MUI Usulkan RUU Pidana LGBT, DPR Siap Kaji

oleh -2 Dilihat
MUI Usulkan RUU Pidana LGBT, DPR Siap Kaji

KabarDermayu.com – Majelis Ulama Indonesia (MUI) sedang dalam proses finalisasi penyusunan naskah akademik dan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pidana terkait Lesbian, Gay, Biseksual, dan Transgender (LGBT). Usulan ini rencananya akan diajukan agar masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) di Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI).

Wakil Ketua DPR RI, Saan Mustopa, memberikan tanggapannya terkait usulan tersebut. Beliau menyatakan bahwa parlemen senantiasa terbuka untuk menerima berbagai aspirasi dari masyarakat, termasuk rancangan undang-undang yang diajukan oleh MUI.

“Sebagai bentuk aspirasi masyarakat, dalam hal ini MUI, tentu kami akan melihat seperti apa hasil draf yang diusulkan oleh MUI,” ujar Saan Mustopa kepada awak media pada Selasa, 30 Juni 2026.

DPR Akan Kaji Usulan MUI

Saan Mustopa menjelaskan bahwa setiap usulan rancangan undang-undang yang diajukan ke DPR akan melalui serangkaian proses pembahasan sesuai dengan mekanisme yang berlaku.

Politikus dari Partai NasDem ini menambahkan bahwa setelah naskah resmi diterima, DPR akan melakukan kajian mendalam terhadap substansi yang diajukan sebelum mengambil langkah selanjutnya.

“Nanti pasti akan disampaikan ke DPR, dan DPR pasti akan mengkaji, mempelajari, dan akan menindaklanjutinya,” tegasnya.

Ia juga menguraikan bahwa pembahasan dapat melibatkan berbagai perangkat di DPR, seperti Badan Legislasi (Baleg) maupun Badan Keahlian DPR.

“Nanti akan dikaji di Badan Legislasi, atau di pimpinan, atau di Badan Keahlian DPR (BKD) terkait dengan usulan tersebut,” pungkas Saan.

MUI Siapkan Naskah Akademik

Sebelumnya, Wakil Ketua Umum MUI, KH M. Cholil Nafis, mengungkapkan bahwa pihaknya tengah menyelesaikan penyusunan naskah akademik dan RUU Pidana LGBT.

Menurutnya, regulasi ini disiapkan sebagai usulan untuk dimasukkan ke dalam Program Legislasi Nasional DPR RI.

Cholil Nafis menyatakan bahwa MUI mengambil langkah ini karena menilai pendekatan berupa imbauan moral saja tidak lagi dianggap cukup.

“Demi cinta kami kepada kemanusiaan yang hakiki, kami ajak mereka kembali pada fitrahnya. Kami siapkan naskah akademik dan RUU pidananya, tinggal DPR membahas dan menetapkannya,” ujar Cholil.

MUI Nilai Perlu Aturan yang Mengikat

Cholil Nafis berpendapat bahwa fenomena LGBT di Indonesia telah mengalami perubahan signifikan dibandingkan tahun-tahun sebelumnya.

Ia melihat kelompok LGBT kini semakin berani dalam menampilkan aktivitasnya di ruang publik.

Lebih lanjut, ia menyoroti adanya pandangan yang menganggap masyarakat yang menyampaikan kritik terhadap aktivitas tersebut justru seringkali dicap tidak toleran.

“Ini kan sudah salah kaprah,” ujar Cholil Nafis.

Oleh karena itu, MUI menilai bahwa diperlukan aturan hukum yang memiliki kekuatan mengikat untuk menjadi dasar penegakan hukum.

Pendekatan melalui imbauan moral saja dirasa tidak lagi memadai, sehingga dibutuhkan perangkat peraturan perundang-undangan.

Hingga kini, naskah akademik dan RUU Pidana LGBT masih dalam tahap penyusunan oleh MUI. Apabila draf tersebut telah rampung dan diajukan secara resmi, DPR RI menyatakan kesiapannya untuk mempelajari dan mengkajinya sesuai dengan mekanisme legislasi yang berlaku sebelum menentukan langkah selanjutnya terkait usulan tersebut.