KabarDermayu.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan bahwa pengakuan Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni mengenai penerimaan amplop dari Bupati Kuantan Singingi (Kuansing), Suhardiman Amby, yang kemudian dikembalikan, akan menjadi informasi tambahan bagi penyidik. Hal ini disampaikan oleh Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, pada Sabtu, 4 Juli 2026.
Budi Prasetyo menjelaskan bahwa pernyataan Menhut tersebut sangat berharga sebagai pengayaan informasi. KPK akan menggunakannya untuk mendalami apakah uang dalam amplop tersebut memiliki kaitan dengan proses perizinan pelepasan kawasan hutan di Kuansing.
Pernyataan Menhut ini menjadi penting karena sebelumnya KPK telah menerima keterangan awal mengenai adanya pengumpulan uang oleh Bupati Suhardiman dari sejumlah koperasi unit desa (KUD) di wilayah Kuansing. Dengan adanya informasi baru dari Menhut, penyidik KPK membuka diri untuk meminta keterangan lebih lanjut dari pihak-pihak yang dapat memberikan penjelasan terkait hal tersebut.
Sebelumnya, Menhut Raja Juli Antoni memberikan klarifikasi mengenai pertemuannya dengan Bupati Kuantan Singingi, Suhardiman Amby. Klarifikasi ini diberikan setelah namanya disebut-sebut dalam pemberitaan terkait operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan oleh KPK.
Dalam penjelasannya, Raja Juli Antoni memaparkan secara rinci kronologi audiensi yang dilakukannya dengan Bupati Suhardiman. Ia juga menjelaskan proses pengembalian sebuah amplop yang ditinggalkan usai pertemuan tersebut. Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa dirinya tidak pernah menerbitkan keputusan apa pun terkait pelepasan kawasan hutan di Kabupaten Kuansing.
Raja Juli Antoni menekankan bahwa keputusannya untuk memberikan penjelasan kepada publik merupakan bentuk tanggung jawab moral. Hal ini juga mencerminkan komitmen Kementerian Kehutanan (Kemenhut) untuk mendukung penuh upaya pemberantasan korupsi yang sedang dilakukan oleh KPK.
“Kami dari Kementerian Kehutanan, terutama saya sebagai Menteri Kehutanan, mendukung penuh segala upaya pemberantasan korupsi di republik ini. Kami akan membantu KPK, bersikap kooperatif, dan pertemuan hari ini merupakan inisiatif saya pribadi sebagai bentuk itikad baik untuk membantu proses penegakan hukum,” ujar Raja Juli Antoni pada Jumat, 3 Juli 2026.
Ia menambahkan bahwa komitmen ini sejalan dengan amanat Presiden Prabowo Subianto. Presiden menginstruksikan pembangunan tata kelola kehutanan yang bersih, transparan, akuntabel, serta bebas dari praktik korupsi dan suap.
“Saya diamanahkan Bapak Presiden untuk menciptakan forest governance, sebuah tata kelola kehutanan yang antikorupsi, antisuap, akuntabel, dan transparan. Apa yang dilakukan KPK kami apresiasi. Kami siap membantu karena ini merupakan bagian dari proses pembenahan di Kementerian Kehutanan apabila memang ditemukan adanya pelanggaran,” katanya.
Menhut kemudian menjelaskan bahwa pertemuan dengan Bupati Kuantan Singingi berlangsung pada Selasa, 2 Juni 2026. Pertemuan ini terjadi setelah Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi mengajukan permohonan audiensi secara resmi kepada Kementerian Kehutanan.
Seluruh proses audiensi tersebut berjalan secara terbuka dan sesuai dengan prosedur yang berlaku. Audiensi diawali dengan surat permohonan resmi dari pemerintah daerah. Selain itu, pertemuan ini juga dipublikasikan melalui media sosial Kementerian Kehutanan, serta dilengkapi dengan daftar hadir dan notulensi.
“Pertemuan itu merupakan audiensi resmi. Ada surat permohonan, daftar hadir, notulensi, dan dipublikasikan melalui media sosial Kementerian Kehutanan. Seluruh dokumen tersebut siap kami serahkan kepada KPK apabila dibutuhkan,” tuturnya.
Setelah pertemuan audiensi selesai, Raja Juli Antoni mengaku baru menyadari adanya sebuah amplop tertutup yang ditinggalkan oleh Bupati Suhardiman. Tanpa membuka ataupun mengetahui isi amplop tersebut, Raja Juli Antoni langsung memerintahkan ajudannya untuk mengembalikannya. Ia merasa tidak memiliki hak atas amplop tersebut.
“Dalam audiensi itu ternyata Pak Bupati Kuantan Singingi meninggalkan amplop yang ditutup dengan map. Ketika beliau pergi, saya meminta ajudan saya untuk mengembalikan amplop tersebut. Saya tidak tahu isinya apa, tetapi saya merasa tidak memiliki hak atas amplop itu,” kata Raja Juli Antoni.
Ia menjelaskan bahwa pengembalian amplop tersebut tidak dapat dilakukan secara langsung karena bertepatan dengan agenda kedinasan yang mengharuskan ajudannya tetap mendampingi dirinya. Setelah Sekretaris Jenderal Kemenhut menerbitkan surat tugas, Raja Juli Antoni kemudian menghubungi Kapolda Riau, Inspektur Jenderal Polisi Herry Heryawam.
Tujuannya adalah agar Kapolda Riau dapat membantu memfasilitasi pertemuan antara ajudannya dengan Bupati Suhardiman. Pengembalian amplop tersebut akhirnya berhasil dilakukan pada 12 Juni 2026 di Polres Kuansing. Seluruh proses pengembalian amplop ini didokumentasikan dengan baik dan dilengkapi dengan tanda terima bermeterai.





