Siapa Pemilik Emas 74 Kg Kasus Eks Jampidsus Febrie Adriansyah? Polisi Beri Penjelasan

oleh -4 Dilihat
Siapa Pemilik Emas 74 Kg Kasus Eks Jampidsus Febrie Adriansyah? Polisi Beri Penjelasan

KabarDermayu.com – Identitas pemilik 74 kilogram emas batangan yang disita dalam kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan tersangka mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah masih menjadi misteri.

Pihak Kepolisian Daerah Metro Jaya menyatakan bahwa penjelasan mengenai pemilik emas tersebut akan menjadi bagian dari proses penyidikan lanjutan yang kini ditangani oleh Kejaksaan Agung (Kejagung).

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Budi Hermanto, menjelaskan bahwa seluruh proses pembuktian, termasuk kepemilikan barang bukti, akan dilanjutkan oleh penyidik Kejagung. Hal ini dilakukan setelah perkara tersebut secara resmi dialihkan dari tim gabungan Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri dan Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya.

“Nah, kita bersepakat di hari Sabtu kemarin, artinya proses penanganan perkara penyidikan lanjutan ini dilaksanakan oleh Kejaksaan Agung. Artinya yang sudah dilakukan oleh penyidik akan ditindaklanjuti selanjutnya,” ujar Budi, dikutip pada Selasa, 14 Juli 2026.

Menanggapi pernyataan Febrie Adriansyah yang menyebutkan bahwa emas tersebut memiliki pemilik, Budi menegaskan bahwa pengakuan tersebut telah menjadi bagian dari materi penyidikan. Oleh karena itu, informasi tersebut belum dapat diungkapkan kepada publik.

“Oh ya, itu kan terkait tentang materi penyidikan ya. Jadi itu belum bisa kita sampaikan kepada teman-teman. Joint Investigation ini masih terus bekerja, masih proses semua. Jadi semua tentang perkara akan diserahkan proses penyidikan lanjutan kepada Kejaksaan Agung,” jelasnya.

Saat ini, fokus penyidik Polri adalah pada proses pengujian barang bukti sebelum seluruhnya diserahkan kepada Korps Adhyaksa. Untuk memastikan keaslian emas tersebut, Polri bekerja sama dengan PT Pegadaian untuk melakukan pemeriksaan teknis.

“Tetapi proses terhadap tersangka dan barang bukti termasuk dokumen-dokumen, berkas perkara, ini akan dilakukan secara bertahap. Artinya tidak bisa sekaligus karena ini menggunakan ahli yang dari eksternal terkait tentang pengujian barang bukti,” ungkapnya.

Sebelumnya, polisi memang telah menggandeng PT Pegadaian untuk melakukan pemeriksaan terhadap 74 batang emas yang masing-masing diperkirakan memiliki berat sekitar satu kilogram.

“Melakukan uji terkait tentang barang bukti yang ada. Pada hari ini terkait barang bukti emas yang ditemukan 74 keping atau disetarakan dengan 74 kg,” kata Budi.

Kepala Departemen Operasional G-Lab PT Pegadaian, Rubica Giovani Malewa, menjelaskan bahwa pihaknya akan melakukan serangkaian pengujian teknis terhadap emas tersebut.

“Dari kami PT Pegadaian akan melakukan pengujian secara teknis terhadap barang bukti berupa emas yang tadi sudah kamu lakukan cek awal berupa 74 keping mungkin sekitar satu kepingnya itu seberat 1 Kg,” ujar Rubica.

Menurut Rubica, pemeriksaan akan difokuskan pada tiga aspek utama: keaslian, kadar, dan berat emas.

“Untuk yang diuji yang pertama kita identifikasi keasliannya kedua baru kita cari kualifikasinya yaitu kadarnya dan juga beratnya,” tuturnya.