KabarDermayu.com – Maraknya transaksi keuangan digital di era modern telah membuka celah bagi berkembangnya modus penipuan (fraud) yang semakin canggih. Menghadapi tantangan ini, lembaga keuangan seperti bank dan perusahaan teknologi finansial (fintech) tidak lagi bisa mengandalkan metode pengawasan manual atau sekadar memeriksa kasus setelah insiden terjadi.
Penguatan sistem manajemen fraud atau Fraud Management System (FMS) menjadi sebuah keniscayaan. Sistem ini harus mampu bekerja secara proaktif, mulai dari mencegah, mendeteksi, hingga merespons potensi fraud secara real-time. Tujuannya adalah untuk menekan risiko kerugian finansial sejak dini.
Upaya penguatan FMS ini juga selaras dengan regulasi terbaru, yaitu Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 12 Tahun 2024. Regulasi ini secara tegas menekankan bahwa strategi anti-fraud harus terintegrasi dalam tata kelola risiko yang berkelanjutan, bukan sekadar menjadi formalitas kepatuhan.
Secara garis besar, penguatan fraud management dibangun di atas empat pilar utama yang saling terkait: pencegahan, deteksi, respons, serta monitoring dan evaluasi. Keempat elemen ini bekerja bersama untuk menghadapi berbagai modus penipuan yang terus berevolusi.
Langkah Strategis Memperkuat Manajemen Fraud
Agar sistem anti-fraud dapat beroperasi secara optimal dan efektif, organisasi disarankan untuk mengimplementasikan beberapa langkah kunci:
Pilar Pencegahan: Fondasi Integritas dan Literasi
- Membangun dan memelihara budaya kerja yang menjunjung tinggi integritas di seluruh lini organisasi.
- Mengadakan pelatihan anti-fraud secara berkala bagi seluruh karyawan untuk meningkatkan kesadaran dan pemahaman terhadap risiko.
- Meminimalkan ketergantungan pada proses manual dengan mengadopsi otomatisasi alur kerja (workflow automation).
Pilar Deteksi: Pemanfaatan Teknologi dan Keterbukaan Informasi
- Mengoptimalkan penggunaan kecerdasan buatan (AI) untuk memantau transaksi secara otomatis (transaction monitoring) dan menganalisis pola perilaku pengguna (behavioral analytics).
- Menerapkan sistem penilaian risiko (risk scoring) yang otomatis untuk mengidentifikasi potensi ancaman.
- Memperkuat dan mengoptimalkan sistem pelaporan pelanggaran atau insiden (whistleblowing system) untuk mendorong keterbukaan informasi.
Pilar Respons, Monitoring, dan Evaluasi: Kecepatan dan Adaptabilitas
- Menggunakan platform manajemen kasus (case management) yang terintegrasi untuk mempermudah pelacakan dan penanganan insiden fraud.
- Memperkuat jejak audit digital (digital audit trail) untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas dalam setiap proses.
- Melakukan evaluasi berkelanjutan dan memperbarui sistem AI berdasarkan pola fraud terbaru yang teridentifikasi.
Ancaman Fraud yang Semakin Kompleks dan Meluas
Pihak M2P Fintech, bekerja sama dengan PT Reka Karya Teknologi (RKT), menyoroti betapa mendesaknya kebutuhan penguatan Fraud Management System berbasis AI bagi industri keuangan di Indonesia. Teknologi AI ini dipandang krusial untuk membantu bank dan perusahaan fintech dalam mendeteksi risiko lebih dini, mempercepat respon terhadap ancaman, serta menjaga kepercayaan nasabah.
Saat ini, risiko fraud tidak hanya terbatas pada aktivitas ilegal murni. Modus penipuan telah berkembang pesat mencakup rekayasa sosial (social engineering), pengambilalihan akun (account takeover), penipuan identitas (identity fraud), penipuan aplikasi (application fraud), penipuan pembayaran (payment fraud), penyalahgunaan akses internal oleh karyawan, hingga fraud yang difasilitasi oleh teknologi siber (cyber-enabled fraud).
Di sisi lain, aktivitas digital masyarakat terus mengalami lonjakan signifikan. Data dari Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia (APJII) menunjukkan bahwa jumlah pengguna internet di Indonesia telah menembus angka 221,56 juta orang. Sejalan dengan itu, Bank Indonesia melaporkan bahwa volume transaksi pembayaran digital pada April 2026 mencapai 5,15 miliar transaksi, sebuah peningkatan sebesar 42,86 persen dibandingkan tahun sebelumnya.
Peningkatan volume transaksi ini sayangnya juga dibarengi dengan bertambahnya kasus penipuan. Data dari Indonesia Anti-Scam Centre (IASC) mencatat hingga 31 Mei 2026, terdapat 579.459 laporan penipuan transaksi keuangan. Dari jumlah tersebut, sebanyak 515.553 rekening telah diblokir, dan dana korban senilai Rp638,9 miliar berhasil diamankan.
M2P Fintech: Mendorong Pemanfaatan AI untuk Perkuat Pertahanan Fraud
Menghadapi tren peningkatan risiko fraud, M2P Fintech bersama PT Reka Karya Teknologi (RKT) secara aktif mendorong adopsi Fraud Management System yang didukung oleh teknologi AI. Sistem ini diharapkan dapat menjadi garda terdepan bagi bank dan perusahaan fintech dalam mendeteksi potensi penipuan sejak dini dan meresponsnya dengan cepat.
Aribowo, seorang praktisi industri jasa keuangan dan regulasi di Indonesia, menekankan bahwa strategi anti-fraud seharusnya menjadi bagian integral dari tata kelola lembaga keuangan, bukan sekadar pemenuhan kewajiban regulasi. “Bank dan perusahaan fintech perlu memastikan bahwa strategi anti-fraud mereka tidak hanya memenuhi aspek kepatuhan, tetapi juga mencakup proses yang jelas untuk deteksi, eskalasi, investigasi, dan tindak lanjut,” ujarnya.
Senada dengan itu, Bayu Hasdianto, seorang praktisi teknologi risiko fraud perbankan, menggarisbawahi pentingnya kemampuan untuk membaca sinyal risiko dari berbagai sumber sebagai kunci utama dalam mencegah kerugian. “Semakin cepat sinyal risiko dapat dideteksi, semakin besar peluang bagi bank untuk mencegah kerugian dan menjaga pengalaman nasabah tetap aman,” kata Bayu.
Madhusudhan Ramakrishnan, Deputy Vice President Business Development, Product, and Partnerships M2P Fintech, menambahkan bahwa keunggulan AI tidak hanya sebatas menghasilkan peringatan dini. AI juga berperan penting dalam membantu lembaga keuangan memahami konteks di balik setiap risiko yang terdeteksi. “Dengan sistem yang terintegrasi, fraud management dapat menjadi lebih proaktif, akurat, dan relevan dengan kebutuhan bisnis,” pungkas Madhusudhan.





