Kejaksaan Tinggi Banten Didukung Penuh oleh UIN Jakarta

oleh -6 Dilihat
Kejaksaan Tinggi Banten Didukung Penuh oleh UIN Jakarta

KabarDermayu.com – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten tengah mendalami kasus dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan mantan pengurus dari tiga yayasan berbeda. Ketiga yayasan tersebut adalah Yayasan Syarif Hidayatullah Jakarta, Yayasan Perguruan Triguna Utama Syarif Hidayatullah, dan Yayasan Ketilang Insan Mandiri.

Kerugian negara yang diduga timbul akibat kasus ini diperkirakan mencapai ratusan miliar rupiah. Perkembangan terbaru dalam penyidikan kasus ini adalah pemanggilan Wakil Rektor II UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, Prof. Imam Subchi.

Prof. Imam Subchi dipanggil oleh penyidik Kejati Banten untuk memberikan keterangan dan menyerahkan berbagai dokumen yang diperlukan dalam proses penyidikan. Surat panggilan dari Kejati Banten tertanggal 11 Juni 2026 ini meminta kehadiran beliau pada 17 Juni 2026.

Tujuan pemanggilan ini adalah untuk mengumpulkan keterangan terkait dugaan tindak pidana korupsi yang diduga dilakukan oleh eks pengurus ketiga yayasan tersebut. Dugaan korupsi ini berpotensi merugikan keuangan negara, khususnya Kementerian Agama dan UIN Syarif Hidayatullah Jakarta.

Kuasa hukum UIN Jakarta, Alwanih, menyatakan bahwa institusinya memberikan dukungan penuh terhadap proses hukum yang sedang berjalan di Kejati Banten. UIN Jakarta telah menyerahkan berbagai dokumen yang diminta oleh penyidik.

“Wakil Rektor II UIN Jakarta telah memenuhi panggilan penyidik dan menyampaikan sejumlah dokumen serta bukti penting,” ujar Alwanih pada Jumat, 19 Juni 2026. Ia menambahkan bahwa dokumen-dokumen tersebut diharapkan dapat membantu mengungkap dugaan tindak pidana korupsi yang sedang ditangani.

Alwanih juga menjelaskan bahwa di tengah berjalannya proses penyidikan, status hukum kedua yayasan utama yang menjadi objek sengketa sebenarnya telah memperoleh kepastian hukum dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham).

Untuk Yayasan Perguruan Triguna Utama Syarif Hidayatullah, perubahan data kepengurusan telah disahkan melalui Surat Penerimaan Perubahan Data Nomor AHU-AH.01.06-0054894 dan Daftar Yayasan Nomor AHU-0018870.AH.01.12.TAHUN 2026, tertanggal 18 Mei 2026.

Sementara itu, pengesahan untuk Yayasan Syarif Hidayatullah Jakarta tercantum dalam Surat Keputusan Kementerian Hukum Nomor AHU-AH.01.06-0054792 yang diterbitkan pada 13 Mei 2026.

“Dengan terbitnya dokumen AHU tersebut, posisi hukum dan legalitas kepengurusan yayasan telah jelas. UIN Jakarta merupakan pengurus yang sah sesuai keputusan Kementerian Hukum,” tegas Alwanih.

Ia melanjutkan, UIN Jakarta telah berupaya melakukan visitasi dan sosialisasi ke sejumlah lembaga pendidikan di bawah naungan yayasan tersebut, termasuk SDIP dan TKIP Pamulang. Upaya ini dilakukan di tengah proses integrasi satuan pendidikan.

Namun, kunjungan yang dilakukan oleh jajaran pimpinan Rektorat UIN Jakarta tersebut dilaporkan tidak berjalan kondusif. Menurut Alwanih, rombongan UIN Jakarta dihadang oleh sekelompok orang yang diduga dikerahkan oleh pihak yang terlibat dalam penggelapan aset dan dana yayasan.

Penghadangan ini diduga bertujuan untuk menghambat proses visitasi dan sosialisasi yang dilakukan oleh UIN Jakarta. Alwanih menduga hal ini merupakan skenario agar masyarakat, termasuk wali murid, tidak mendapatkan informasi yang sebenarnya dan sesuai dengan hukum.

“Kami berharap seluruh persoalan dapat diselesaikan melalui jalur hukum dan dialog yang baik, bukan melalui intimidasi maupun penyebaran informasi yang menyesatkan,” ujarnya.

Alwanih menilai penting bagi masyarakat untuk melihat persoalan ini secara utuh. Ia menekankan adanya keterkaitan antara proses penyidikan dugaan korupsi yang sedang berlangsung dengan tata kelola yayasan yang selama ini menjadi polemik.

Ia juga mengimbau para wali murid TKIP dan SDIP Pamulang, serta pejabat negara seperti anggota DPR, untuk tidak mudah terhasut atau terpengaruh oleh pengalihan isu dan pemutarbalikan fakta. Imbauan ini berlaku terutama terkait informasi yang belum terverifikasi kebenarannya.

“Kami mengajak seluruh wali murid, pejabat anggota DPR, dan masyarakat untuk memeriksa fakta secara utuh melalui dokumen resmi,” kata Alwanih. Ia juga menyarankan untuk merujuk pada proses hukum yang sedang berjalan dan berbagai penjelasan yang telah disampaikan UIN Jakarta kepada publik melalui media massa.

“Jangan sampai masyarakat terhasut dengan informasi yang tidak lengkap atau tidak dapat dipertanggungjawabkan,” tegasnya.

UIN Jakarta kembali menegaskan komitmennya untuk terus mendukung penuh proses penyidikan yang dilakukan oleh Kejati Banten. Selain itu, UIN Jakarta juga akan memastikan proses integrasi pendidikan berjalan sesuai prinsip tata kelola yang baik, transparan, dan mengedepankan kepentingan peserta didik.

“Kami percaya proses hukum akan mengungkap fakta yang sebenarnya,” pungkas Alwanih. Ia berharap seluruh pihak dapat menghormati keputusan hukum yang telah menetapkan legalitas kepengurusan yayasan dan tidak lagi menimbulkan kegaduhan yang merugikan dunia pendidikan.