KabarDermayu.com – Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Hanura secara tegas membantah keterlibatan atau pengelolaan yayasan yang terafiliasi dengan program Makan Bergizi Gratis (MBG). Informasi yang beredar luas di media sosial mengenai hal tersebut dinyatakan sebagai hoaks.
Wakil Ketua Umum (Waketum) DPP Hanura bidang Organisasi, Keanggotaan, dan Kaderisasi (OKK), Akhmad Muqowam, menegaskan bahwa narasi, flyer, maupun video yang menuding adanya yayasan milik Partai Hanura terlibat dalam pengelolaan dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) MBG adalah tidak benar.
Muqowam menyatakan bahwa pihaknya telah melakukan upaya konfirmasi dan klarifikasi atas informasi yang telah menyebar luas di berbagai platform media sosial tersebut. Hal ini dilakukan sebagai bentuk tanggung jawab moral dan politik partai.
“DPP Partai Hanura memandang perlu menyampaikan klarifikasi resmi kepada publik sebagai bentuk tanggung jawab moral dan politik, dalam menjaga integritas serta nama baik partai,” ujar Muqowam dalam konferensi pers di Kantor DPP Hanura, Jakarta, pada Rabu, 10 Juni 2026.
Untuk mendalami informasi ini, DPP Hanura bahkan mendatangi Kantor Indonesia Corruption Watch (ICW) di Jalan Kalibata Timur, Jakarta Selatan, pada Selasa, 9 Juni 2026. Kunjungan ini bertujuan untuk mengklarifikasi sekaligus melakukan konfirmasi mengenai informasi yang beredar di ruang publik.
“DPP Hanura diwakili oleh Sekretaris Jenderal (Sekjen), Benny Rhamdani, dan Wakil Ketua Umum Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, dan Advokasi Rakyat, Adil Supatra Akbar. Dalam pertemuan itu, kami diterima oleh Saudara Azim dan Saudara Maulana dari pihak ICW. Proses klarifikasi dan konfirmasi berlangsung kurang lebih 40 menit,” ungkapnya.
Adil Supatra Akbar menambahkan bahwa hasil pertemuan dengan ICW mengkonfirmasi adanya perbedaan antara informasi yang beredar di media sosial dengan hasil penelitian resmi yang dikeluarkan oleh ICW. Informasi yang menyebar tersebut berada di luar tanggung jawab ICW.
“Termasuk, informasi yang menyebut adanya ‘dua yayasan Partai Hanura’ dalam pengelolaan MBG. Itu tidak pernah tercantum dan ditemukan dalam dokumen hasil penelitian ICW yang telah diterbitkan dan menjadi konsumsi publik,” katanya.
Adil menjelaskan lebih lanjut bahwa dalam dokumen hasil penelitian ICW, disebutkan bahwa sebanyak 28 yayasan atau 27,45 persen dari 102 yayasan mitra penyelenggara MBG yang ditelusuri, memiliki afiliasi politik formal. Afiliasi ini muncul dari dugaan hubungan yang dimiliki oleh individu di dalam yayasan dengan partai politik.
Afiliasi politik tersebut meliputi kedudukan dalam partai politik, seperti jabatan sebagai pengurus pusat dan daerah, pengusungan oleh partai politik dalam kontestasi Pemilihan Umum (Pemilu), maupun status sebagai pejabat publik yang terpilih melalui Pemilu.
Dalam kesempatan yang sama, Adil mengakui bahwa dokumen hasil penelitian ICW memang menemukan empat orang anggota legislatif Hanura untuk periode 2024–2029 yang menjadi bagian dari yayasan mitra MBG. Salah satunya adalah Raden Ayu Amrina Rosyada, anggota DPRD Ogan Ilir dari Partai Hanura, yang terdaftar sebagai pendiri Yayasan Sahabat Pelangi.
“Keterlibatan yang bersangkutan dalam pengelolaan MBG merupakan tindakan dan kapasitas pribadi. Itu tidak memiliki hubungan organisatoris dengan partai, dan tidak serta-merta menjadikan yayasan tersebut sebagai yayasan milik Partai Hanura,” tegasnya.
Menindaklanjuti temuan ini, Muqowam menyatakan bahwa DPP Hanura akan segera memanggil kader-kader yang memiliki keterlibatan dan keterkaitan dalam pengelolaan MBG. Mereka akan diproses sesuai dengan mekanisme organisasi dan prinsip akuntabilitas politik internal partai.
“Dewan Kehormatan Partai akan meminta penjelasan dan keterangan secara. Partai akan memberi sanksi tegas kepada semua kader, termasuk anggota DPRD Partai Hanura, yang bertindak di luar tanggung jawab tugas partai dan tugas negara,” ucapnya.
Secara prinsip, Partai Hanura menyatakan dukungan penuh terhadap pelaksanaan program MBG. Program ini dianggap baik dan penting bagi masyarakat, terutama dalam memperkuat kualitas sumber daya manusia Indonesia di masa depan.
Namun, Muqowam juga menekankan pentingnya penguatan tata kelola, transparansi, profesionalisme, dan sistem pengawasan dalam pelaksanaan program MBG. Ia kembali membantah tuduhan mengenai kepemilikan atau afiliasi yayasan dengan Partai Hanura.
“Itu tidak benar dan menyesatkan. Setelah mempelajari hasil penelitian ICW secara menyeluruh, kami menyimpulkan, informasi yang disebarluaskan oleh pihak-pihak tertentu melalui media sosial adalah hoaks dan bentuk disinformasi publik, yang diduga memiliki tujuan untuk mendiskreditkan dan merusak nama baik Partai Hanura,” tuturnya.
Meskipun demikian, Muqowam menambahkan bahwa pihaknya belum memutuskan untuk mengambil langkah hukum. Saat ini, fokus utama adalah melakukan penelusuran lebih lanjut dan meluruskan informasi yang berkembang di publik.
“Kami masih melakukan penelusuran lebih lanjut. Saat ini, kami hanya ingin meluruskan informasi yang berkembang. Belum ada keputusan untuk ke ranah hukum,” tandasnya.





