Penegakan Hukum Cerminkan Kualitas Demokrasi

oleh -3 Dilihat
Penegakan Hukum Cerminkan Kualitas Demokrasi

KabarDermayu.com – Supremasi hukum merupakan fondasi penting dalam kehidupan bernegara. Kekuasaan yang tunduk pada konstitusi, etika, dan keadilan dinilai mampu menjaga legitimasi negara di mata rakyat.

Pengamat hukum dan politik, Pieter C. Zulkifli, menekankan bahwa penegakan hukum bukan sekadar menjalankan aturan. Lebih dari itu, penegakan hukum adalah cermin kualitas demokrasi dan arah perjalanan sebuah bangsa.

Ketika hukum kehilangan independensinya, yang dipertaruhkan bukan hanya rasa keadilan, tetapi juga kepercayaan publik terhadap negara.

“Negara hukum tidak diuji ketika semua berjalan normal, melainkan ketika kekuasaan memiliki kesempatan untuk melampaui batas, namun memilih tetap tunduk pada konstitusi dan keadilan. ‘Justice is the first virtue of social institutions’,” ujar Pieter dalam keterangannya, Sabtu, 27 Juni 2026.

Ia mengutip filsuf politik John Rawls, yang mengingatkan bahwa ketika keadilan bergeser menjadi sekadar alat kepentingan, negara perlahan kehilangan fondasi moralnya.

“Hukum memang masih berdiri, tetapi kepercayaan rakyat runtuh,” ucapnya.

Menurut Pieter, Indonesia telah lama memahami bahwa kemajuan ekonomi tidak dapat dipisahkan dari kualitas penegakan hukum. Investor tertarik datang tidak hanya karena sumber daya alam atau pasar yang besar, tetapi juga karena adanya kepastian hukum.

“Dunia usaha membutuhkan aturan yang jelas, perlakuan yang adil, dan jaminan bahwa hukum tidak berubah mengikuti arah angin politik,” katanya.

Namun, Pieter menyayangkan munculnya kegelisahan yang semakin luas di masyarakat. Di tengah kondisi ekonomi yang belum pulih sepenuhnya, masyarakat menghadapi kenaikan harga kebutuhan pokok dan pelemahan daya beli.

Banyak pelaku usaha mengeluhkan penurunan pendapatan, industri menghadapi tekanan berat, dan defisit anggaran terus membesar. Pembiayaan melalui utang hanya menjadi solusi jangka pendek tanpa menyentuh akar persoalan.

Dalam situasi seperti ini, pemerintah seharusnya memusatkan energi pada agenda-agenda strategis. Agenda tersebut meliputi penguatan iklim investasi, peningkatan produktivitas nasional, perbaikan kualitas sumber daya manusia, dan pembangunan kepastian hukum. Di sinilah negara diuji.

“Seorang pemimpin bukan dinilai dari banyaknya program yang diluncurkan, melainkan dari kemampuannya menentukan prioritas yang benar,” katanya.

Pieter menuturkan prioritas tersebut tidak mungkin tercapai tanpa sistem hukum yang kuat. Hal ini sejalan dengan Pasal 1 ayat (3) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang menyatakan bahwa Indonesia adalah negara hukum.

Ia melanjutkan, konstitusi bukan sekadar deklarasi normatif, melainkan amanat bagi seluruh penyelenggara negara untuk menempatkan hukum sebagai panglima dalam setiap pengambilan keputusan.

Penegakan hukum akan memperoleh legitimasi apabila dijalankan secara profesional, jujur, independen, dan berlandaskan prinsip-prinsip tata kelola pemerintahan yang baik (good governance).

Sebaliknya, lemahnya sistem hukum umumnya berakar pada sejumlah persoalan mendasar. Permasalahan tersebut meliputi rendahnya integritas aparat penegak hukum, korupsi dalam sistem peradilan, intervensi kekuasaan maupun kepentingan politik, tumpang tindih regulasi, hingga ketimpangan akses masyarakat terhadap keadilan.

“Ketika persoalan-persoalan tersebut dibiarkan, hukum kehilangan kewibawaannya sebagai pelindung hak-hak warga negara. Akibatnya, yang lahir bukan kepastian, melainkan ketidakpercayaan publik terhadap institusi negara,” katanya.

Pieter menekankan bahwa krisis hukum pada akhirnya akan menjalar menjadi krisis multidimensi. Tanpa kepastian hukum, sulit membangun ketertiban sosial, melindungi hak-hak warga negara, ataupun menciptakan iklim usaha yang sehat.

Dalam jangka panjang, negara berisiko terjebak pada ketidakpastian, melemahnya demokrasi, bahkan kerusakan sistemik. Demokrasi dan hukum ibarat dua sisi mata uang.

“Keduanya saling menopang; ketika salah satunya melemah, arah perjalanan negara pun mudah menyimpang dari cita-cita konstitusi,” kata dia.

Hukum Sebagai Fondasi Kemajuan

Pieter mengatakan negara-negara yang kini menjadi kekuatan ekonomi dunia menunjukkan pola yang hampir serupa. China, misalnya, tidak hanya membangun infrastruktur dan industri.

Selama puluhan tahun negara itu mengirim ribuan putra-putri terbaiknya belajar ke berbagai universitas dunia dengan dukungan penuh pemerintah. Setelah kembali, mereka diberi ruang melakukan riset, mengembangkan teknologi, dan memperkuat industri nasional. Pendidikan, penelitian, dan penegakan hukum berjalan beriringan.

Tak hanya itu, ia mengungkapkan bahwa empat dekade lalu China juga menghadapi persoalan korupsi yang serius. Namun, pembenahan kelembagaan dilakukan secara bertahap hingga melahirkan birokrasi yang relatif lebih efektif.

