KPK Didesak Tingkatkan Pengawasan Kasus Febrie Adriansyah

oleh -2 Dilihat
KPK Didesak Tingkatkan Pengawasan Kasus Febrie Adriansyah

KabarDermayu.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) didorong untuk memaksimalkan fungsi supervisi dalam penanganan kasus dugaan korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang melibatkan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah.

Menurut Jaksa Watch Institute, penanganan perkara yang kini telah memasuki tahap penyidikan ini merupakan momen krusial. Momentum ini dinilai penting untuk menjaga independensi, objektivitas, serta kepercayaan publik terhadap proses penegakan hukum.

Koordinator Nasional Jaksa Watch Institute, Khalid Akbar, menjelaskan bahwa KPK memiliki kewenangan untuk menjalankan fungsi supervisi. Kewenangan ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK. Ia menambahkan, jika dalam pelaksanaan supervisi ditemukan kondisi yang diatur dalam perundang-undangan, maka penggunaan kewenangan untuk mengambil alih penyidikan dapat dipertimbangkan sesuai mekanisme yang berlaku.

“Perkara ini tidak boleh berhenti pada dua tersangka semata. Integritas penegakan hukum akan diukur dari keberanian mengungkap seluruh mata rantai perkara berdasarkan alat bukti,” ujar Khalid Akbar kepada wartawan pada Senin, 13 Juli 2026.

Ia menekankan bahwa tidak boleh ada ruang impunitas, konflik kepentingan, atau pihak yang kebal hukum apabila alat bukti mengarah pada keterlibatan mereka. Hal ini harus ditegakkan tanpa pandang bulu.

Pihaknya juga mendorong agar penyidik mendalami berbagai informasi yang berkembang di ruang publik. Informasi yang dipublikasikan oleh Koalisi Sipil Masyarakat Anti Korupsi juga perlu menjadi perhatian. Menurutnya, seluruh informasi tersebut harus diverifikasi melalui proses penyidikan yang profesional dan didasarkan pada alat bukti yang sah.

Selain itu, Jaksa Watch Institute berpandangan bahwa pengembangan penyidikan dapat dilakukan secara menyeluruh. Hal ini termasuk menelusuri aliran dana, kepemilikan aset, hubungan transaksi, serta pihak-pihak yang diduga memiliki keterkaitan dengan perkara, asalkan didukung oleh alat bukti yang cukup.

Meskipun demikian, mereka menegaskan bahwa pernyataannya bukan bermaksud mendahului proses hukum atau menyimpulkan keterlibatan pihak tertentu. Sikap ini merupakan bagian dari partisipasi masyarakat dalam mengawal pemberantasan korupsi.

Partisipasi ini bertujuan agar pemberantasan korupsi berjalan sesuai prinsip persamaan di hadapan hukum, proses hukum yang adil, independensi, transparansi, dan akuntabilitas. “Kepercayaan publik tidak dibangun melalui narasi, tetapi melalui keberanian menegakkan hukum secara konsisten,” tegasnya.

Ia menambahkan, apabila seluruh fakta diungkap secara utuh berdasarkan alat bukti, tanpa pandang bulu dan tanpa konflik kepentingan, perkara ini dapat menjadi tonggak penting dalam memperkuat supremasi hukum dan pemberantasan korupsi di Indonesia.

Sebelumnya, Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri memutuskan untuk melimpahkan penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi dan TPPU yang melibatkan Febrie Adriansyah kepada Kejaksaan Agung (Kejagung).

Kepala Dittipidsiber Polri, Inspektur Jenderal Polisi Totok Suharyanto, menyatakan bahwa keputusan ini merupakan hasil kesepakatan antara Polri dan Kejaksaan Agung. Langkah ini diambil sebagai bentuk penguatan sinergi dalam penegakan hukum.

Pelimpahan perkara ini dilakukan setelah penyidik menetapkan Febrie Adriansyah dan seorang pihak swasta berinisial Don Ritto sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi dan TPPU.

Penetapan tersangka tersebut dilakukan setelah penyidik menggelar perkara. Gelar perkara ini didasarkan pada hasil penyelidikan dan penyidikan yang telah dilakukan oleh tim penyidik.