Perpanjangan Penahanan Gus Yaqut 30 Hari untuk Percepatan Kasus Korupsi Haji

oleh -7 Dilihat
Perpanjangan Penahanan Gus Yaqut 30 Hari untuk Percepatan Kasus Korupsi Haji

KabarDermayu.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memperpanjang masa penahanan terhadap mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, yang merupakan tersangka dalam kasus dugaan korupsi kuota haji.

Juru bicara KPK, Budi Prasetyo, mengonfirmasi perpanjangan penahanan ini. Langkah tersebut diambil sejak Selasa, 9 Juni 2026, dan akan berlangsung selama 30 hari ke depan.

“Penyidik melakukan perpanjangan penahanan untuk 30 hari ke depan,” ujar Budi Prasetyo, dikutip pada Rabu, 10 Juni 2026.

Budi menjelaskan bahwa perpanjangan penahanan ini dilakukan karena penyidik masih terus mendalami dan merampungkan berkas perkara. Tujuannya adalah agar berkas tersebut siap untuk dilimpahkan ke tahap penuntutan.

“Ini kan persiapan untuk nanti juga tahap 2 ya limpah ke penuntutan karena keempatnya sudah ditahan, harapannya bisa semuanya nanti dilakukan limpah,” jelas Budi.

Dalam kasus dugaan korupsi kuota haji ini, KPK telah menetapkan empat orang sebagai tersangka. Selain Yaqut Cholil Qoumas, tersangka lainnya adalah Ishfah Abidal Aziz alias Gua Alex, Ismail Adham, dan Asrul Azis Taba.

Sebelumnya, Ismail Adham dan Asrul Azis Taba telah menjalani penahanan selama 20 hari pertama. KPK kini berupaya menyelesaikan berkas perkara keempat tersangka tersebut agar segera dapat masuk ke tahap penuntutan dan disidangkan.

Dugaan tindak pidana korupsi ini terkait dengan pengelolaan kuota haji di lingkungan Kementerian Agama. Kasus ini melibatkan penyelenggara negara dan pihak swasta, dan diperkirakan telah menimbulkan kerugian negara hingga Rp622 miliar.