Febrie Adriansyah: KPK Siap Berikan Data LHKPN untuk Dukung Penyidikan Kejagung

oleh -3 Dilihat
Febrie Adriansyah: KPK Siap Berikan Data LHKPN untuk Dukung Penyidikan Kejagung

KabarDermayu.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan kesiapannya untuk menyerahkan data Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) milik mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah. Langkah ini diambil untuk mendukung proses penyidikan yang sedang ditangani oleh Kejaksaan Agung.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menegaskan bahwa pemberian data LHKPN ini merupakan bentuk koordinasi antarlembaga dalam upaya penegakan hukum. Hal ini tidak termasuk dalam kewenangan supervisi KPK sebagaimana diatur dalam Undang-Undang KPK.

“Karena perkara ini kemudian sedang berproses di Kejaksaan, tentu KPK juga terbuka jika nanti dibutuhkan untuk support data terkait dengan LHKPN FA yang dilaporkan secara berkala setiap tahun ke KPK,” ujar Budi pada Rabu, 15 Juli 2026.

Ia menambahkan bahwa KPK siap memberikan dukungan data LHKPN Febrie Adriansyah sesuai dengan mekanisme yang berlaku apabila Kejaksaan Agung memerlukannya untuk keperluan penyidikan.

Bukan Bagian dari Supervisi KPK

Budi menjelaskan lebih lanjut bahwa pemberian data LHKPN kepada aparat penegak hukum merupakan tindakan yang berbeda dengan kewenangan supervisi yang dimiliki oleh KPK.

Supervisi, menurutnya, adalah kewenangan KPK yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi.

Melalui kewenangan supervisi, KPK berwenang melakukan pengawasan, penelitian, dan penelaahan terhadap penanganan perkara tindak pidana korupsi yang ditangani oleh kepolisian maupun kejaksaan.

Dalam kondisi tertentu, KPK bahkan dapat mengambil alih proses penyidikan atau penuntutan. Hal ini dapat dilakukan jika terdapat laporan masyarakat yang tidak ditindaklanjuti, penanganan perkara berjalan lambat atau tersendat, terdapat hambatan sistemis, atau jika perkara tersebut memiliki dampak yang luas.

Namun, Budi menekankan bahwa dukungan data LHKPN adalah praktik yang lazim dalam proses penegakan hukum. Ia membandingkan hal ini dengan praktik di internal KPK sendiri.

“Beda hal dengan support data LHKPN yang memang lazim dilakukan. Dalam penanganan perkara di KPK sendiri, penindakan juga dapat meminta dukungan data kepada bidang pencegahan, baik berupa LHKPN,” jelasnya.

Rumah Febrie Jadi Sorotan Usai Penggeledahan

Pernyataan KPK ini muncul setelah rumah milik Febrie Adriansyah di kawasan Sentul, Bogor, Jawa Barat, menjadi sorotan publik. Perhatian publik mengemuka menyusul penggeledahan yang dilakukan oleh Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri.

Sorotan semakin berkembang setelah beredar informasi bahwa rumah tersebut tidak tercantum dalam lampiran LHKPN milik Febrie Adriansyah. Padahal, yang bersangkutan sendiri mengakui bahwa rumah tersebut adalah miliknya.

Menanggapi hal tersebut, Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK, Aminudin, sebelumnya menyampaikan dugaan bahwa aset rumah tersebut kemungkinan tidak menggunakan nama pribadi Febrie maupun anggota keluarganya. Hal ini diduga menjadi penyebab aset tersebut tidak terdeteksi dalam proses pemeriksaan LHKPN.

“Diduga yang bersangkutan menggunakan nominee yang tidak ada hubungan keluarga sehingga tidak terdeteksi dalam pemeriksaan,” kata Aminudin pada Jumat, 10 Juli 2026.

Total Harta Febrie dalam LHKPN Capai Rp18,26 Miliar

Berdasarkan dokumen LHKPN yang telah dilaporkan oleh Febrie Adriansyah, total kekayaan yang tercatat mencapai Rp18.261.445.180.

Rincian kekayaan tersebut meliputi:

  • Tanah dan bangunan dengan nilai Rp14.852.820.000. Aset ini berlokasi di Jakarta Selatan, Tangerang Selatan, dan Kota Bandung.
  • Alat transportasi dan mesin senilai Rp2.310.500.000.
  • Harta bergerak lainnya sebesar Rp60.000.000.
  • Kas dan setara kas senilai Rp938.125.180.
  • Harta lainnya sebesar Rp100.000.000.

Data tersebut merupakan laporan kekayaan yang disampaikan secara berkala kepada KPK, sesuai dengan kewajiban setiap penyelenggara negara.

KPK kembali menegaskan kesiapannya untuk menyerahkan data LHKPN tersebut apabila dibutuhkan oleh Kejaksaan Agung. Penyerahan ini akan menjadi bagian dari proses penyidikan yang sedang berlangsung terkait dengan kasus yang melibatkan Febrie Adriansyah.

tvonews/Aldi Herlanda