“Tidak berarti sistemnya sempurna, tetapi ada konsistensi membangun institusi. Sebab hukum yang kuat bukan lahir dari rasa takut, melainkan dari kepastian dan konsistensi,” kata dia.

Oleh karena itu, Pieter berpandangan Indonesia seharusnya mengambil pelajaran penting. Dukungan terhadap riset masih jauh dari memadai.

Bagi dia, banyak talenta terbaik justru mencari ruang berkembang di luar negeri karena merasa kurang dihargai di Tanah Air. Ironisnya, kreativitas dan inovasi tidak jarang justru berhadapan dengan ketidakpastian regulasi maupun proses hukum yang membingungkan.

“Di sinilah persoalan paling mendasar muncul. Penegakan hukum tidak boleh memberikan kesan dijalankan untuk memenuhi kepentingan kekuasaan atau menjadi instrumen menyelesaikan konflik politik,” kata dia.

Pieter menyebut konstitusi telah memberi arah yang tegas bahwa Indonesia adalah negara hukum, bukan negara kekuasaan. Karena itu, setiap proses hukum wajib berpijak pada alat bukti, fakta persidangan, dan asas keadilan, bukan pada persepsi ataupun kepentingan sesaat.

Dalam perspektif filsafat hukum, tujuan penegakan hukum bukan semata-mata menghukum, melainkan menghadirkan keadilan yang mampu menyeimbangkan kepastian hukum, kemanfaatan, dan nilai-nilai moral universal.

Pieter kemudian mencontohkan Gustav Radbruch yang mengajarkan bahwa hukum yang baik harus menjaga keseimbangan tiga nilai dasar secara proporsional: keadilan (Gerechtigkeit), yaitu persamaan hak dan kesetaraan setiap warga negara di hadapan hukum.

Lalu, kemanfaatan (Zweckmäßigkeit), yakni hukum harus menghadirkan manfaat sebesar-besarnya bagi masyarakat; serta kepastian hukum (Rechtssicherheit), yaitu adanya aturan yang jelas agar masyarakat terlindungi dari kesewenang-wenangan.

“Ketiga nilai tersebut tidak boleh dipertentangkan, melainkan harus berjalan beriringan. Kepastian hukum tanpa keadilan akan melahirkan kekakuan,” kata dia.

“Keadilan tanpa kepastian hukum berpotensi menciptakan ketidakpastian. Sementara kemanfaatan yang mengabaikan moral hanya akan menjadikan hukum sebagai alat pragmatis kekuasaan,” katanya.

Karena itu, Pieter menegaskan setiap penyelenggara negara memikul tanggung jawab moral untuk mengemban amanah rakyat secara bermartabat, menjunjung tinggi kebenaran, serta menegakkan hukum tanpa pandang bulu.

Ia juga mengutip filsuf Prancis Montesquieu yang pernah mengingatkan, ‘There is no greater tyranny than that which is perpetrated under the shield of law’, yang berarti tidak ada tirani yang lebih besar daripada tirani yang dilakukan atas nama hukum.

“Kalimat itu tetap relevan hingga hari ini. Ketika hukum kehilangan independensinya, bukan hanya individu yang dirugikan, melainkan seluruh sistem ekonomi ikut membayar harga yang mahal. Dunia usaha menjadi ragu mengambil risiko. Investor memilih menunggu. Lapangan pekerjaan melambat tercipta,” kata dia.

Pieter menyatakan pada saat yang sama, publik juga berharap setiap program pemerintah benar-benar diarahkan untuk kepentingan rakyat, bukan menjadi ruang konsolidasi politik ataupun alat membangun loyalitas kelompok tertentu. Program sosial, pembangunan ekonomi, koperasi, maupun kebijakan strategis harus dikelola secara profesional, transparan, dan akuntabel.

“Negara tidak boleh memberi ruang bagi munculnya persepsi bahwa kebijakan publik dimanfaatkan untuk kepentingan di luar kepentingan masyarakat luas,” kata dia.

Lebih jauh lagi, suara moral tidak boleh menghilang. Tokoh agama, akademisi, cendekiawan, media, dan masyarakat sipil memiliki tanggung jawab yang sama untuk terus mengingatkan penyelenggara negara agar tetap berjalan dalam koridor etika.

“Kekuasaan tanpa kontrol moral akan mudah tergelincir menjadi kesewenang-wenangan,” ucapnya.

Mantan Ketua Komisi III DPR RI ini juga mengutip pernyataan Aristoteles yang pernah berkata, ‘The law is reason free from passion’, di mana hukum adalah akal sehat yang terbebas dari nafsu.

Menurutnya, kalimat sederhana ini sesungguhnya menjadi pengingat bagi siapa pun yang sedang memegang kekuasaan. Sebab kekuasaan akan selalu datang dan pergi, tetapi keadilan adalah warisan yang menentukan apakah sebuah bangsa dihormati atau justru dikenang karena pernah mengabaikannya.

Pada akhirnya, kata dia, Indonesia tidak sedang kekurangan sumber daya, tidak pula kekurangan orang-orang cerdas. Yang paling dibutuhkan hari ini adalah keberanian menempatkan hukum kembali pada martabatnya: sebagai penjaga keadilan, bukan pelayan kekuasaan.

“Karena ketika hukum berdiri tegak di atas integritas dan hati nurani, ekonomi akan tumbuh, investasi datang, masyarakat memperoleh kepastian, dan generasi muda belajar bahwa kejujuran masih menjadi jalan terbaik untuk membangun masa depan bangsa,” tegasnya.