LPDB Koperasi: Zero Tolerance Pungli & Penipuan, Pelanggaran Diproses Hukum

oleh -4 Dilihat
LPDB Koperasi: Zero Tolerance Pungli & Penipuan, Pelanggaran Diproses Hukum

KabarDermayu.com – Lembaga Pengelola Dana Bergulir (LPDB) Koperasi menegaskan sikap tegasnya dalam memberantas segala bentuk praktik ilegal yang mengatasnamakan lembaga tersebut. Komitmen ini diwujudkan melalui penerapan kebijakan zero tolerance terhadap pungutan liar (pungli), gratifikasi, penipuan, serta penyalahgunaan nama LPDB Koperasi dalam setiap proses layanan pembiayaan.

Langkah ini merupakan bagian integral dari implementasi prinsip Good Corporate Governance (GCG) yang dipegang teguh oleh LPDB Koperasi. Seluruh tahapan pengajuan dana bergulir dirancang agar berjalan transparan, profesional, dan bebas dari biaya tambahan. Setiap pelanggaran, baik yang dilakukan oleh oknum internal maupun pihak eksternal yang mencoba memanfaatkan nama lembaga, akan ditindak tegas secara hukum.

Sebagai lembaga pemerintah yang bertugas mengelola dana bergulir, LPDB Koperasi secara resmi menyatakan perang terhadap berbagai modus penipuan yang beredar. Lembaga ini bertekad untuk memastikan bahwa setiap pelanggaran yang teridentifikasi akan diusut dan ditindak sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku tanpa pandang bulu.

LPDB Koperasi secara eksplisit menyatakan bahwa seluruh proses pengajuan pembiayaan dana bergulir, mulai dari penyerahan proposal, verifikasi administrasi, analisis kelayakan, hingga tahap persetujuan dan pencairan dana, tidak dikenakan biaya dalam bentuk apa pun. Permintaan uang, imbalan, komisi, hadiah, success fee, atau bentuk pembayaran lain yang mengatasnamakan LPDB Koperasi dipastikan merupakan tindakan ilegal dan tidak sesuai dengan mekanisme resmi yang ditetapkan oleh lembaga.

Direktur Umum dan Hukum LPDB Koperasi, Deva Rachman, menekankan bahwa integritas proses bisnis adalah pilar utama yang menopang seluruh aktivitas operasional lembaga. Oleh karena itu, setiap layanan pembiayaan diselenggarakan dengan mengedepankan prinsip-prinsip transparansi, akuntabilitas, responsibilitas, independensi, dan kewajaran, sebagai wujud nyata penerapan GCG.

“Kami tegaskan kembali bahwa pengajuan pembiayaan di LPDB Koperasi sepenuhnya gratis. Tidak ada biaya administrasi, uang pelicin, uang percepatan, uang jaminan, atau jenis pungutan lainnya yang dibebankan kepada pemohon,” ujar Deva Rachman. Ia menambahkan, “Apabila ada pihak yang mengaku sebagai perwakilan LPDB Koperasi dan meminta sejumlah uang dengan dalih mempercepat proses, menjamin persetujuan pembiayaan, atau menawarkan kemudahan khusus, maka itu adalah modus penipuan dan bukan bagian dari prosedur resmi kami. Terlebih lagi jika ada pihak yang mengatasnamakan pejabat lembaga atau pemerintah untuk melakukan tindakan tersebut, kami akan menindaknya secara tegas.”

Deva Rachman menegaskan kembali komitmen LPDB Koperasi untuk menerapkan kebijakan zero tolerance terhadap segala bentuk penyimpangan. Penindakan tegas tidak hanya berlaku bagi pihak eksternal yang mencatut nama lembaga, tetapi juga bagi pegawai internal yang terbukti melakukan pelanggaran integritas atau menyalahgunakan kewenangan yang dimiliki.

“Kami tidak memberikan celah sedikit pun bagi praktik pungutan liar, gratifikasi, suap, atau penyalahgunaan nama LPDB Koperasi. Siapa pun pelakunya, baik dari kalangan eksternal maupun internal, akan kami proses secara hukum sesuai dengan peraturan yang berlaku. LPDB Koperasi tidak akan ragu untuk menempuh jalur hukum demi melindungi masyarakat, menjaga marwah lembaga, dan memberikan efek jera kepada para pelaku,” tegas Deva.

