Pemkab Blora Pastikan 45 Koperasi Merah Putih Resmi Beroperasi

oleh -3 Dilihat
Pemkab Blora Pastikan 45 Koperasi Merah Putih Resmi Beroperasi

KabarDermayu.com – Upaya pemberdayaan ekonomi masyarakat di tingkat desa melalui Koperasi Merah Putih (KDMP) di Kabupaten Blora, Jawa Tengah, kini memasuki babak baru. Sebanyak 45 unit koperasi tersebut telah resmi dinyatakan siap beroperasi penuh setelah seluruh kelengkapan legalitas usahanya terpenuhi.

Kepala Dinas Perdagangan, Koperasi, dan UKM Kabupaten Blora, Kiswoyo, menegaskan bahwa operasional koperasi ini telah didukung oleh payung hukum yang kuat. “Seluruh KDMP yang mulai beroperasi telah mengantongi izin usaha lengkap, mulai dari Nomor Induk Berusaha (NIB), Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), hingga pengesahan badan hukum melalui SK Kementerian Hukum,” ujarnya pada Sabtu, 25 Juli 2026.

Distribusi dan Potensi Ekonomi

Penyebaran unit koperasi ini mencakup 12 kecamatan di wilayah Blora. Namun, Kiswoyo mengakui bahwa masih terdapat empat kecamatan, yakni Japah, Jati, Kunduran, dan Kradenan, yang belum memiliki unit KDMP yang beroperasi. Pemerintah daerah pun terus melakukan pemantauan agar kehadiran koperasi ini benar-benar memberikan dampak nyata bagi warga desa.

Strategi pengembangan usaha KDMP dirancang agar adaptif terhadap potensi lokal:

  • Kemitraan Strategis: Sebanyak 30 KDMP telah menjalin kerja sama dengan Agrinas.
  • Sektor Energi: 10 KDMP difokuskan untuk mengelola pangkalan elpiji 3 kilogram.
  • Usaha Mandiri: Lima KDMP lainnya bergerak secara mandiri dalam sektor ritel, seperti toko sembako.

Profesionalisme dan Kemitraan Pemerintah

Pemkab Blora mendorong para manajer koperasi untuk mengadopsi pola kerja profesional. Langkah ini krusial agar koperasi mampu menangkap peluang kolaborasi dengan berbagai instansi besar. Beberapa peluang yang kini terbuka bagi KDMP meliputi penyaluran pupuk bersubsidi melalui Pupuk Indonesia, distribusi beras dari Perum Bulog, hingga kemitraan penyaluran gas elpiji dengan PT Pertamina Patra Niaga.

“Keberhasilan KDMP sangat bergantung pada kemampuan manajemen koperasi dalam mengembangkan usaha agar mampu memberikan manfaat ekonomi bagi masyarakat desa,” tambah Kiswoyo.

Terkait isu internal operasional seperti manajemen tenaga kerja dan struktur penggajian, pihak Dinas Perdagangan, Koperasi, dan UKM menegaskan bahwa hal tersebut berada di bawah wewenang Agrinas. Pemerintah daerah sendiri mengambil peran sebagai fasilitator yang fokus pada aspek administratif, perizinan, dan pendampingan agar koperasi dapat berjalan sesuai regulasi yang berlaku.

Kehadiran KDMP diharapkan menjadi pilar baru dalam memperkuat ketahanan ekonomi perdesaan di Kabupaten Blora, sekaligus menjadi jembatan bagi masyarakat untuk mengakses kebutuhan pokok dengan harga yang lebih terjangkau dan terdistribusi secara merata.