DPD Minta Percepatan Pengesahan RUU Perampasan Aset Akibat Korupsi Meningkat

oleh -10 Dilihat
DPD Minta Percepatan Pengesahan RUU Perampasan Aset Akibat Korupsi Meningkat

KabarDermayu.com – Ketua Komite III DPD RI, Filep Wamafma, mendesak pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) untuk segera mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset. Desakan ini muncul seiring dengan maraknya kasus korupsi yang melibatkan pejabat publik, baik di tingkat pusat maupun daerah.

Menurut Filep, peningkatan pengungkapan kasus korupsi menunjukkan bahwa Indonesia memerlukan instrumen hukum yang lebih kuat. Instrumen ini diperlukan untuk memulihkan kerugian negara sekaligus memberikan efek jera kepada para pelaku tindak pidana korupsi.

“RUU Perampasan Aset merupakan regulasi yang sangat dinantikan masyarakat. Di tengah kondisi korupsi yang semakin memprihatinkan, negara memerlukan instrumen hukum yang lebih tegas dan efektif untuk memulihkan kerugian negara serta memberikan efek jera kepada para pelaku korupsi,” ujar Filep dalam keterangannya pada Senin, 13 Juli 2026.

Filep menilai bahwa rentetan kasus dugaan korupsi yang baru-baru ini terungkap ke publik melibatkan penyelenggara negara dan pejabat publik dengan nilai kerugian negara yang sangat besar. Fenomena ini menjadi bukti bahwa korupsi masih menjadi ancaman serius bagi pembangunan nasional.

Korupsi, lanjutnya, menghambat peningkatan kesejahteraan rakyat dan menggerus kepercayaan publik terhadap lembaga negara serta penegakan hukum. Ia menyoroti sejumlah perkara yang menjadi perhatian publik, termasuk dugaan korupsi yang menjerat mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah.

Selain itu, operasi tangkap tangan terhadap Bupati Sukoharjo Etik Suryani juga menjadi perhatian. Sejumlah kepala daerah lain juga tengah menghadapi proses hukum atas dugaan tindak pidana korupsi. Melihat kondisi ini, Filep menegaskan bahwa seharusnya menjadi momentum bagi para pembentuk undang-undang untuk segera merampungkan pembahasan RUU Perampasan Aset.

“Apabila RUU Perampasan Aset tidak segera disetujui, maka muncul pertanyaan mendasar, bagaimana negara merespons aspirasi masyarakat yang menghendaki adanya penguatan pemberantasan korupsi,” tegas Filep.

Ia menambahkan bahwa suara rakyat yang menginginkan penegakan hukum yang lebih efektif seharusnya menjadi pertimbangan penting dalam proses pembentukan undang-undang. Meski demikian, Filep mengapresiasi langkah aparat penegak hukum yang telah mengungkap berbagai kasus korupsi, termasuk yang melibatkan pejabat tinggi negara.

Namun, upaya tersebut perlu diperkuat dengan payung hukum yang memungkinkan negara merampas aset hasil tindak pidana korupsi. “Di tengah situasi yang dapat disebut sebagai darurat korupsi, sudah saatnya seluruh pemangku kepentingan menunjukkan komitmen nyata dalam memperkuat sistem pemberantasan korupsi,” katanya.

Pengesahan RUU Perampasan Aset diharapkan dapat memperkuat penyelamatan keuangan negara, memulihkan kerugian negara, memberikan efek jera, serta menjawab harapan masyarakat terhadap pemerintahan yang bersih, transparan, dan bebas dari korupsi. RUU ini diharapkan menjadi salah satu instrumen penting untuk memastikan hasil tindak pidana korupsi dapat dirampas untuk kepentingan negara.

Dengan demikian, pelaku korupsi tidak lagi dapat menikmati aset yang diperoleh secara melawan hukum. Hal ini merupakan langkah krusial dalam upaya pemberantasan korupsi yang lebih komprehensif dan efektif di Indonesia.