KabarDermayu.com – Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Nanik S Deyang, memberikan klarifikasi terkait isu yang beredar mengenai Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang dikabarkan berhenti beroperasi karena dana operasional belum cair.
Menurut Nanik, isu tersebut sebagian besar adalah hoaks. Ia menegaskan bahwa dana operasional untuk dapur Makan Bergizi Gratis (MBG) atau SPPG telah dicairkan sejak Jumat, 5 Juni 2026.
“Ada bagian dari hoaks, ada bagian dari, semua sudah dicairkan dari mulai Jumat. Yang 27.877 tadi itu loh, sudah masuk, sudah operasional,” ujar Nanik kepada wartawan di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, pada Selasa, 9 Juni 2026.
Nanik menjelaskan lebih lanjut bahwa sebagian dana SPPG sudah dicairkan pada hari Jumat, dan sisanya akan segera dicairkan pada hari Senin, 8 Juni 2026.
“Jadi memang ada beberapa yang Jumat itu sudah dicairkan, yang Senin juga dicarikan. Kalau tidak salah, kami dapat laporan Rp5 T ya dicairkan hari ini,” tambahnya.
Ia juga menekankan bahwa masalah yang terjadi bukanlah hal yang besar, melainkan hanya persoalan teknis semata.
“Jadi tidak ada masalah, ini masalah teknis saja,” pungkas Nanik.
Sebelumnya, Presiden RI Prabowo Subianto telah melantik Nanik S Deyang sebagai Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) di Istana Negara, Jakarta Pusat, pada Senin, 8 Juni 2026.
Nanik menggantikan posisi Kepala BGN sebelumnya yang dijabat oleh Dadan Hindayana. Bersamaan dengan pelantikan Nanik, Presiden Prabowo juga melantik Agustina Arumsari dan Trenggono sebagai Wakil Kepala BGN.
Pelantikan tersebut dilaksanakan berdasarkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 18/M Tahun 2026 mengenai pemberhentian dan pengangkatan Kepala dan Wakil Kepala BGN, serta pemberhentian Wakil Kepala BPKP.
Acara pelantikan diawali dengan menyanyikan lagu Indonesia Raya, dilanjutkan dengan pembacaan keputusan presiden terkait pengangkatan para pejabat yang dilantik.
Presiden Prabowo kemudian memimpin pembacaan sumpah jabatan yang diikuti oleh Nanik S Deyang, Agustina Arumsari, dan Trenggono.
Dalam sumpahnya, para pejabat yang dilantik menyatakan kesetiaan kepada Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, menjalankan peraturan perundang-undangan dengan sebaik-baiknya demi bangsa dan negara, serta menjunjung tinggi etika jabatan dan bekerja dengan penuh tanggung jawab.
Dalam konteks lain, BGN sendiri berencana untuk tidak hanya mengandalkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dalam membangun SPPG di wilayah Tiga Tertinggal, Terdepan, dan Terluar (3T).
Kepala BGN, Nanik S Deyang, menyatakan bahwa pihaknya akan mengupayakan pendanaan melalui Corporate Social Responsibility (CSR) dari perusahaan serta hibah dari luar negeri.
Langkah ini diambil guna memastikan pelaksanaan program prioritas Makan Bergizi Gratis (MBG) dapat berjalan optimal dan menjangkau seluruh wilayah yang membutuhkan, terutama di daerah 3T.





