Rincian Uang Sitaan KPK dari Rumah Silmy Karim: Rupiah, Euro, dan Dolar AS

oleh -10 Dilihat
Rincian Uang Sitaan KPK dari Rumah Silmy Karim: Rupiah, Euro, dan Dolar AS

KabarDermayu.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah merinci jumlah uang tunai yang berhasil disita dari rumah mantan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Wamen Imipas), Silmy Karim. Penyitaan ini dilakukan pada tanggal 5 Juni 2026.

Uang yang diamankan terdiri dari berbagai mata uang asing, termasuk Rupiah, Dolar Amerika Serikat, Euro, dan Yen.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengonfirmasi rincian penyitaan tersebut kepada awak media pada Sabtu, 13 Juni 2026. Ia menyebutkan bahwa uang yang disita adalah Rp59 juta dalam pecahan Rupiah, 12.200 Dolar Amerika Serikat, 1.250 Euro, dan 80.000 Yen.

Pernyataan ini disampaikan oleh Budi Prasetyo untuk mengklarifikasi informasi yang sempat beredar di masyarakat, terutama terkait foto tumpukan uang yang menjadi viral di media sosial.

Ia menegaskan bahwa foto tumpukan mata uang asing yang beredar luas tersebut bukanlah bagian dari kegiatan penggeledahan yang dilakukan KPK di kediaman Silmy Karim.

Sebelumnya, KPK telah melaksanakan operasi tangkap tangan (OTT) pada tanggal 2 hingga 3 Juni 2026. Operasi ini terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi dalam proses pengurusan izin tinggal bagi warga negara asing.

OTT tersebut merupakan yang kesebelas kalinya dilakukan oleh KPK sepanjang tahun 2026.

Dalam rangkaian operasi tersebut, KPK berhasil mengamankan total 17 orang. Rinciannya, terdapat delapan penyelenggara negara atau aparatur sipil negara (ASN) dan sembilan orang dari pihak swasta yang diduga berperan sebagai perantara dalam pengurusan dokumen keimigrasian.

Menyusul penangkapan tersebut, Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Silmy Karim, dilaporkan mendatangi kantor KPK pada 3 Juni 2026 untuk menyerahkan diri.

Selanjutnya, pada 4 Juni 2026, KPK secara resmi menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan. Kasus ini berkaitan dengan pengurusan izin tinggal Warga Negara Asing (WNA) yang berlangsung selama periode 2022 hingga 2026.

Praktik korupsi ini diduga melibatkan lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, yang kemudian beralih kewenangannya ke Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan.

Para tersangka ini diduga telah meraup keuntungan mencapai Rp145,5 miliar dari praktik ilegal tersebut.

Delapan orang yang ditetapkan sebagai tersangka meliputi:

  • Silmy Karim, yang sebelumnya menjabat sebagai Direktur Jenderal Imigrasi periode 2023-2024.
  • Saffar Muhammad Godam, yang menjabat sebagai Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Imigrasi periode 2024-2025.
  • Jaya Saputra, Kepala Kantor Wilayah Ditjen Imigrasi Jawa Barat, yang sempat mengemban tugas sebagai Direktur Izin Tinggal dan Status Keimigrasian periode 2024–2025.
  • Ronald Arman Abdullah, Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non-TPI Jakarta Barat.
  • Tessar Bayu Setyaji, Staf Subdirektorat pada Direktorat Izin Tinggal dan Status Keimigrasian.
  • Bagus Bramantyo, juga dari Subdirektorat Izin Tinggal dan Status Keimigrasian.
  • Juniadi Sri Priambudi, Ketua Tim Alih Status Izin Tinggal Terbatas (ITAS).
  • Gusti Benardiansyah, Staf Subdirektorat Izin Tinggal.