KabarDermayu.com – Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga, Roy Suryo Notodiprojo, dikabarkan telah diamankan oleh penyidik Polda Metro Jaya pada Jumat pagi, 19 Juni 2026. Informasi awal mengenai penangkapan ini justru datang dari sang istri melalui sambungan telepon.
Kabar penangkapan Roy Suryo ini pertama kali disampaikan oleh Tim Advokasi Anti Kriminalisasi Akademisi dan Aktivis (TA-AKAA), yang selama ini mendampingi Roy Suryo dalam menghadapi proses hukum.
Menurut keterangan tim advokasi, informasi mengenai penangkapan diterima pada sekitar pukul 07.00 WIB langsung dari istri Roy Suryo. Hampir bersamaan, tim kuasa hukum juga mendapatkan kabar bahwa Tifauzia Tyassuma turut diamankan.
Dalam keterangannya, TA-AKAA menyatakan, “Hari ini, Jumat 19 Juni 2026, pada sekira pukul 07.00 WIB, klien kami Roy Suryo Notodiprojo dikabarkan oleh istrinya telah ditangkap oleh penyidik Polda Metro Jaya.”
Menyikapi kabar tersebut, tim kuasa hukum Roy Suryo segera merespons dan mempertanyakan dasar serta alasan penyidik melakukan upaya penangkapan.
Dinilai Kooperatif Selama Proses Penyidikan
Tim advokasi menilai bahwa tindakan penangkapan tidak seharusnya dilakukan. Mereka beralasan, Roy Suryo selama ini selalu bersikap kooperatif dalam menjalani seluruh proses hukum yang berjalan.
Bahkan, Roy Suryo disebut selalu memenuhi setiap panggilan pemeriksaan yang dilayangkan oleh penyidik. Selain itu, ia juga secara rutin menjalankan kewajiban wajib lapor sebagai bagian dari proses hukum.
“Kami menyayangkan tindakan penyidik Polda Metro Jaya yang melakukan upaya paksa melalui penangkapan terhadap klien kami, padahal klien kami selama ini kooperatif memenuhi panggilan penyidik bahkan selalu melaksanakan wajib lapor,” tegas tim kuasa hukum.
Soroti Dugaan Berkas Perkara Sudah Lengkap
TA-AKAA juga menyoroti informasi yang beredar luas bahwa berkas perkara Roy Suryo telah dinyatakan lengkap oleh kejaksaan. Jika informasi ini benar adanya, tim advokasi berpendapat bahwa penyidik seharusnya cukup mengirimkan surat panggilan.
Surat panggilan tersebut dinilai lebih tepat digunakan untuk keperluan proses lanjutan, terutama jika berkas sudah dinyatakan lengkap. Hal ini mengingat Roy Suryo tidak pernah mangkir dari kewajiban hukumnya.
“Jika tindakan dimaksud adalah dalam rangka tahap dua atau sebagaimana dikabarkan berkas sudah lengkap, maka tindakan tersebut bisa dilakukan dengan melayangkan surat panggilan,” jelas tim advokasi.
Siapkan Permohonan Penangguhan Penahanan
Menyusul kabar penangkapan tersebut, tim kuasa hukum Roy Suryo mulai mempersiapkan langkah-langkah hukum selanjutnya. Mereka juga mengajak para tokoh masyarakat dan aktivis yang selama ini memberikan dukungan kepada Roy Suryo untuk hadir di Polda Metro Jaya.
Kehadiran mereka diharapkan dapat memberikan dukungan sebagai bagian dari persiapan pengajuan penangguhan penahanan, apabila hal tersebut nantinya dibutuhkan dalam kelanjutan proses hukum yang sedang dihadapi Roy Suryo.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi yang dikeluarkan oleh pihak Polda Metro Jaya. Pihak kepolisian belum memberikan penjelasan mengenai alasan pasti penangkapan Roy Suryo, maupun status hukum terkini yang bersangkutan setelah diamankan oleh penyidik.





