Bupati Kuansing Diduga Terima Suap Jual Beli Jabatan, Imbalan Mobil Mewah

oleh -3 Dilihat
Bupati Kuansing Diduga Terima Suap Jual Beli Jabatan, Imbalan Mobil Mewah

KabarDermayu.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan Bupati Kuantan Singingi (Kuansing), Riau, Suhardiman Amby, sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap jual beli jabatan. Modus operandi ini diduga melibatkan imbalan berupa dua unit mobil mewah dengan total nilai mencapai Rp2,75 miliar.

Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, menjelaskan bahwa Suhardiman diduga menerima fasilitas mobil mewah tersebut dari Sekretaris Daerah Kuansing, Zulkarnain. Pemberian ini terkait dengan proses pengisian sejumlah jabatan strategis di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kuansing.

Menurut Taufik, Zulkarnain diduga memberikan satu unit mobil Mitsubishi Pajero Sport Dakar senilai Rp700 juta kepada Suhardiman saat menjabat sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Kuansing. Hal ini terjadi pada tahun 2021, terkait dengan pengisian jabatan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kuansing.

Praktik suap tersebut diduga berlanjut. Saat Suhardiman menjabat sebagai Bupati Kuansing periode 2025–2030, ia diduga kembali menerima imbalan berupa satu unit mobil Toyota Land Cruiser 300 GR-S. Mobil mewah ini bernilai Rp2,05 miliar dan diberikan oleh Zulkarnain terkait dengan pengisian jabatan Sekretaris Daerah Kuansing pada tahun 2025.

Berdasarkan temuan KPK, dugaan praktik jual beli jabatan ini telah berlangsung sejak tahun 2021 dan berlanjut hingga tahun 2025. Hal ini menunjukkan adanya pola korupsi yang sistematis di lingkungan Pemkab Kuansing.

Sebelumnya, pada tanggal 30 Juni 2026, KPK telah melaksanakan operasi tangkap tangan (OTT) di Kuantan Singingi dan Jakarta. Operasi ini berhasil mengamankan sepuluh orang. OTT tersebut merupakan yang ke-14 kalinya dilakukan oleh KPK sepanjang tahun 2026.

Dari sepuluh orang yang diamankan, lima di antaranya dibawa ke Gedung Merah Putih KPK untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Kelima orang tersebut terdiri dari tiga pihak swasta, seorang aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi, serta istri dari Bupati Suhardiman, yaitu Suci Nitia Edwar.

Menindaklanjuti proses ini, KPK kemudian meminta Suhardiman Amby dan Zulkarnain untuk menyerahkan diri guna menjalani pemeriksaan. Keduanya akhirnya dijemput oleh tim penyidik KPK di Bandara Soekarno-Hatta, Banten.

Pada tanggal 1 Juli 2026, KPK secara resmi menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap jual beli jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi. Ketiga tersangka tersebut adalah Suhardiman Amby (Bupati Kuansing), Zulkarnain (Sekretaris Daerah Kuansing), dan Ardiles (Direktur Utama PT Mitra Ideal Consultant).