Polisi Ungkap Pembobolan 22 Toko Alfamart, Pelaku Mengejutkan

oleh -3 Dilihat
Polisi Ungkap Pembobolan 22 Toko Alfamart, Pelaku Mengejutkan

KabarDermayu.com – Kepolisian Resor Lombok Utara berhasil membongkar kasus pembobolan yang terjadi di 22 gerai Alfamart di seluruh wilayah Pulau Lombok. Pelaku yang diamankan ternyata adalah seorang mantan karyawan perusahaan ritel tersebut.

Kepala Polres Lombok Utara, Ajun Komisaris Besar Polisi Agus Purwanta, mengonfirmasi bahwa tersangka berinisial MS, berusia 28 tahun, berasal dari Lingsar, Kabupaten Lombok Barat. Penangkapan ini merupakan hasil dari penyelidikan mendalam terhadap serangkaian aksi pencurian yang meresahkan.

Menurut hasil pemeriksaan awal, tersangka MS diketahui pernah bekerja di Alfamart. Ia bertugas di bagian pemeliharaan, yang diduga memberikannya akses dan pengetahuan mengenai operasional gerai.

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Lombok Utara, Iptu I Komang Wilandra, menjelaskan bahwa 22 lokasi kejadian perkara tersebut tersebar di berbagai wilayah di Pulau Lombok. Rinciannya meliputi empat lokasi di Kabupaten Lombok Utara, tiga di Kabupaten Lombok Timur, dua di Kota Mataram, sepuluh di Kabupaten Lombok Barat, dan tiga di Kabupaten Lombok Tengah.

Pihak kepolisian masih terus mendalami kemungkinan adanya tempat kejadian perkara (TKP) lain yang belum terungkap. Dugaan keterlibatan pihak lain juga sedang diselidiki, mengingat tersangka diduga tidak beraksi seorang diri.

Penangkapan MS dilakukan di rumahnya di Lingsar pada Rabu dini hari. Saat hendak diamankan petugas, tersangka sempat berusaha melarikan diri melalui atap rumah. Namun, upayanya untuk bersembunyi dari plafon justru berujung pada kecelakaan.

Wilandra menegaskan bahwa luka-luka yang dialami MS bukanlah akibat dilumpuhkan dengan tembakan, melainkan murni karena terjatuh dari plafon saat mencoba menghindari penangkapan.

Proses penangkapan ini dipicu oleh laporan dari pihak manajemen Alfamart. Laporan tersebut merinci kejadian pencurian terakhir yang diduga dilakukan oleh tersangka di gerai Alfamart Desa Kayangan, Kabupaten Lombok Utara, pada Rabu, 1 Juli 2026.

Dalam aksi terakhirnya, tersangka diduga berhasil membawa kabur berbagai barang dagangan. Barang-barang yang dicuri antara lain lebih dari 100 bungkus rokok dari berbagai merek, tiga dus rokok, sejumlah barang kecil, serta 100 lembar meterai.

Kerugian yang ditimbulkan dari aksi terduga pelaku ini diperkirakan mencapai Rp30 juta, berdasarkan laporan dari korban.

Saat ini, MS telah ditahan di Markas Polres Lombok Utara untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Penyidik menjerat tersangka dengan Pasal 479 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Ancaman pidana penjara bagi pelaku adalah maksimal sembilan tahun.