KabarDermayu.com – Penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali mengungkap fakta baru dalam kasus dugaan korupsi Program Makan Bergizi Gratis (MBG). Temuan ini berkaitan dengan penetapan tersangka baru, Asep Yusuf Somantri (AYS), yang diduga berperan sebagai penyetor uang kepada mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Sony Sonjaya.
AYS ditetapkan sebagai tersangka keempat dalam kasus ini. Ia diduga memiliki peran penting dalam pengaturan titik Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang berujung pada aliran dana kepada Sony Sonjaya.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung, Syarief Sulaeman Nahdi, menjelaskan bahwa dugaan aliran uang tersebut terungkap setelah penyidik mendalami peran AYS dalam proses penentuan titik SPPG.
Menurut Syarief, AYS yang berprofesi sebagai pihak swasta, diduga melakukan tindakan melawan hukum dengan memberikan sejumlah uang kepada tersangka Sony Sonjaya setelah melakukan pengaturan titik-titik SPPG.
Penyidik menduga AYS tidak hanya bertugas mencari mitra untuk pelaksanaan Program MBG. Ia juga diduga memiliki akses terhadap informasi internal mengenai titik-titik dapur SPPG yang masih tersedia.
Akses informasi ini diduga dimanfaatkan AYS untuk mengetahui lokasi-lokasi strategis yang dapat mempengaruhi proses penentuan mitra program.
Syarief menambahkan bahwa AYS diminta oleh Sony Sonjaya, yang saat itu menjabat sebagai Wakil Kepala BGN, untuk mencari mitra dalam rangka pelaksanaan program MBG.
Lebih lanjut, penyidik menduga AYS memiliki kewenangan untuk memengaruhi proses verifikasi calon mitra yang telah mendaftar melalui portal resmi MBG. Bahkan, calon SPPG yang sebelumnya telah disetujui statusnya, diduga bisa dibatalkan dan digantikan oleh pihak lain.
“Mengetahui titik-titik dapur yang kosong dan mengatur sedemikian rupa agar calon SPPG yang mendaftar pada portal mitra MBG yang telah disetujui kemudian menjadi dibatalkan status pendaftarannya,” ujar Syarief.
Temuan ini menjadi salah satu dasar Kejagung menetapkan AYS sebagai tersangka. Saat ini, AYS telah ditahan untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.
AYS ditahan selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan (Rutan) Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
Sebelumnya diberitakan, penyidik Kejagung terus mendalami dugaan korupsi dalam tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Badan Gizi Nasional (BGN).
Setelah menetapkan sejumlah petinggi BGN sebagai tersangka, kini seorang pihak swasta yang diduga turut bermain dalam pengaturan proyek tersebut juga ditetapkan sebagai tersangka.
Sosok tersebut adalah Asep Yusuf Somantri (AYS). Penyidik menduga AYS bukan sekadar pemain biasa dalam kasus ini.
Dalam pengembangan perkara, AYS disebut memiliki kedekatan dengan mantan Wakil Kepala BGN, Sony Sonjaya, yang lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung, Syarief Sulaeman Nahdi, menyatakan bahwa status tersangka terhadap AYS ditetapkan pada Sabtu, 6 Juni 2026.
“Tim penyidik menetapkan satu orang lagi tersangka atas nama AYS selaku pihak swasta sebagai tersangka,“ kata Syarief pada Kamis, 11 Juni 2026.





