Biaya Pengobatan Terhambat, Kondisi Korban Dugaan Kekerasan Oknum Polisi Memburuk

oleh -25 Dilihat
Biaya Pengobatan Terhambat, Kondisi Korban Dugaan Kekerasan Oknum Polisi Memburuk

KabarDermayu.com – Kondisi M (30), yang diduga menjadi korban kekerasan oleh seorang oknum polisi aktif di Jawa Tengah, dilaporkan semakin memburuk. Hal ini disebabkan oleh terhentinya pengobatan akibat kendala biaya.

Kasus ini menjadi perhatian publik karena M diduga mengalami penyiksaan berkepanjangan selama menjalani hubungan pernikahan siri dengan terlapor.

Didampingi oleh Tim Hotman 911, M telah melaporkan kasus ini ke Bareskrim Polri pada Kamis, 2 Juli 2026. Laporan tersebut terdaftar dengan nomor LP/B/295/VII/2026/SPKT/BARESKRIM POLRI.

Akibat kekerasan yang dialaminya, M menderita luka bakar yang cukup parah, mencapai 47 persen, terutama di bagian sisi kiri tubuhnya.

Kuasa hukum korban, Raden Reza Pramadia, mengungkapkan bahwa kondisi M belum menunjukkan perbaikan dan justru cenderung memburuk.

Hal ini dikarenakan M sempat tidak dapat melanjutkan pengobatan karena keterbatasan biaya. Perawatan yang dilakukannya pun hanya sebatas mengganti perban dan menggunakan salep.

“Sekarang saya masih berada di rumah sakit. Kondisinya belum membaik, malah memburuk kalau kata saya. Selama terakhir keluar dari rumah sakit karena tidak ada biaya, perawatannya hanya mengganti perban dan dikasih salep,” ujar Raden Reza Pramadia dalam program acara Apa Kabar Indonesia Malam, tvOne, Minggu, 5 Juli 2026.

Raden menambahkan informasi yang sangat mengkhawatirkan mengenai kondisi luka korban. “Saya dengar juga beberapa hari lalu, malah keluar belatungnya dari tangan,” katanya.

Luka bakar yang dialami M masih dalam kondisi basah, seolah baru saja terjadi. Hal ini mengharuskan penggantian perban hampir setiap hari.

“Sebetulnya secara fisik yang saya lihat itu masih belum sembuh. Karena lukanya itu masih basah. Jadi setiap dua hari atau tiga hari itu perban harus selalu diganti,” jelasnya.

Luasnya luka bakar M sangat signifikan, meliputi area dari tangan, punggung, hingga setengah badan ke kaki. “Perban itu dari tangan atas, punggung, sampai ke kaki setengah badan. Karena korban itu menderita luka bakar sekitar 47 persen,” lanjut Raden.

Sayangnya, luka bakar yang dialami M tidak sepenuhnya ditanggung oleh BPJS. Hal ini dikarenakan statusnya sebagai korban penganiayaan.

Oleh karena itu, M terpaksa memilih melakukan perawatan mandiri di rumah karena kendala biaya yang tidak sedikit.

“Dan harusnya memang korban itu masih dirawat. Cuma karena memang tidak semua bisa ditanggung oleh BPJS, jadi korban lebih memilih untuk pengobatan mandiri di rumah,” terang Raden.

Hingga saat ini, kondisi kesehatan M masih belum membaik. Raden juga menyebutkan bahwa pihaknya harus mengantar korban untuk membuat laporan dengan menggunakan ambulans.

“Jadi kalau misalkan kita bilang membaik sih masih belum membaik. Kemarin juga kita ke Jakarta itu pakai ambulans,” pungkasnya.

Sementara itu, Kapolres Tegal Kota AKBP Heru Antariksa Cahya memastikan bahwa Bid Propam Polda Jawa Tengah telah bertindak cepat dalam menangani kasus ini.

Terduga pelaku yang merupakan oknum anggota Polres Tegal Kota berinisial N, telah diamankan, diperiksa, dan kini menjalani proses penahanan.

“Dari Polda Jawa Tengah dalam hal ini Bidpropam Polda Jawa Tengah sudah bergerak cepat kemarin menindaklanjuti terhadap oknum anggota Polres Tegal Kota yang berinisial N sudah dilakukan pengamanan, pemeriksaan dan sudah dilakukan penahanan,” ungkap AKBP Heru Antariksa Cahya.

(kmr)