Pimpinan DPR Sepakat RUU Perampasan Aset Akan Segera Dibahas

oleh -5 Dilihat
Pimpinan DPR Sepakat RUU Perampasan Aset Akan Segera Dibahas

KabarDermayu.com – Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI secara kompak memberikan penegasan bahwa Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset terus berproses dan dipastikan akan masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas tahun 2026.

Penegasan ini disampaikan untuk membantah isu yang beredar bahwa Komisi III DPR RI menolak untuk membahas RUU tersebut. Wakil Ketua DPR RI, Sari Yuliati, secara gamblang menyatakan bahwa RUU Perampasan Aset merupakan bagian dari Prolegnas Prioritas 2026.

“Perlu kami sampaikan bahwa RUU tentang Perampasan Aset masuk ke dalam Prolegnas Prioritas tahun 2026,” ujar Sari dalam Rapat Paripurna yang digelar di Gedung DPR RI, Jakarta, pada Selasa, 14 Juli 2026.

Lebih lanjut, Sari menjelaskan bahwa Komisi III DPR RI saat ini tengah aktif mengumpulkan berbagai masukan. Upaya ini melibatkan para praktisi hukum, pakar, hingga kalangan mahasiswa dalam proses perancangan UU Perampasan Aset.

“Saat ini Komisi III DPR RI sedang dalam tahap penyusunan dengan menghimpun masukan dari publik dalam rangka partisipasi publik yang bermakna dari berbagai kalangan seperti masyarakat, akademisi, praktisi, mahasiswa, pakar, institusi, dan berbagai pihak terkait lainnya,” terangnya.

Senada dengan Sari, Wakil Ketua DPR RI lainnya, Saan Mustopa, juga menegaskan bahwa isu penolakan pembahasan RUU Perampasan Aset oleh Komisi III DPR RI adalah tidak benar. Ia menekankan bahwa DPR terus berupaya membahas RUU tersebut secara maksimal.

“Perlu kami sampaikan bahwa isu yang beredar di masyarakat itu tidak benar, bahwa DPR menolak terkait dengan pembahasan RUU Perampasan Aset. Sampai hari ini, DPR terus melakukan pembahasan terkait dengan RUU Perampasan Aset, khususnya di Komisi III,” tegas Saan.

Saan merinci bahwa Komisi III DPR RI secara proaktif melakukan penjaringan aspirasi dari berbagai lapisan masyarakat melalui mekanisme Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU). Ia memberikan jaminan bahwa RUU Perampasan Aset tetap berada dalam agenda pembahasan dan akan dituntaskan oleh Komisi III DPR RI.

“Dengan melakukan berbagai RDPU maupun public hearing yang dilakukan oleh Komisi III DPR RI terkait dengan masukan-masukan dari berbagai pihak, terutama stakeholder yang terkait dengan RUU tersebut. Jadi, sekali lagi, RUU Perampasan Aset ini dalam proses pembahasan di DPR melalui Komisi III DPR RI,” pungkasnya.

Sebelumnya, Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, juga telah membantah tudingan bahwa lembaganya menolak pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset. Ia menyatakan bahwa Komisi III DPR RI telah bekerja keras membahas RUU tersebut hingga saat ini.

“Di mana hari ini ada banyak beredar hoaks bahwa Komisi III menolak untuk membahas Undang-Undang Perampasan Aset. Ya, teman-teman kan di sini kan saksi juga ya, bagaimana sudah berapa minggu ini kita gas terus soal Undang-Undang Perampasan Aset ini,” ujar Habiburokhman dalam sebuah konferensi pers di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, pada Senin, 13 Juli 2026.

Habiburokhman menambahkan bahwa pihaknya telah berupaya semaksimal mungkin untuk mengundang dan menerima berbagai elemen masyarakat yang ingin memberikan masukan terkait RUU Perampasan Aset.

“Kita maksimalkan mengundang atau menerima apa memenuhi permintaan pemberian pendapat dari berbagai elemen masyarakat terkait RUU Perampasan Aset,” jelasnya.

Ia juga menguraikan bahwa proses pembahasan RUU Perampasan Aset memiliki karakteristik yang berbeda dibandingkan dengan revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) maupun Undang-Undang Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri). Perbedaan ini yang membuat pembahasannya membutuhkan waktu yang lebih panjang.

“Perlu kami sampaikan bahwa undang-undang ini adalah undang-undang yang sama sekali baru, bukan undang-undang perubahan. Karena itu, apa namanya, lebih banyak yang dibahas pastinya dibanding undang-undang yang kemarin kita bahas di sini seperti KUHAP, Undang-Undang Polri yang hanya apa namanya membahas beberapa pasal. Ini kita create satu undangan satu undang-undang sejak awal sekali ya,” pungkas Habiburokhman.