Lebih lanjut, Deva menjelaskan bahwa seluruh proses penilaian pembiayaan dilakukan secara profesional. Penilaian didasarkan pada kelengkapan dokumen, hasil analisis kelayakan usaha, kualitas tata kelola koperasi, kemampuan pengembalian dana, serta ketentuan lain yang relevan. Tidak ada individu atau pihak mana pun yang memiliki kewenangan untuk memengaruhi keputusan pembiayaan di luar mekanisme resmi yang telah ditetapkan.

Untuk memperkuat aspek transparansi, LPDB Koperasi terus melakukan inovasi melalui pengembangan sistem digital seperti e-Proposal LPDB Koperasi. Selain itu, sistem pengendalian internal, manajemen risiko, audit, serta kanal pengaduan masyarakat juga terus ditingkatkan guna meminimalkan potensi penyimpangan dan memastikan setiap proses berjalan secara objektif dan akuntabel.

LPDB Koperasi mengimbau seluruh koperasi mitra untuk senantiasa mengakses informasi resmi melalui kanal-kanal yang disediakan oleh lembaga. Koperasi juga diminta untuk segera melaporkan apabila menemukan pihak yang mengaku sebagai perantara, meminta imbalan, atau menjanjikan kelulusan pembiayaan dengan syarat pembayaran tertentu.

Direktur Utama LPDB Koperasi, Krisdianto, menyatakan bahwa kepercayaan publik merupakan aset paling berharga dalam menjalankan mandat pemerintah untuk memperkuat ekosistem koperasi nasional. Oleh karena itu, integritas dan tata kelola yang baik menjadi prinsip yang tidak dapat ditawar.

“Kepercayaan publik dibangun di atas integritas. Kami memastikan bahwa setiap koperasi memiliki kesempatan yang sama untuk mengakses pembiayaan, yang didasarkan pada hasil analisis dan kelayakan usaha, bukan karena adanya kedekatan, titipan, atau imbalan kepada pihak tertentu. Tidak ada satu rupiah pun biaya di luar ketentuan yang harus dibayarkan kepada LPDB Koperasi dalam proses pengajuan pembiayaan,” ujar Krisdianto.

Ia menegaskan bahwa penerapan GCG bukan sekadar kewajiban administratif, melainkan telah tertanam sebagai budaya kerja di lingkungan LPDB Koperasi. Lembaga ini juga terus berupaya memperkuat sistem pengawasan, kepatuhan, dan penegakan integritas demi menghadirkan pelayanan publik yang berkualitas dan terpercaya.

“Kami mengajak seluruh mitra koperasi untuk bersama-sama menjaga integritas. Jangan pernah memberikan uang atau imbalan kepada siapa pun yang mengatasnamakan LPDB Koperasi. Jika Anda menemukan indikasi penipuan, pungutan liar, gratifikasi, atau penyalahgunaan nama LPDB Koperasi, segera laporkan kepada kami. Setiap laporan akan kami tindaklanjuti secara profesional. Apabila terbukti ada pelanggaran, LPDB Koperasi akan mengambil tindakan tegas, termasuk membawa kasus tersebut ke ranah hukum. Kami tidak akan berkompromi dengan siapa pun yang mencederai kepercayaan masyarakat kepada LPDB Koperasi,” tegas Krisdianto.

Melalui penguatan tata kelola, transformasi digital, peningkatan pengawasan internal, serta penegakan hukum yang tegas terhadap setiap bentuk penyimpangan, LPDB Koperasi menegaskan kembali komitmennya untuk terus menjadi lembaga pembiayaan koperasi yang bersih, kredibel, profesional, dan berintegritas. Komitmen ini merupakan bagian tak terpisahkan dari upaya menghadirkan layanan pembiayaan yang aman, adil, dan terpercaya bagi seluruh koperasi di Indonesia, sekaligus memperkuat peran koperasi sebagai pilar utama ekonomi kerakyatan. (LAN)