KabarDermayu.com – Pemberlakuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional yang baru memasuki usia enam bulan menandai sebuah era baru dalam dunia usaha Indonesia, khususnya terkait pertanggungjawaban pidana korporasi.
Menyikapi dinamika transisi hukum ini, Perkumpulan Advokat Indonesia Suara Advokat Indonesia (PERADI SAI) menggelar acara penting, yaitu Indonesia Legal & Economic Forum (ILEF) 2026. Forum ini secara khusus mengangkat tema ‘Pertanggungjawaban Pidana Korporasi Pasca KUHP Baru: Enam Bulan Pertama – Membaca Perspektif Aparat Penegak Hukum’.
Ketua Umum PERADI SAI, Harry Ponto, menekankan bahwa implementasi KUHP Nasional memberikan dampak yang substansial terhadap tata kelola perusahaan, strategi manajemen risiko, hingga penguatan sistem kepatuhan di kalangan korporasi.
“Dunia usaha sangat memerlukan kejelasan mengenai bagaimana ketentuan pidana bagi korporasi akan diimplementasikan dalam praktik sehari-hari. Oleh karena itu, forum ini kami selenggarakan untuk menjadi jembatan dialog antara regulator, aparat penegak hukum, para advokat, dan pelaku usaha. Tujuannya adalah agar tercipta kesepahaman yang konstruktif, sehingga kepastian hukum dan iklim investasi yang kondusif dapat berjalan seiring,” ujar Harry Ponto dalam keterangan tertulisnya pada Kamis, 25 Juni 2026.
Ketua Pelaksana ILEF 2026, Daniel Ginting, menjelaskan bahwa forum ini menghadirkan para narasumber terkemuka yang memiliki peran sentral dalam perumusan dan pelaksanaan kebijakan hukum pidana di tingkat nasional. Di antara para pembicara adalah H. Surya Jaya, Hakim Agung Kamar Pidana Mahkamah Agung RI, Erni Mustikasari, Jaksa Ahli Madya pada Kejaksaan Agung RI, serta Brigjen Pol. Boy Rando Simanjuntak, Kepala Biro Pengawasan Penyidikan Bareskrim Polri.
Acara prestisius ini secara resmi dibuka oleh Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman. Dalam sambutannya, Habiburokhman menggarisbawahi pentingnya korporasi sebagai penggerak ekonomi bangsa, namun menegaskan bahwa kepastian hukum tetap menjadi fondasi utama.
“Implementasi KUHP baru harus mampu mewujudkan penegakan hukum yang tidak hanya adil dan akuntabel, tetapi juga mampu secara konsisten mendukung penciptaan iklim investasi yang sehat dan bertumbuh,” tegas Habiburokhman, yang juga merupakan anggota PERADI SAI.
Selain para perwakilan dari institusi penegak hukum, ILEF 2026 juga turut menghadirkan tokoh-tokoh dari sektor bisnis dan investasi. Di antaranya adalah Pandu Sjahrir, Chief Investment Officer BPI Danantara, serta Sofyan A. Djalil, Chief Executive Officer Indonesia Business Council (IBC).
Melalui penyelenggaraan ILEF 2026, Sekretaris Jenderal PERADI SAI menyatakan harapannya agar forum ini dapat menghasilkan pemahaman yang lebih mendalam mengenai arah penerapan ketentuan pidana korporasi dalam kerangka KUHP Nasional. Lebih dari itu, forum ini diharapkan dapat memperkuat sinergi dialog antara para pembuat kebijakan, aparat penegak hukum, praktisi hukum, dan para pelaku usaha demi membangun iklim investasi yang tidak hanya sehat, tetapi juga berintegritas dan berkelanjutan.





