KabarDermayu.com – PT Pertamina (Persero) menorehkan sejarah baru sebagai wajib pajak pertama di Indonesia yang berhasil mengintegrasikan data perpajakannya secara langsung dengan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan. Langkah strategis ini merupakan bagian dari program kepatuhan kolaboratif atau Co-operative Compliance, sebuah inisiatif yang dirancang untuk membangun administrasi perpajakan yang lebih modern, transparan, dan didasarkan pada prinsip kepercayaan timbal balik.
Program ini tidak hanya mencakup penerapan Tax Control Framework (TCF), sebuah kerangka kerja untuk mengelola kepatuhan pajak secara internal, tetapi juga mengintegrasikan data perpajakan. Hal ini sejalan dengan agenda reformasi perpajakan nasional yang bertujuan memperkuat tata kelola, meningkatkan kesadaran dan kepatuhan wajib pajak, serta memaksimalkan pemanfaatan data yang terintegrasi.
Direktur Keuangan PT Pertamina (Persero), Mega Satria, menyambut positif kepercayaan yang diberikan oleh pemerintah, khususnya Kementerian Keuangan dan Direktorat Jenderal Pajak. Pertamina merasa terhormat menjadi perusahaan pertama yang dipilih sebagai pilot project untuk implementasi program penting ini. Ia menegaskan bahwa kolaborasi ini bukan sekadar penguatan sistem perpajakan semata.
“Bagi Pertamina, kolaborasi ini bukan sekadar penguatan sistem perpajakan, tetapi juga bagian dari upaya memperkuat tata kelola di seluruh Pertamina Group dengan mengedepankan transparansi, akuntabilitas, dan kepatuhan,” ujar Mega dalam acara Kick Off Uji Coba Program Co-operative Compliance bersama Direktorat Jenderal Pajak di Jakarta pada Senin, 13 Juli 2026. Ia menambahkan bahwa Pertamina menjalankan tanggung jawab ini dengan penuh komitmen.
Lebih lanjut, Mega berharap sinergi antara Pertamina dan Direktorat Jenderal Pajak ini dapat memberikan kontribusi yang lebih optimal bagi negara, sekaligus menjadi katalisator positif bagi reformasi perpajakan di Indonesia. Harapan ini didasari oleh peran Pertamina sebagai BUMN yang memiliki mandat strategis dalam menjaga ketahanan energi nasional.
Menanggapi hal tersebut, Direktur Jenderal Pajak, Bimo Wijayanto, menyampaikan apresiasinya yang tinggi kepada PT Pertamina (Persero). Ia mengakui komitmen dan keterbukaan Pertamina dalam menjadi mitra pertama dalam uji coba program ini. Bimo menjelaskan bahwa integrasi data perpajakan dan penerapan Tax Control Framework memiliki peran krusial dalam mengidentifikasi potensi risiko perpajakan sejak dini.
“Kami menyampaikan apresiasi kepada PT Pertamina (Persero) atas komitmen dan keterbukaannya menjadi mitra pertama dalam uji coba ini. Dengan dukungan Tax Control Framework dan integrasi data, risiko perpajakan dapat diidentifikasi lebih dini sehingga memberikan kepastian hukum, menekan biaya kepatuhan, dan meminimalkan potensi sengketa,” jelas Bimo. Ia menekankan bahwa langkah ini akan memberikan dampak positif bagi kedua belah pihak.
Bagi Pertamina, kepatuhan terhadap kewajiban perpajakan merupakan cerminan dari penerapan tata kelola perusahaan yang baik (Good Corporate Governance). Sebagai badan usaha milik negara (BUMN) yang memikul tanggung jawab besar dalam menjaga ketahanan energi nasional, pembayaran pajak tidak hanya dipandang sebagai kewajiban administratif, tetapi juga sebagai bentuk konkret kontribusi perusahaan terhadap pembangunan bangsa.
Komitmen Pertamina dalam memberikan kontribusi kepada negara terlihat jelas dari angka yang fantastis. Dalam tiga tahun terakhir, Pertamina telah menyumbangkan total Rp1.188 triliun kepada negara. Angka tersebut merupakan akumulasi dari berbagai kewajiban fiskal, termasuk pembayaran pajak, dividen, dan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
Partisipasi Pertamina dalam uji coba Co-operative Compliance ini merupakan kelanjutan dari upaya transformasi pengelolaan perpajakan yang telah digalakkan perusahaan sejak lama. Langkah awal dimulai dengan penandatanganan kesepahaman integrasi data dengan Direktorat Jenderal Pajak pada tahun 2019. Sejak saat itu, Pertamina terus berupaya memperkuat sistem perpajakannya secara komprehensif.
Penguatan tersebut meliputi penerapan Tax Control Framework, harmonisasi sistem perpajakan dengan sistem Coretax milik DJP, hingga integrasi mendalam proses perpajakan dengan berbagai sistem digital yang dimiliki oleh perusahaan. Upaya ini menunjukkan keseriusan Pertamina dalam beradaptasi dengan perkembangan teknologi dan regulasi perpajakan.
Mega Satria kembali menegaskan harapannya bahwa kolaborasi strategis ini akan semakin mempererat hubungan antara Direktorat Jenderal Pajak dan wajib pajak. Melalui pemanfaatan data yang terintegrasi secara efektif, diharapkan dapat tercipta sistem perpajakan yang lebih transparan dan efisien, didukung penuh oleh kemajuan teknologi digital. Hal ini penting untuk mendukung iklim investasi yang kondusif dan pertumbuhan ekonomi nasional.





