KabarDermayu.com – Kebijakan pemotongan komisi bagi para pengemudi ojek online (ojol) menjadi maksimal 8 persen dipastikan akan mulai berlaku pada 1 Juli 2026. Menteri Perhubungan, Dudy Purwagandhi, menegaskan bahwa kebijakan ini tidak akan melalui tahap uji coba.
Presiden Prabowo Subianto telah mengumumkan penyesuaian komisi ojek online ini pada 1 Mei 2026. Langkah ini diambil sebagai bagian dari upaya pemerintah untuk meningkatkan kesejahteraan para pengemudi transportasi daring.
“Oh, tidak (tidak uji coba), langsung diberlakukan 1 Juli. Kita lihat nanti reaksinya seperti apa,” ujar Dudy pada Sabtu, 27 Juni 2026.
Pemerintah melalui Kementerian Perhubungan telah menyampaikan kebijakan ini kepada seluruh aplikator ojek online. Mereka diminta untuk segera menyiapkan langkah-langkah implementasi agar ketentuan baru tersebut dapat diterapkan tepat waktu.
Dalam pertemuan antara perwakilan aplikator dengan pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), telah disepakati bahwa pemberlakuan komisi maksimal delapan persen akan dimulai secara resmi pada 1 Juli 2026. Kementerian Perhubungan akan memberikan dukungan penuh dalam pelaksanaan kebijakan ini.
Dudy menambahkan bahwa Kementerian Perhubungan telah menyiapkan segala aspek administratif dan teknis yang diperlukan untuk memastikan implementasi kebijakan berjalan sesuai dengan ketentuan pemerintah. Para aplikator sendiri telah menyatakan komitmen mereka untuk mendukung kebijakan ini, sebagaimana disampaikan dalam berbagai pertemuan sebelumnya dengan DPR dan Kemenhub.
Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Aan Suhanan, juga dilaporkan telah beberapa kali melakukan pembahasan dengan para aplikator. Hasilnya, seluruh pihak dinilai siap untuk melaksanakan kebijakan yang telah ditetapkan oleh Presiden.
Perubahan besaran komisi ini tidak memerlukan peraturan turunan baru. Hal ini karena ketentuan mengenai batas maksimal komisi ojek online telah diatur dalam Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KP No. 1001 Tahun 2022 tentang Pedoman Perhitungan Biaya Jasa Penggunaan Sepeda Motor Yang Digunakan Untuk Kepentingan Masyarakat Yang Dilakukan Dengan Aplikasi.
Melalui keputusan ini, Kementerian Perhubungan hanya akan merevisi ketentuan mengenai batas maksimal komisi yang sebelumnya mencapai 20 persen. Revisi ini akan mengubah batas maksimal tersebut menjadi paling tinggi 8 persen, sesuai dengan arahan Presiden Prabowo Subianto.
“Sehingga dengan adanya komisi 8 persen, maka kami akan merevisi ketentuan yang komisi yang semula berbunyi maksimal 20 persen. Itu kan 15 plus 5, ya? Itu akan kita revisi menjadi maksimal 8 persen,” jelas Dudy. (Ant).





