Utang Luar Negeri RI Rp 8.000 T, Menkeu Purbaya: Masih Aman!

oleh -3 Dilihat
Utang Luar Negeri RI Rp 8.000 T, Menkeu Purbaya: Masih Aman!

KabarDermayu.com – Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, memberikan pernyataan tegas mengenai kondisi utang pemerintah Indonesia yang kini telah menembus angka Rp 8.000 triliun. Ia menekankan bahwa besaran nominal utang semata bukanlah tolok ukur utama, melainkan harus selalu dikaitkan dengan skala perekonomian nasional.

Purbaya menjelaskan bahwa cara yang paling umum dan diakui secara internasional untuk mengukur keberlanjutan sebuah utang adalah melalui rasio utang terhadap Produk Domestik Bruto (PDB). Indikator ini memberikan gambaran yang lebih akurat mengenai kemampuan suatu negara dalam mengelola dan membayar kembali kewajibannya.

Menurut Purbaya, rasio utang Indonesia saat ini berada di kisaran 40 persen terhadap PDB. Angka ini masih terbilang sangat aman dan jauh di bawah ambang batas maksimal yang ditetapkan oleh standar internasional. Sebagai perbandingan, Maastricht Treaty, sebuah perjanjian penting dalam pembentukan Uni Eropa, menetapkan batas maksimal rasio utang terhadap PDB sebesar 60 persen.

Lebih lanjut, Purbaya membandingkan posisi rasio utang Indonesia dengan beberapa negara maju yang memiliki tingkat utang jauh lebih tinggi. Ia mencontohkan Amerika Serikat yang memiliki rasio utang di atas 100 persen PDB, Singapura yang mencapai sekitar 175 persen, Jerman yang melebihi 60 persen, dan Jepang yang bahkan menyentuh angka sekitar 275 persen PDB. Perbandingan ini menunjukkan bahwa Indonesia masih memiliki ruang fiskal yang cukup lebar.

Purbaya juga menegaskan bahwa tidak ada alasan untuk meragukan kapasitas fiskal Indonesia. Keyakinan ini didukung oleh penilaian positif dari lembaga pemeringkat kredit internasional terkemuka, Standard & Poor’s (S&P). Lembaga tersebut diketahui tetap mempertahankan peringkat kredit Indonesia pada level BBB dengan prospek yang stabil.

Ia menambahkan, jika seandainya pemerintah Indonesia dinilai memiliki masalah dalam kapasitas pembayaran utangnya, lembaga pemeringkat seperti S&P pasti sudah mengambil tindakan. Tindakan tersebut biasanya berupa penurunan prospek peringkat kredit atau bahkan penurunan peringkat kredit itu sendiri. Fakta bahwa peringkat dan prospek Indonesia masih stabil menjadi bukti kuat bahwa kondisi fiskal negara dalam keadaan sehat.

Pernyataan Menteri Keuangan ini memberikan gambaran yang jelas mengenai pengelolaan utang negara. Fokus pada rasio utang terhadap PDB, perbandingan dengan negara lain, serta pengakuan dari lembaga pemeringkat internasional menjadi argumen kuat yang menunjukkan bahwa utang pemerintah Indonesia saat ini masih terkendali dan aman.