Polisi Selidiki Dugaan Ancaman Terhadap Korban Penyekapan di Jakpus

oleh -3 Dilihat
Polisi Selidiki Dugaan Ancaman Terhadap Korban Penyekapan di Jakpus

KabarDermayu.com – Polda Metro Jaya bersama Polres Metro Jakarta Pusat tengah mendalami dugaan intimidasi yang dialami oleh tiga korban penyekapan berinisial TS (24), MRJ (20), dan AS (19). Peristiwa penyekapan ini terjadi di percetakan Mauprint, Jalan Kalibaru Timur, Senen, Jakarta Pusat.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto, menyatakan bahwa pihaknya telah menerima informasi mengenai dugaan intimidasi tersebut. Untuk itu, kepolisian akan segera meminta keterangan dari para korban dan pengacara mereka.

“Kami juga sudah mendengar adanya informasi tersebut, tetapi masih harus kita komunikasikan dengan korban dan pengacara,” ujar Budi kepada wartawan pada Sabtu, 4 Juli 2026.

Saat ini, pihak kepolisian masih memprioritaskan pemulihan kondisi fisik dan psikis para korban. Budi menekankan pentingnya menunggu korban benar-benar pulih sebelum menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut.

“Karena kita melihat juga secara psikis situasi korban untuk menyelesaikan satu persoalan yang sedang dialami dan satu sisi lagi kita harus melihat dalam kondisi yang bisa dan tepat, sehingga tidak menimbulkan trauma bagi korban tersebut,” jelas Budi.

Lebih lanjut, Budi menegaskan komitmen Polda Metro Jaya untuk memberikan jaminan rasa aman kepada para korban. Hal ini merupakan wujud nyata dari tim terpadu yang dibentuk oleh Kapolda Metro Jaya.

“Dan ini wujud nyata dari tim terpadu yang dibentuk oleh Bapak Kapolda Metro Jaya. Terkait tentang informasi dari Pak Said Iqbal, terima kasih Pak, kami akan mendalami,” tambah Budi.

Sebelumnya, Penasihat Khusus Presiden Bidang Ketenagakerjaan dan Kesejahteraan Buruh, Said Iqbal, telah mendatangi para korban penyekapan di percetakan Mauprint. Said Iqbal mengungkapkan bahwa korban mengaku mengalami intimidasi dan bahkan diiming-imingi uang senilai Rp1 miliar.

“Fakta-fakta ini juga saya temui ada intimidasi beberapa oknum mengintimidasi untuk tidak meneruskan perkara ini. Kemudian juga, apa namanya, penjelasan yang saya terima langsung dari korban, diiming-imingi uang, bahkan sampai per orang Rp1 miliar,” ungkap Said di Polda Metro Jaya pada Jumat, 3 Juli 2026.

Said Iqbal menambahkan bahwa para korban menolak tawaran tersebut karena mereka menginginkan keadilan. Ia juga mengungkapkan bahwa salah satu dari tiga korban tersebut telah membayar Rp50 juta sebagai ganti rugi atas tuduhan pencurian besi pelat sebelum kasus ini mencuat.

“Ya, nah mereka menolak karena mereka membutuhkan keadilan. Dan sebelum peristiwa ini terangkat, ada dari satu di antara tiga orang itu sudah membayar yang diminta Rp50 juta itu. Nah, inilah temuan-temuan saya di lapangan dan saya sudah meneruskan ke Bapak Presiden secara presidential brief melalui koordinasi dengan Mensesneg sesuai tupoksi saya yang diatur dalam Perpres Nomor 106 Tahun 2025,” tegas Said.

Menanggapi hal ini, Said Iqbal berharap agar pihak kepolisian dapat bertindak tegas dan profesional dalam menangani perkara ini. Ia menekankan bahwa hukum harus ditegakkan tanpa adanya tawar-menawar.

“Tentu pesan ini kami berharap pada jajaran Polda Metro Jaya c.q. Polres Jakarta Pusat untuk bertindak profesional dan presisi, dan segera menyelesaikan kasus ini dan dilimpahkan ke pengadilan. Tidak ada tawar-menawar, tidak ada iming-iming, hukum harus ditegakkan,” pungkas Said.