KabarDermayu.com – Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan uji materiil terkait isu kuota internet yang hangus. Permohonan ini diajukan terhadap Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja yang berkaitan dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi.
Ketua MK, Suhartoyo, menyatakan bahwa permohonan dengan nomor 165/PUU-XXIV/2026 tidak dapat diterima. Keputusan ini disampaikan dalam sidang yang digelar di Gedung MK RI, Jakarta, pada hari Rabu.
Permohonan tersebut diajukan oleh seorang warga negara Indonesia bernama Gita Putri Akhyun. Objek uji materiil yang dipersoalkan adalah materi dalam Pasal 71 angka 2 UU Cipta Kerja juncto Pasal 28 UU Telekomunikasi.
Menurut pemohon, ketentuan dalam pasal-pasal tersebut secara konstitusional bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945. Pasal tersebut menjamin hak setiap orang atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum.
Dalam petitumnya, pemohon mendasarkan argumennya pada fakta normatif dan konstitusional. Diberlakukannya Pasal 71 angka 2 UU Cipta Kerja juncto Pasal 28 UU Telekomunikasi dinilai hanya berfokus pada pengaturan tarif layanan telekomunikasi. Pengaturan ini dianggap tidak disertai perlindungan yang memadai bagi hak konsumen atas sisa kuota internet yang telah mereka beli.
Pemohon meminta hakim konstitusi untuk menyatakan bahwa pembentukan UU Cipta Kerja, khususnya yang mengubah UU Telekomunikasi, tidak memenuhi ketentuan pembentukan undang-undang sesuai amanat UUD 1945.
Alasan utamanya adalah proses pembentukan undang-undang tersebut dianggap tidak menjamin partisipasi masyarakat yang bermakna. Hal ini dikhawatirkan berdampak langsung pada konsumen layanan telekomunikasi terkait penggunaan dan pengelolaan kuota internet.
Sementara itu, dalam pertimbangan hakim MK yang dibacakan oleh Wakil Ketua MK, Saldi Isra, terungkap beberapa alasan penolakan. Para pemohon dinilai tidak menyertakan alat bukti yang memadai saat mengajukan permohonan, bahkan saat melakukan perbaikan permohonan.
Selain itu, pengajuan perbaikan permohonan juga melewati batas waktu yang telah ditentukan oleh mahkamah. Akibatnya, mahkamah harus memeriksa pokok permohonan berdasarkan permohonan awal.
Namun, permohonan awal tersebut ternyata tidak memiliki tanda tangan dari pemohon. Hal ini menjadi salah satu alasan kuat mahkamah untuk tidak melanjutkan pemeriksaan pokok perkara.
“Menimbang bahwa meskipun mahkamah berwenang untuk mengadili permohonan-permohonan a quo. Namun, karena permohonan-permohonan a quo tidak memenuhi syarat formil pengajuan permohonan maka mahkamah tidak mempertimbangkan lebih lanjut permohonan para pemohon,” ujar Saldi Isra, menjelaskan pertimbangan hakim.
Mahkamah Konstitusi sebelumnya juga telah memutus permohonan serupa pada tanggal 12 Mei 2026. Perkara nomor 87/PUU-XXIV/2026, yang diajukan oleh Rachmad Rofik, juga dinyatakan tidak memenuhi syarat.
Menurut MK, permohonan pemohon dalam kasus tersebut dianggap tidak jelas atau kabur (obscuur). Keputusan ini mengakhiri upaya hukum yang diajukan terkait isu kuota internet hangus di Mahkamah Konstitusi.





