KabarDermayu.com – Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Tengah memberikan klarifikasi terkait maraknya informasi hoaks mengenai teror “pocong begal” yang menyebar di media sosial di beberapa wilayah provinsi tersebut.
Kabid Humas Polda Jawa Tengah, Kombes Artanto, menyatakan bahwa tim patroli siber telah melakukan penyelidikan menanggapi keresahan masyarakat atas konten yang beredar.
Hasil patroli siber menunjukkan adanya indikasi pengulangan video atau foto yang sama di berbagai platform media sosial. Konten tersebut seringkali disertai narasi atau keterangan lokasi yang berbeda-beda.
Unggahan yang meresahkan ini dilaporkan beredar di wilayah Kabupaten Grobogan, Kendal, Magelang, dan Cilacap.
Namun, Kombes Artanto menegaskan bahwa kondisi di wilayah-wilayah yang disebut tersebut tetap aman, tertib, dan kondusif. Belum ada laporan mengenai korban jiwa maupun kerugian material akibat kejadian tersebut.
Meskipun informasi yang beredar merupakan berita bohong, seluruh jajaran kepolisian di Jawa Tengah diperintahkan untuk tetap melakukan upaya antisipasi. Tujuannya adalah untuk menjamin rasa aman bagi seluruh masyarakat.
Instruksi telah diberikan kepada seluruh jajaran untuk meningkatkan intensitas patroli malam. Fokus utama adalah pada jam-jam rawan, area pemukiman, jalan yang sepi, dan lokasi yang minim penerangan.
Masyarakat juga diimbau untuk memanfaatkan layanan darurat kontak 110. Layanan ini dapat dihubungi jika menemukan hal-hal mencurigakan yang berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas).
Polda Jawa Tengah mengingatkan agar masyarakat tidak melakukan tindakan main hakim sendiri. Keselamatan harus diutamakan, dan setiap temuan segera dilaporkan ke pihak kepolisian melalui layanan 110.
Lebih lanjut, kepolisian terus berupaya menelusuri akun-akun media sosial yang diduga kuat menyebarkan teror “pocong begal” tersebut.
Baca juga: KAI Logistik Kirim 25 Kereta ke Sumbagsel, Perkuat Mobilitas Penumpang
Kombes Artanto menegaskan bahwa apabila ditemukan unsur kesengajaan dalam penyebaran hoaks tersebut, pihak kepolisian akan menindak tegas sesuai dengan hukum yang berlaku.





