Temuan KPK: Bupati Langkat Simpan 55 Kg Platinum Senilai Rp40 Miliar

oleh -2 Dilihat
Temuan KPK: Bupati Langkat Simpan 55 Kg Platinum Senilai Rp40 Miliar

KabarDermayu.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan barang bukti berupa 55 kilogram logam mulia yang diduga platinum di dalam mobil milik Bupati Langkat, Syah Afandin, saat operasi tangkap tangan (OTT). Penemuan ini menjadi sorotan utama dalam proses penyidikan yang tengah dilakukan KPK.

Logam mulia tersebut ditemukan pada Kamis, 2 Juli 2026, oleh tim penyidik KPK. Penemuan ini menambah daftar barang bukti yang diamankan dalam kasus yang melibatkan Bupati Langkat tersebut.

Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, menjelaskan bahwa total berat logam mulia yang ditemukan mencapai kurang lebih 55 kilogram. Barang bukti ini secara spesifik ditemukan di dalam mobil yang digunakan oleh Syah Afandin.

Nilai Platinum Ditaksir Mencapai Rp40 Miliar

Berdasarkan perkiraan awal, nilai dari 55 kilogram platinum tersebut ditaksir mencapai angka fantastis, yaitu sekitar Rp40 miliar. Perkiraan ini didasarkan pada harga pasaran per keping logam mulia tersebut.

Setiap keping logam mulia yang ditemukan diduga memiliki nilai sekitar Rp900 juta. Dengan jumlah mencapai 55 keping, total nilainya diperkirakan mencapai puluhan miliar rupiah.

Taufik menambahkan bahwa estimasi nilai tersebut masih bersifat dugaan awal. KPK akan terus melakukan pendalaman lebih lanjut untuk memastikan nilai pasti dari barang bukti yang ditemukan ini.

KPK Akan Telusuri Asal-usul dan Keaslian Platinum

Selain menghitung nilai ekonomisnya, KPK juga berencana untuk menelusuri asal-usul dari 55 kilogram platinum tersebut. Klarifikasi akan diminta langsung kepada Bupati Langkat, Syah Afandin.

Untuk memastikan keaslian logam mulia yang ditemukan, KPK akan melibatkan ahli. Pihak-pihak yang memiliki kompetensi di bidang logam mulia, seperti dari Antam atau Pegadaian, akan dimintai bantuan.

Hasil pemeriksaan keaslian dan asal-usul barang bukti ini akan menjadi bagian penting dalam proses penyidikan kasus yang sedang ditangani oleh KPK. Penelusuran ini bertujuan untuk mengungkap secara tuntas dugaan tindak pidana yang terjadi.

KPK Sita Uang Tunai dan Rekening Bank

Dalam operasi tangkap tangan tersebut, KPK tidak hanya menemukan logam mulia. Sejumlah barang bukti lain yang diduga berkaitan dengan perkara dugaan suap proyek juga berhasil disita.

Barang bukti lain yang diamankan meliputi uang tunai dalam jumlah signifikan. Terdapat uang tunai sebesar Rp100 juta yang diduga merupakan uang suap.

Selain itu, KPK juga menyita uang tunai dalam berbagai mata uang asing. Total nilai uang asing yang ditemukan mencapai sekitar Rp1,22 miliar.

Dua rekening bank atas nama Syah Afandin juga turut disita. Total saldo dari kedua rekening tersebut diperkirakan mencapai Rp2,27 miliar. Barang bukti elektronik dan sejumlah dokumen yang relevan dengan penyidikan juga turut diamankan.

Taufik merinci bahwa uang tunai dalam valuta asing yang berhasil disita terdiri dari dolar Singapura (SGD) sebesar 66.950, ringgit Malaysia (RM) sebanyak 11.518, serta uang tunai dalam rupiah sebesar Rp244,7 juta.

Syah Afandin Jadi Tersangka Kasus Suap

Sebelumnya, KPK telah resmi menetapkan Bupati Langkat, Syah Afandin, sebagai tersangka. Penetapan tersangka ini dilakukan setelah yang bersangkutan terjaring dalam operasi tangkap tangan terkait dugaan suap proyek.

Selain Syah Afandin, KPK juga menetapkan Yaqub Abdhal Al Mu’arif sebagai tersangka. Yaqub diketahui merupakan pihak swasta yang juga merupakan tim sukses Syah Afandin pada Pilkada 2024.

Penyidikan terhadap perkara ini masih terus berlanjut. KPK saat ini tengah mendalami seluruh barang bukti yang telah disita. Termasuk temuan 55 kilogram logam mulia di mobil Syah Afandin, guna menelusuri asal-usul, status kepemilikan, serta keterkaitannya dengan dugaan tindak pidana korupsi yang sedang diusut.