan tegas membantahnya. Juru Bicara Partai Demokrat, Herzaky Mahendra Putra, menyatakan bahwa Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) tidak mengenal Sony Sonjaya. Ia menegaskan bahwa keterkaitan AHY dalam kasus ini adalah fitnah.
Menurut Herzaky, AHY juga tidak pernah terlibat dalam pengusulan maupun pemberian rekomendasi terkait program Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) ataupun urusan lain yang berkaitan dengan program tersebut.





