Ternyata Postingan Ini Picu Polemik Ijazah Jokowi, Jaksa: Menimbulkan Kegaduhan

oleh -7 Dilihat
Ternyata Postingan Ini Picu Polemik Ijazah Jokowi, Jaksa: Menimbulkan Kegaduhan

KabarDermayu.com – Jaksa Penuntut Umum (JPU) menguraikan bahwa awal mula polemik terkait tudingan ijazah palsu Presiden Joko Widodo (Jokowi) berasal dari sebuah unggahan di media sosial X. Unggahan tersebut dilakukan oleh seorang kader Partai Solidaritas Indonesia (PSI) bernama Dian Sandi Utama, yang membagikan fotokopi ijazah.

Pernyataan ini disampaikan oleh jaksa saat agenda pembacaan surat dakwaan terhadap Tifauzia Tyassuma, yang akrab disapa Dokter Tifa, di Pengadilan Negeri Jakarta Timur. Sidang tersebut berlangsung pada hari Kamis, 2 Juli 2026.

Dalam surat dakwaannya, jaksa merinci bahwa kejadian bermula pada tanggal 1 April 2025. Pada tanggal tersebut, Dian Sandi Utama mengunggah foto ijazah strata satu (S1) milik Joko Widodo melalui akun X miliknya yang bernama @DianSandiU. Unggahan tersebut disertai keterangan yang menyebut dokumen itu sebagai ijazah asli.

Jaksa menilai bahwa unggahan tersebut kemudian memicu perdebatan yang luas di masyarakat. Beragam respons dari publik pun bermunculan sebagai akibat dari postingan tersebut.

Selanjutnya, dalam dakwaan yang sama, jaksa juga menuduh Dokter Tifa telah menyebarkan informasi yang dianggap manipulatif mengenai keaslian ijazah Jokowi. Tindakan ini disebut jaksa telah menimbulkan kegaduhan di ranah media sosial.

Jaksa menambahkan bahwa Dokter Tifa dalam beberapa acara talk show memaparkan analisis yang menyimpulkan bahwa ijazah tersebut palsu. Analisis ini disampaikan meskipun tidak didasarkan pada dokumen yang diperoleh secara langsung dari Jokowi.

Menurut pandangan jaksa, analisis yang dilakukan oleh Dokter Tifa tersebut bersifat tanpa hak. Hal ini karena analisis tersebut tidak didahului oleh proses verifikasi, konfirmasi, maupun permintaan izin kepada pemilik dokumen asli.

“Tidak terdapat upaya dari terdakwa untuk melakukan verifikasi, konfirmasi, maupun permintaan izin kepada saksi Jokowi selaku pemilik sah dokumen tersebut,” tegas jaksa dalam persidangan.

Lebih lanjut, jaksa berpendapat bahwa Dokter Tifa telah membentuk persepsi publik melalui unggahan-unggahan di media sosial. Caranya adalah dengan menyampaikan informasi yang seolah-olah berasal dari data yang autentik dan terverifikasi.

“Bahwa perkataan yang diucapkan oleh terdakwa dengan cara menyampaikan informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik seolah-olah data yang otentik,” ungkap jaksa.

Jaksa juga menyertakan hasil pemeriksaan laboratoris kriminalistik Polri dalam dakwaannya. Hasil pemeriksaan tersebut menyatakan bahwa ijazah milik Jokowi memiliki identitas yang sama dengan 14 ijazah pembanding milik alumni Universitas Gadjah Mada (UGM) lainnya.

Atas serangkaian peristiwa ini, Dokter Tifa didakwa melakukan pencemaran nama baik dan fitnah. Jaksa juga menuduh Dokter Tifa, bersama dengan Roy Suryo, telah menyampaikan tuduhan bahwa ijazah S1 UGM milik Jokowi adalah palsu. Tuduhan tersebut kemudian disebarkan melalui berbagai platform media sosial.

Dalam perkara ini, Dokter Tifa didakwa berdasarkan beberapa pasal hukum. Dakwaan primer mencakup Pasal 434 ayat (1) juncto Pasal 441 ayat (1) juncto Pasal 126 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Jaksa juga mengajukan dakwaan subsider. Dakwaan ini menggunakan Pasal 433 ayat (1) juncto Pasal 441 ayat (1) juncto Pasal 126 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Selain itu, jaksa juga menyertakan Pasal 310 KUHP serta ketentuan yang berlaku dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).