KabarDermayu.com – Pengacara kondang Hotman Paris Hutapea secara resmi telah ditunjuk sebagai kuasa hukum mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah.
Hotman Paris membenarkan penunjukannya ini ketika dihubungi pada Jumat, 17 Juli 2026. Ia mengaku menerima mandat tersebut pada pagi hari.
“Ya, pagi ini,” ujar Hotman Paris singkat.
Setelah menerima surat kuasa, Hotman Paris langsung mendampingi Febrie Adriansyah dalam menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Agung.
Menanggapi pertanyaan mengenai pendampingan tersebut, Hotman Paris hanya menjawab singkat, “Ya.”
Sebelumnya, Hotman Paris sempat mengungkapkan kebingungannya mengenai perubahan status hukum kliennya. Melalui akun Instagram pribadinya, ia mengaku pusing karena Febrie Adriansyah disebut berganti status dari tersangka menjadi saksi, lalu kembali berstatus tersangka.
“Belum ada status, tapi disita uang emas, jadi tersangka, berubah jadi saksi, berubah lagi jadi tersangka… pusinggggg! Tutup aja Fakultas Hukum, enggak guna belajar KUHAP,” tulis Hotman Paris dalam unggahannya di akun Instagram @hotmanparisofficial.
Unggahan tersebut sontak menarik perhatian publik dan memicu berbagai respons di media sosial.
Perubahan status hukum Febrie Adriansyah memang sempat menjadi sorotan setelah penanganan perkaranya dilimpahkan ke Kejaksaan Agung.
Pada Rabu, 15 Juli 2026 siang, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, menyatakan bahwa Febrie berstatus sebagai saksi berdasarkan surat perintah penyidikan (sprindik) yang baru diterbitkan.
Menurut Anang Supriatna, tim penyidik masih terus mendalami seluruh berkas perkara, barang bukti, dan berita acara pemeriksaan (BAP) yang telah diterima dari penyidik Polri.
Namun, pada malam harinya, Kejaksaan Agung mengeluarkan siaran pers yang menegaskan kembali status Febrie Adriansyah sebagai tersangka.
Anang Supriatna sebelumnya menjelaskan bahwa terdapat tiga sprindik yang menjadi dasar dilakukannya penyidikan. Sprindik tersebut meliputi:
- Nomor 43, terkait dugaan korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) di PT Krakatau Steel.
- Nomor 44, mengenai dugaan korupsi proyek Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) PLN yang menyebabkan terjadinya pemadaman listrik.
- Nomor 45, dalam perkara yang melibatkan PT Asabri.
Sebelum perkara ini dilimpahkan ke Kejaksaan Agung, Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri telah menetapkan Febrie Adriansyah sebagai tersangka. Penetapan ini terkait dengan dugaan korupsi di PT Asabri, PT Krakatau Steel, serta kasus pasokan batu bara yang berujung pada pemadaman listrik bergilir di sejumlah wilayah.
Pelimpahan perkara ini dilakukan setelah tim penyidik menetapkan dua tersangka lainnya yang berinisial DR dan FA. Penetapan kedua tersangka tersebut terjadi tak lama setelah dilakukannya penggeledahan di 13 lokasi, termasuk rumah Febrie Adriansyah yang berlokasi di kawasan Sentul, Bogor, Jawa Barat.





