KabarDermayu.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendesak Bupati Kuantan Singingi (Kuansing), Riau, Suhardiman Amby, dan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Kuansing, Zulkarnain, untuk segera menyerahkan diri. Permintaan ini muncul setelah KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di wilayah tersebut.
Penyidik KPK menilai kehadiran kedua pejabat daerah ini sangat krusial untuk kelancaran proses hukum yang sedang berjalan. Keterangan mereka dinilai sangat dibutuhkan untuk pengembangan kasus.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengimbau Suhardiman Amby dan Zulkarnain untuk bersikap kooperatif. Ia meminta keduanya untuk memenuhi panggilan penyidik dan segera menyerahkan diri ke Gedung KPK.
“Kepada Bupati dan Sekda Kabupaten Kuansing agar kooperatif dan menyerahkan diri ke KPK,” ujar Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, pada Selasa, 30 Juni 2026.
Menurut Budi, keterangan dari Bupati dan Sekda Kuansing sangat diperlukan. Hal ini merupakan bagian dari upaya penyidik untuk mengungkap dugaan tindak pidana yang menjadi objek operasi tangkap tangan.
Ia menegaskan bahwa kehadiran kedua penyelenggara negara tersebut penting untuk memberikan penjelasan terkait perkara yang sedang ditangani. Keterangan mereka akan sangat membantu dalam proses hukum yang sedang berlangsung di KPK.
Hingga berita ini diturunkan, KPK masih terus melakukan pemeriksaan terhadap pihak-pihak yang berhasil diamankan dalam operasi tersebut. Belum ada keterangan lebih lanjut mengenai detail dugaan tindak pidana yang memicu OTT ini.
Dalam operasi tangkap tangan yang dilakukan di Kuansing dan Jakarta, KPK berhasil mengamankan total sepuluh orang. Dari jumlah tersebut, lima orang di antaranya telah dibawa ke Gedung Merah Putih KPK di Jakarta untuk menjalani pemeriksaan lebih mendalam.
Sesuai dengan ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), KPK memiliki waktu maksimal 1×24 jam sejak penangkapan untuk menentukan status hukum para terduga pelaku. Proses ini dilakukan untuk memastikan semua tahapan hukum terpenuhi.
Operasi tangkap tangan di Kabupaten Kuantan Singingi ini tercatat sebagai OTT ke-14 yang berhasil dilaksanakan oleh KPK sepanjang tahun 2026. Capaian ini menunjukkan komitmen KPK dalam memberantas korupsi di berbagai tingkatan.
Sebelumnya, KPK telah melakukan sejumlah operasi tangkap tangan di berbagai daerah dan instansi. Rangkaian OTT tersebut meliputi berbagai kasus, antara lain:
- Pada Januari 2026, KPK melakukan OTT terkait dugaan suap pemeriksaan pajak di Kantor Pelayanan Pajak Madya Jakarta Utara. Selain itu, juga dilakukan penangkapan terhadap Wali Kota Madiun, Maidi, dan Bupati Pati, Sudewo.
- Februari 2026 menjadi bulan penangkapan Kepala KPP Madya Banjarmasin, mantan Direktur Penindakan dan Penyidikan Ditjen Bea dan Cukai Kementerian Keuangan, Rizal, yang saat itu menjabat Kepala Kantor Wilayah Bea Cukai Sumatera Bagian Barat. Ketua Pengadilan Negeri Depok, I Wayan Eka Mariarta, dan Wakil Ketua PN Depok, Bambang Setyawan, juga turut diamankan.
- Maret 2026, KPK menangkap Bupati Pekalongan, Fadia Arafiq, Bupati Rejang Lebong, Muhammad Fikri Thobari, serta Bupati Cilacap, Syamsul Auliya Rachman, melalui operasi yang berbeda.
- April 2026, giliran Bupati Tulungagung, Gatut Sunu Wibowo, yang diamankan KPK.
- Pada Mei 2026, tidak tercatat adanya operasi tangkap tangan yang dilakukan oleh KPK.
- Juni 2026, KPK kembali aktif dengan melakukan sejumlah OTT. Termasuk operasi yang membuat Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Silmy Karim, menyerahkan diri, penangkapan Bupati Muara Enim, Edison, serta seorang aparatur sipil negara (ASN) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI dalam OTT lanjutan.
Kini, operasi tangkap tangan di Kabupaten Kuantan Singingi menambah daftar panjang OTT KPK sepanjang tahun 2026. Hingga Selasa malam, lembaga antirasuah masih terus melakukan pemeriksaan intensif terhadap pihak-pihak yang diamankan. Hal ini dilakukan sebelum menentukan status hukum mereka sesuai dengan batas waktu yang telah diatur dalam KUHAP.





