Jika Nadiem Tak Mampu Bayar Rp809 Miliar, Aset Disita dan Hukuman Ditambah

oleh -3 Dilihat
Jika Nadiem Tak Mampu Bayar Rp809 Miliar, Aset Disita dan Hukuman Ditambah

KabarDermayu.com – Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Anwar Makarim, telah dijatuhi vonis pidana penjara selama 10 tahun terkait kasus korupsi pengadaan laptop Chromebook. Lebih dari itu, Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat juga memerintahkan Nadiem untuk membayar uang pengganti sebesar Rp809,5 miliar.

Konsekuensi yang dihadapi Nadiem jika lalai memenuhi kewajiban pembayaran ini sangat berat. Majelis hakim menetapkan batas waktu pembayaran uang pengganti adalah satu bulan setelah putusan pengadilan memiliki kekuatan hukum tetap.

Apabila Nadiem tidak mampu melunasi jumlah tersebut dalam tenggat waktu yang ditentukan, jaksa memiliki wewenang untuk melakukan penyitaan terhadap seluruh aset pribadinya. Aset yang disita kemudian akan dilelang untuk menutupi kerugian negara yang timbul dari kasus ini.

Ketua Majelis Hakim, Purwanto S. Abdullah, menjelaskan bahwa penyitaan aset merupakan langkah hukum pertama yang akan ditempuh. Hal ini dilakukan sebagai upaya memaksa terpidana untuk memenuhi kewajiban finansialnya demi memulihkan kerugian negara.

“Apabila terdakwa tidak membayar uang pengganti paling lama dalam waktu satu bulan sesudah putusan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta benda terdakwa dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut,” ujar hakim saat membacakan amar putusan.

Sanksi Tambahan Jika Aset Tidak Mencukupi

Selain penyitaan aset, majelis hakim juga menetapkan sanksi pidana tambahan yang akan dikenakan kepada Nadiem. Sanksi ini akan berlaku jika hasil lelang aset ternyata tidak mencukupi untuk menutupi seluruh nilai uang pengganti yang telah ditetapkan, yaitu Rp809,5 miliar.

Dalam skenario tersebut, Nadiem Makarim harus menjalani hukuman penjara tambahan selama lima tahun. Ini merupakan konsekuensi berat yang harus dihadapi apabila kekayaan pribadinya tidak mampu menutupi kewajiban pembayaran.

“Dalam hal terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka diganti dengan pidana penjara selama lima tahun,” tegas hakim.

Pidana tambahan ini menjadi bagian integral dari hukuman keseluruhan yang dijatuhkan kepada Nadiem, melengkapi hukuman pokok berupa penjara dan denda yang telah ditetapkan.

Vonis Pidana 10 Tahun Penjara

Majelis hakim menyatakan bahwa Nadiem Makarim terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan. Perbuatan tersebut terkait dengan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama dalam pengadaan laptop Chromebook serta Chrome Device Management (CDM) di lingkungan Kemendikbudristek.

Atas dasar keyakinan tersebut, Nadiem dijatuhi hukuman sebagai berikut:

  • Pidana penjara selama 10 tahun.
  • Denda sebesar Rp1 miliar, dengan subsider tambahan 190 hari kurungan penjara jika denda tidak dibayarkan.
  • Kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp809,5 miliar, dengan subsider hukuman penjara 5 tahun jika aset yang dimiliki tidak mencukupi untuk melunasinya.

Vonis yang dijatuhkan ini diketahui lebih ringan dibandingkan dengan tuntutan awal dari Jaksa Penuntut Umum (JPU). Sebelumnya, JPU menuntut Nadiem hukuman 18 tahun penjara dan kewajiban membayar uang pengganti yang mencapai Rp5,68 triliun.

Hakim Tolak Sebagian Tuntutan Jaksa

Dalam pembacaan putusannya, majelis hakim hanya mengabulkan sebagian tuntutan jaksa terkait uang pengganti. Hakim memutuskan jumlah uang pengganti sebesar Rp809,5 miliar dan tidak mengabulkan tuntutan jaksa mengenai pembayaran uang pengganti tambahan yang diperkirakan mencapai Rp4,87 triliun.

Alasan hakim menolak tuntutan tambahan tersebut adalah karena majelis menilai jalur hukum yang digunakan oleh jaksa untuk menuntut jumlah tersebut tidak tepat dalam konteks perkara yang sedang diperiksa.

Lebih lanjut, majelis hakim bahkan memberikan rekomendasi. Jika terdapat bukti yang memadai mengenai dugaan harta yang tidak seimbang atau tidak wajar, maka penelusuran lebih lanjut sebaiknya dilakukan melalui penyidikan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Kerugian Negara Capai Rp1,56 Triliun

Perkara korupsi yang menjerat Nadiem Makarim ini bermula dari pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM). Pengadaan ini merupakan bagian dari program digitalisasi pendidikan yang dilaksanakan oleh Kemendikbudristek dalam rentang waktu periode 2020 hingga 2022.

Majelis hakim telah menerima dan mempertimbangkan hasil audit yang dikeluarkan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Audit tersebut menyimpulkan bahwa kerugian negara yang timbul akibat proyek pengadaan ini mencapai Rp1,567 triliun.

Selain itu, hakim juga menilai unsur penyalahgunaan wewenang dalam dakwaan subsider telah terbukti. Fakta ini menjadi salah satu dasar pertimbangan majelis hakim dalam menjatuhkan pidana kepada Nadiem.

Nadiem Ajukan Banding

Menyikapi hasil putusan pengadilan tingkat pertama, Nadiem Makarim secara tegas menyatakan tidak menerima vonis yang telah dijatuhkan. Ia mengonfirmasi bahwa pihaknya akan segera mengajukan upaya hukum banding untuk meninjau kembali putusan tersebut.

Menurut Nadiem, putusan yang dibacakan oleh majelis hakim tidak sepenuhnya mencerminkan fakta-fakta yang terungkap selama proses persidangan berlangsung. Ia merasa ada ketidaksesuaian antara bukti dan kesaksian yang dihadirkan dengan amar putusan.

Meskipun demikian, putusan tingkat pertama ini tetap mengikat dan mewajibkan Nadiem untuk menjalani hukuman 10 tahun penjara. Ia juga wajib membayar denda Rp1 miliar dan memenuhi kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp809,5 miliar. Apabila kewajiban pembayaran ini tidak dipenuhi, dan aset yang dimiliki Nadiem tidak mencukupi untuk menutupi seluruh jumlah tersebut, maka jaksa berhak menyita seluruh hartanya dan Nadiem akan menjalani tambahan hukuman penjara selama lima tahun.